MEDAN, SUMUTPOS.CO -PT Kereta Api Indonesia (KAI) dituding lalai menjaga asetnya sejak dari awal. Di mana tidak ada ketegasan dari perusahaan plat merah tersebut melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang sudah lama menetap di lahan yang sudah dianggap milik mereka.
“Kita memahami bahwa seiring kebutuhan pembangunan di bidang transportasi, mau tidak mau PT KAI memakai aset negara dan menggusur warga yang sudah puluhan tahun menetap di sana. Ini memang suatu langkah tepat di mana ingin mengungsikan kembali areal tanah milik mereka. Tapi di satu sisi, mereka juga selama ini telah melakukan pembiaran terhadap masyarakat,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Muhammad Nasir kepada Sumut Pos, Jumat (15/9).
Kata Yasir, masalah baru akhirnya muncul atas tindakan penggusuran warga yang dilakukan PT KAI, di mana relokasi kepada warga tidak disiapkan terlebih dahulu. “Kami menduga, ada kemungkinan oknum-oknum PT KAI melakukan pengutipan kepada warga yang bermukim di sepanjang pinggiran rel, yang notabene berada di areal mereka,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan ini, persoalan penggusuran itu sudah lazim dan sangat kompleks. “Ini tentunya menjadi polemik berkepanjangan. Di satu sisi PT KAI ingin memungsikan lahan mereka untuk pembangunan, di sisi lain warga terpaksa digusur dari situ,” ungkapnya.
Di sinilah sebut Nasir butuh koordinasi kuat antara PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebelum melakukan penggusuran untuk menyiapkan tempat bagi warga. Yang tak kalah penting menurut dia, perlu ada kearifan PT KAI dalam hal pemberian tali asih terhadap warga korban penggusuran. “Kabarnyakan hanya Rp1,5 juta per kepala keluarga. Itukan masih relatif kecil, dan harapan kita dapat ditambah lagilah,” katanya.
Atas kondisi tersebut, dirinya menilai peristiwa penggusuran ini sebagai preseden buruk bagi PT KAI. Ditambah lagi ada peran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang menyuplai daya listrik di sepanjang pemukiman warga pinggir rel.
“Seharusnya PLN juga tegas, tidak perkenankan permohonan warga di sana agar dialiri daya listrik. Ke depan akan timbul masalah-masalah baru, jika para pemilik aset tidak tegas akan hal tersebut,” kata polisiti Daerah Pemilihan V Medan Utara ini.
Sejauh ini diakuinya belum ada warga korban penggusuran yang meminta advokasi kepada dirinya, dan Fraksi PKS sebagai sebuah institusi.
“Kalau ada secara spesifik permintaan masyarakat kepada kami, tentu kami siap menjembatani pertemuan dengan PT KAI. Tapi yang terpenting menurut kami, bahwa ada oknum-oknum yang kongkalikong baik antara PT KAI dan PLN terhadap kelangsungan hidup warga di sana,” pungkasnya.