BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Marelan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Hal ini disampaikan Camat Medan Marelan M Yunus, usai menggelar rapat di Kantor PD Pasar Marelan, Selasa (15/10). Penertiban, lanjutnya, direncanakan digelar dalam waktu dekat.
“Penertiban ini untuk menertibkan pedagang di pinggir jalan, agar arus lalu lintas yang awalnya kerap macet tidak macet lagi. Selain itu, penertiban juga dilakukan karena adanya keluhan pedagang yang berjualan di dalam Gedung Pasar Marelan. Sehingga, nantinya pedang yang berjualan di luar diimbau berjualan di dalam gedung,” tutur Yunus.
Sebelum penertiban dilaksanakan, lanjut Yunus, kepada pengelola, khususnya PD Pasar, diimbau untuk menyediakan sarana bagi pedagang berjualan di dalam gedung. Harapannya, agar para pedagang tidak lagi berjualan di luar. “Makanya hari ini (kemarin, red) kami duduk bersama untuk membahasnya. Jadi, pedagang yang akan berjualan di gedung, tempatnya sudah layak. Selama ini kami juga sudah mengimbau melalui surat. Tapi kalau tidak diindahkan juga nantinya, maka akan ditertibkan secara langsung,” tegas Yunus, didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari.
Sementara, Kepala PD Pasar Marelan, M Din Ginting mengaku, pihaknya belum mengetahui jumlah PKL yang ada, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pendataan untuk menyiapkan tempat mereka berjualan di dalam Gedung Pasar Marelan. “Untuk sementara, mana tempat yang kosong akan diisi dengan pedagang dari luar. Dengan koordinasi ini, PKL segera ditertibkan, untuk menata pedagang,” katanya. (fac/saz)