30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Urus Perizinan Makin Cepat dan Efisien dengan Aplikasi siCANTIK Cloud

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terobosan pemerintah dalam mempercepat program transformasi digital mulai terasa dampaknya oleh instansi dan masyarakat. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan rilisnya aplikasi berbasis teknologi layanan berbagi pakai, siCANTIK Cloud. Aplikasi ini dimanfaatkan untuk layanan perizinan non berusaha dan non perizinan secara elektronik di daerah.

Aplikasi yang lahir berkat kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri dan Konsil Kedokteran Indonesia ini dirancang untuk menangani perizinan non berusaha dan non perizinan mulai dari tahap permohonan izin sampai dengan penerbitan dokumen perizinan, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lalu, sebenarnya sejauh mana manfaat aplikasi siCANTIK Cloud?

siCANTIK Cloud dikembangkan untuk mempermudah pelayanan. Dengan adanya siCANTIK Cloud, pengajuan permohonan izin dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun.

Untuk mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu, hadirnya aplikasi siCANTIK Cloud ini turut mendorong integrasi pelayanan perizinan menjadi satu pintu. Proses layanan akan diperingkas lebih cepat, akuntabel dan transparan baik di pusat maupun di daerah.

Tak perlu repot bolak-balik pengesahan tanda tangan, aplikasi siCANTIK Cloud juga telah mendukung penggunaan tanda tangan digital. Keamanan data pengguna pun terjamin karena pengadaan tanda tangan digital disertifikasi langsung oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Menurut Julia, Pranata Komputer Ahli Pertama sekaligus Person in Charge (PIC) Operasionalisasi dan Pemeliharaan Aplikasi SPBE dalam wawancaranya saat Bimbingan Teknis Aplikasi siCANTIK Cloud sebanyak 280 dari 350 kabupaten/kota sudah menjadi
pengguna aktif. Bahkan beberapa diantaranya berinovasi mandiri dalam penggunaan layanan aplikasi siCANTIK Cloud. Namun, bukan berarti hal ini tidak terkendala tantangan. Tantangan terjadi saat melakukan konfigurasi saat inisiasi, kecuali memang terjadi perubahan saat proses bisnis.

“Dari 280 pengguna aktif daerah, mereka melakukan inovasi tersendiri yang bahkan mempunyai virtual assistant melalui WhatsApp. Tantangan terbesarnya yaitu extra effort
dalam melakukan konfigurasi saat inisiasi. Namun saat sudah berjalan, pastinya tidak diperlukan konfigurasi lagi, kecuali memang ada perubahan-perubahan di dalam proses
bisnis ataupun ketentuan dan regulasi yang berlaku.” ujarnya.

Harapannya, implementasi siCANTIK Cloud meningkatkan kemandirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam mengelola layanan PSE secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pemerintah untuk perizinan/non perizinan baik pusat maupun di daerah, seperti kaitannya dalam Penyelenggaraan PTSP
Daerah berdasarkan Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Implementasi Pelayanan Secara Elektronik (PSE) pada PTSP Daerah. (rel/sih)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terobosan pemerintah dalam mempercepat program transformasi digital mulai terasa dampaknya oleh instansi dan masyarakat. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan rilisnya aplikasi berbasis teknologi layanan berbagi pakai, siCANTIK Cloud. Aplikasi ini dimanfaatkan untuk layanan perizinan non berusaha dan non perizinan secara elektronik di daerah.

Aplikasi yang lahir berkat kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri dan Konsil Kedokteran Indonesia ini dirancang untuk menangani perizinan non berusaha dan non perizinan mulai dari tahap permohonan izin sampai dengan penerbitan dokumen perizinan, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lalu, sebenarnya sejauh mana manfaat aplikasi siCANTIK Cloud?

siCANTIK Cloud dikembangkan untuk mempermudah pelayanan. Dengan adanya siCANTIK Cloud, pengajuan permohonan izin dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun.

Untuk mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu, hadirnya aplikasi siCANTIK Cloud ini turut mendorong integrasi pelayanan perizinan menjadi satu pintu. Proses layanan akan diperingkas lebih cepat, akuntabel dan transparan baik di pusat maupun di daerah.

Tak perlu repot bolak-balik pengesahan tanda tangan, aplikasi siCANTIK Cloud juga telah mendukung penggunaan tanda tangan digital. Keamanan data pengguna pun terjamin karena pengadaan tanda tangan digital disertifikasi langsung oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Menurut Julia, Pranata Komputer Ahli Pertama sekaligus Person in Charge (PIC) Operasionalisasi dan Pemeliharaan Aplikasi SPBE dalam wawancaranya saat Bimbingan Teknis Aplikasi siCANTIK Cloud sebanyak 280 dari 350 kabupaten/kota sudah menjadi
pengguna aktif. Bahkan beberapa diantaranya berinovasi mandiri dalam penggunaan layanan aplikasi siCANTIK Cloud. Namun, bukan berarti hal ini tidak terkendala tantangan. Tantangan terjadi saat melakukan konfigurasi saat inisiasi, kecuali memang terjadi perubahan saat proses bisnis.

“Dari 280 pengguna aktif daerah, mereka melakukan inovasi tersendiri yang bahkan mempunyai virtual assistant melalui WhatsApp. Tantangan terbesarnya yaitu extra effort
dalam melakukan konfigurasi saat inisiasi. Namun saat sudah berjalan, pastinya tidak diperlukan konfigurasi lagi, kecuali memang ada perubahan-perubahan di dalam proses
bisnis ataupun ketentuan dan regulasi yang berlaku.” ujarnya.

Harapannya, implementasi siCANTIK Cloud meningkatkan kemandirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam mengelola layanan PSE secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pemerintah untuk perizinan/non perizinan baik pusat maupun di daerah, seperti kaitannya dalam Penyelenggaraan PTSP
Daerah berdasarkan Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Implementasi Pelayanan Secara Elektronik (PSE) pada PTSP Daerah. (rel/sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/