23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Rumah Aspirasi Raden Syafii Ngadu ke Jaksa Agung

Di tempat terpisah, Kasidik Kejati Sumut Iwan Ginting membenarkan prihal pengeledahan terjadi. Namun, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Iwan Ginting enggan melontarkan permintaan maaf kepada Rumah Aspirasi Romo Center. “Iya (melakukan pengeledahan). Tapi, kita jalan-jalan saja di situ,” kata Iwan Ginting.

Selanjutnya Iwan Ginting mengatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Ketiga tersangka yang akan dijemput paksa itu adalah Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut IP, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Z, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H. Ketiganya tercatat sudah 7 kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejati Sumut.

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut MJS sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Bank Sumut adalah proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dari audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Wilayah Sumatera Utara terhitung kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp11 miliar. (gus/ije)

Di tempat terpisah, Kasidik Kejati Sumut Iwan Ginting membenarkan prihal pengeledahan terjadi. Namun, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Iwan Ginting enggan melontarkan permintaan maaf kepada Rumah Aspirasi Romo Center. “Iya (melakukan pengeledahan). Tapi, kita jalan-jalan saja di situ,” kata Iwan Ginting.

Selanjutnya Iwan Ginting mengatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Ketiga tersangka yang akan dijemput paksa itu adalah Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut IP, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Z, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H. Ketiganya tercatat sudah 7 kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejati Sumut.

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut MJS sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Bank Sumut adalah proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dari audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Wilayah Sumatera Utara terhitung kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp11 miliar. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/