25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT TLJ Tak Perlu Ngotot

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SUASANA_Suasana pasar pringgan yang berada di Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (13/9) Pemko medan tidak memberikan perpanjangan kontrak kepada pengelola pasar pringgan yang kontrak nya akan segera berakhir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta PT Triwira Loka Jaya (TLJ) untuk tidak ngotot mengelola Pasar Pringgan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jelas disebut bahwa pengelolaan aset negara ataupun daerah harus melalui tender.

“Makanya dikembalikan saja dulu kepada Pemko. Tak perlu ngotot-ngotot seperti itu. Aturannyakan sudah jelas,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (15/9).

Dongoran menguraikan, berdasar klausul perjanjian, memang betul PT TLJ mendapat prioritas perpanjangan kontrak Pasar Pringgan. Hanya saja sekarang sudah berubah lantaran ada peraturan baru.

“Coba lihatlah Perda 54/2010 tepatnya Pasal 129, di mana bunyinya untuk kerja sama antara pemerintah dan badan usaha/swasta, mekanismenya diatur tersendiri. Harus ada pemilihan lagi atau tender terhadap badan usaha,” katanya.

Dirinya juga menyebut, sesuai PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni Pasal 36, penetapan mitra bangun guna serah atau mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender. “Ketentuannya sudah jelas, harus diserahkan dulu (aset, Red) ke kita. Andai kata Pemko Medan ingin menyerahkan ke pihak ketiga lagi, maka akan kita lakukan tender,” tandasnya.

Mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan ini memaparkan, mekanisme perpanjangan kontrak baru bisa terlaksana setelah adanya proses penyerahan aset rampung dilakukan. “Kalau kita melakukan penunjukkan langsung, sama artinya melanggar perpres. Sesuai ketentuan, itu aset harus diserahkan dulu ke pemerintah, baru dengan kebijakan dilakukan tender,” katanya.

Soal somasi yang dilayangkan PT TLJ kepada Pemko Medan, Dongoran menyebutkan,”Silahkan saja, itukan hak mereka. Tapi yang jelas saya belum menerima somasi itu. Maunya kalau sudah memang habis kontrak mereka, ya diserahkanlah itu ke Pemko. Itu pun kalau masih punya itikad baik, tapi yang kami lihat mereka tak punya niat seperti itu.”.

Pemko sejauh ini belum menggelar rapat koordinasi. Artinya, aksi tindak lanjut surat peringatan yang sudah tiga kali dilayangkan ke PT TLJ, belum ditindaklanjuti dalam pekan ini.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SUASANA_Suasana pasar pringgan yang berada di Jalan Iskandar Muda Medan, Rabu (13/9) Pemko medan tidak memberikan perpanjangan kontrak kepada pengelola pasar pringgan yang kontrak nya akan segera berakhir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta PT Triwira Loka Jaya (TLJ) untuk tidak ngotot mengelola Pasar Pringgan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jelas disebut bahwa pengelolaan aset negara ataupun daerah harus melalui tender.

“Makanya dikembalikan saja dulu kepada Pemko. Tak perlu ngotot-ngotot seperti itu. Aturannyakan sudah jelas,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (15/9).

Dongoran menguraikan, berdasar klausul perjanjian, memang betul PT TLJ mendapat prioritas perpanjangan kontrak Pasar Pringgan. Hanya saja sekarang sudah berubah lantaran ada peraturan baru.

“Coba lihatlah Perda 54/2010 tepatnya Pasal 129, di mana bunyinya untuk kerja sama antara pemerintah dan badan usaha/swasta, mekanismenya diatur tersendiri. Harus ada pemilihan lagi atau tender terhadap badan usaha,” katanya.

Dirinya juga menyebut, sesuai PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni Pasal 36, penetapan mitra bangun guna serah atau mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender. “Ketentuannya sudah jelas, harus diserahkan dulu (aset, Red) ke kita. Andai kata Pemko Medan ingin menyerahkan ke pihak ketiga lagi, maka akan kita lakukan tender,” tandasnya.

Mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan ini memaparkan, mekanisme perpanjangan kontrak baru bisa terlaksana setelah adanya proses penyerahan aset rampung dilakukan. “Kalau kita melakukan penunjukkan langsung, sama artinya melanggar perpres. Sesuai ketentuan, itu aset harus diserahkan dulu ke pemerintah, baru dengan kebijakan dilakukan tender,” katanya.

Soal somasi yang dilayangkan PT TLJ kepada Pemko Medan, Dongoran menyebutkan,”Silahkan saja, itukan hak mereka. Tapi yang jelas saya belum menerima somasi itu. Maunya kalau sudah memang habis kontrak mereka, ya diserahkanlah itu ke Pemko. Itu pun kalau masih punya itikad baik, tapi yang kami lihat mereka tak punya niat seperti itu.”.

Pemko sejauh ini belum menggelar rapat koordinasi. Artinya, aksi tindak lanjut surat peringatan yang sudah tiga kali dilayangkan ke PT TLJ, belum ditindaklanjuti dalam pekan ini.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/