26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kompolnas Minta Poldasu Terbuka

Kapolda Dukung Keterbukaan Pers

Menariknya, saat serah terima jabatan (sertijab) Kabid Humas, Karo SDM, dan Kapolres Nisel di Aula Kamtibmas Mapoldasu, Jumat (19/9) lalu, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo pernah menyinggung secara lugas urgensi perbaikan pola komunikasi di lingkungan Poldasu.

Dalam konteks itu pula, Irjen Eko menginstruksikan seluruh pejabat kepolisian yang mengembang fungsi kehumasan di lingkup Poldasu menyesuaikan diri dan menginventarisir berbagai persoalan yang muncul untuk dikomunikasikan sebaik-baiknya.

“Sebagaimana kebijakan yang pernah saya sampaikan, yaitu keterbukaan pers, power on hand dan bersih, sehat, rapi dan indah (Berseri). Hal ini harus dijiwai dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Irjen Eko menekankan, jabatan merupakan amanah maka harus dijadikan sebagai ibadah. Dengan begitu, kata dia, seluruh beban pekerjaan bisa dikerjakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Dia mengingatkan pertanggungjawaban sebuah tugas yang dipercayakan kepada seseorang bukan sekadar kepatuhan terhadap pimpinan, namun sesungguhnya kepada Tuhan.

“Pejabat baru diharap mampu mengembangkan hasil yang sudah dicapai, serta membawa semangat baru pada satuan kerja (satker) dan Satuan Wilayah (satwil). Kreatif melakukan terobosan dalam rangka akselerasi target,” tukas mantan gubernur Akpol ini.

Sebagaimana diketahui, ‘keanehan’ Poldasu melalui Kabid Humas-nya itu bermula ketika muncul polemik status tersangka untuk Kakan Pertanahan Medan dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak. Keduannya disandangkan status tersangka karena tak mau menerbitkan sertifikat HGB ke proyek Centre Point. Pihak Kantor Pertanahan bertahan karena lahan tersebut masih status sengketa. Di lahan yang atasnya berdiri pusat perkantoran Centre Point tersebut merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di mana dalam pengelolaannya masih berperkara di Kejaksaan Agung. Bahkan penyidik Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT ACK, Handoko Lie. (gir/ain/rbb)

Kapolda Dukung Keterbukaan Pers

Menariknya, saat serah terima jabatan (sertijab) Kabid Humas, Karo SDM, dan Kapolres Nisel di Aula Kamtibmas Mapoldasu, Jumat (19/9) lalu, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo pernah menyinggung secara lugas urgensi perbaikan pola komunikasi di lingkungan Poldasu.

Dalam konteks itu pula, Irjen Eko menginstruksikan seluruh pejabat kepolisian yang mengembang fungsi kehumasan di lingkup Poldasu menyesuaikan diri dan menginventarisir berbagai persoalan yang muncul untuk dikomunikasikan sebaik-baiknya.

“Sebagaimana kebijakan yang pernah saya sampaikan, yaitu keterbukaan pers, power on hand dan bersih, sehat, rapi dan indah (Berseri). Hal ini harus dijiwai dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Irjen Eko menekankan, jabatan merupakan amanah maka harus dijadikan sebagai ibadah. Dengan begitu, kata dia, seluruh beban pekerjaan bisa dikerjakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Dia mengingatkan pertanggungjawaban sebuah tugas yang dipercayakan kepada seseorang bukan sekadar kepatuhan terhadap pimpinan, namun sesungguhnya kepada Tuhan.

“Pejabat baru diharap mampu mengembangkan hasil yang sudah dicapai, serta membawa semangat baru pada satuan kerja (satker) dan Satuan Wilayah (satwil). Kreatif melakukan terobosan dalam rangka akselerasi target,” tukas mantan gubernur Akpol ini.

Sebagaimana diketahui, ‘keanehan’ Poldasu melalui Kabid Humas-nya itu bermula ketika muncul polemik status tersangka untuk Kakan Pertanahan Medan dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak. Keduannya disandangkan status tersangka karena tak mau menerbitkan sertifikat HGB ke proyek Centre Point. Pihak Kantor Pertanahan bertahan karena lahan tersebut masih status sengketa. Di lahan yang atasnya berdiri pusat perkantoran Centre Point tersebut merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di mana dalam pengelolaannya masih berperkara di Kejaksaan Agung. Bahkan penyidik Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT ACK, Handoko Lie. (gir/ain/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/