JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mau terbuka kepada wartawan, terkait perkembangan kasus ditetapkannya Kepala Kantor Badan Pertanahan Medan, Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak, Hafizunsyah, sebagai tersangka. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban wartawan untuk terus menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Apalagi hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Setidaknya hal ini diungkapkan dengan tegas oleh Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kemarin di Jakarta.
“Saya kira kalau memang ada perkembangan terbaru yang diyakini kebenarannya, tidak ada salahnya Poldasu menyampaikan kepada publik agar publik mengetahuinya dan tidak timbul fitnah,” katanya, Rabu (15/10) malam.
Edi memaparkan hal tersebut, menyusul sikap Poldasu yang dalam beberapa hari terakhir enggan menanggapi pertanyaan Sumut Pos terkait perkembangan kasus penetapan status tersangka dua petinggi BPN Medan, setelah diduga keduanya tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam urusan proyek Medan Center Point.
“Kita yakin Poldasu menangani kasus ini dengan profesional. Mungkin mereka belum mau berkomentar lebih lanjut karena tengah mendalami perkaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa diketahui hasilnya,” kata Edi.
Karena itu meski di satu sisi keterbukaan informasi merupakan hak publik, namun di sisi lain kepolisian kata Edi, juga perlu menangani perkara secara mendalam, sebelum menyampaikannya kepada masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahan pemberian informasi.
“Mudah-mudahan kasus ini cepat ditangani. Karena walau bagaimana pun, publik perlu tahu apalagi ini kan menyangkut aset negara,” katanya.