30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

P-APBD 2015 Terancam Tak Bisa Dipakai

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2015 sudah disahan DPRD Kota Medan pada 21 September 2015 lalu. Namun, sampai saat ini hasil evalasi dari Pemprov Sumut belum juga keluar.

Kondisi ini membuat Pemko Medan ketar-ketir, mengingat tahun anggaran 2015 akan berahir dalam waktu dekat. Artinya, ada kemungkinan, penambahan anggaran sebesar Rp375 miliar yang ditampung dalam P-APBD 2015 tidak dapat dipergunakan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga bahkan mengaku pesimis kalau alokasi anggaran sebesar Rp375 miliar itu dapat dipergunakan. Meski begitu, dia mengaku sudah mendapatkan kabar kalau P-APBD Kota Medan 2015 itu sudah sampai di meja Plt Gubernur Sumut untuk ditandatangani.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, evaluasi yang dilakukan Pemprovsu hanya 15 hari kerja sejak hasil pengesahan P-APBD 2015 tersebut diterima Pemprovsu. Artinya besok, Jumat (16/10), evaluasi dari Pemprovsu tersebut harus sudah selesai, dan pekan depan sudah diterima Pemko Medan.

“Kita berharap, pekan depan hasil evaluasinya sudah turun,” kata Irwan kepada Sumut Pos, Selasa (13/11).

Andaikan kegiatan yang ditampung dalam P-APBD 2015 tidak dapat berjalan, kata Irwan, hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing pimpina Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan alokasi penambahan anggaran.

Seharusnya, kata Irwan, ketika Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disahkan DPRD Medan, SKPD sebenarnya sudah bias melakukan tender kegiatan, namun kenyataannya tidak demikian.

“Mau bagaimana lagi, seperti itulah kondisnya. Tapi itu semua bukan salah kami, tapi salah pimpinan SKPD nya,”cetusnya.

Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kota Medan selaku penanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Agus Suryono menyatakan bahwa pihaknya belum ada menerima satupun dokumen kegiatan yang akan dilelangkan pada P-APBD 2015.  “Belum ada yang mengirimkan dokumen, kami juga tak tahu alasannya apa,” sebut Agus.

Dia menambahkan untuk kegiatan lelang memakan waktu setidaknya 21 hari kerja. “Yang 21 hari kerja itu untuk lelang sederhana, kalau lelang umum minimal 27 hari,”sebutnya.(dik/adz)

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2015 sudah disahan DPRD Kota Medan pada 21 September 2015 lalu. Namun, sampai saat ini hasil evalasi dari Pemprov Sumut belum juga keluar.

Kondisi ini membuat Pemko Medan ketar-ketir, mengingat tahun anggaran 2015 akan berahir dalam waktu dekat. Artinya, ada kemungkinan, penambahan anggaran sebesar Rp375 miliar yang ditampung dalam P-APBD 2015 tidak dapat dipergunakan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga bahkan mengaku pesimis kalau alokasi anggaran sebesar Rp375 miliar itu dapat dipergunakan. Meski begitu, dia mengaku sudah mendapatkan kabar kalau P-APBD Kota Medan 2015 itu sudah sampai di meja Plt Gubernur Sumut untuk ditandatangani.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, evaluasi yang dilakukan Pemprovsu hanya 15 hari kerja sejak hasil pengesahan P-APBD 2015 tersebut diterima Pemprovsu. Artinya besok, Jumat (16/10), evaluasi dari Pemprovsu tersebut harus sudah selesai, dan pekan depan sudah diterima Pemko Medan.

“Kita berharap, pekan depan hasil evaluasinya sudah turun,” kata Irwan kepada Sumut Pos, Selasa (13/11).

Andaikan kegiatan yang ditampung dalam P-APBD 2015 tidak dapat berjalan, kata Irwan, hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing pimpina Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan alokasi penambahan anggaran.

Seharusnya, kata Irwan, ketika Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disahkan DPRD Medan, SKPD sebenarnya sudah bias melakukan tender kegiatan, namun kenyataannya tidak demikian.

“Mau bagaimana lagi, seperti itulah kondisnya. Tapi itu semua bukan salah kami, tapi salah pimpinan SKPD nya,”cetusnya.

Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kota Medan selaku penanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Agus Suryono menyatakan bahwa pihaknya belum ada menerima satupun dokumen kegiatan yang akan dilelangkan pada P-APBD 2015.  “Belum ada yang mengirimkan dokumen, kami juga tak tahu alasannya apa,” sebut Agus.

Dia menambahkan untuk kegiatan lelang memakan waktu setidaknya 21 hari kerja. “Yang 21 hari kerja itu untuk lelang sederhana, kalau lelang umum minimal 27 hari,”sebutnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/