25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Penganiaya Pensiunan ASN Ditangkap

Foto: Fachril/Sumut Pos
Joni Nainggolan (28) warga Gang Turi Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (14/9).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Joni Nainggolan (28) warga Gang Turi Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (14/9). Tersangka ditangkap karena melakukan tehadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rony Petrus (53) warga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada (3/6) lalu, di Jalan Gereja Penta Kosta, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Pemicu penganiyaan terjadai akibat perselisihan paham antara korban dan tersangka.

Tidak senang, Joni menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian wajah. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan laporan korban, polisi menangkap Joni saat sedang duduk di warung tidak jauh dari tempat tinggalnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, tersangka terbukti melakukan penganiayaan. Kini tersangka telah ditahan. “Pelaku kita jerat Pasal 351 tentang penganiayaan,” katanya. (fac/azw)

Foto: Fachril/Sumut Pos
Joni Nainggolan (28) warga Gang Turi Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (14/9).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Joni Nainggolan (28) warga Gang Turi Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (14/9). Tersangka ditangkap karena melakukan tehadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rony Petrus (53) warga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada (3/6) lalu, di Jalan Gereja Penta Kosta, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Pemicu penganiyaan terjadai akibat perselisihan paham antara korban dan tersangka.

Tidak senang, Joni menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian wajah. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan laporan korban, polisi menangkap Joni saat sedang duduk di warung tidak jauh dari tempat tinggalnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, tersangka terbukti melakukan penganiayaan. Kini tersangka telah ditahan. “Pelaku kita jerat Pasal 351 tentang penganiayaan,” katanya. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/