Bangunan Liar Marak, Elfenda Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis PKPCKTR

Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan tata ruang hingga risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, mendesak Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan John Ester Lase.

Ia menilai, persoalan PBG yang belum tuntas perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota. “Kalau sudah setahun lebih menjabat tapi permasalahan di OPD-nya tidak bisa diselesaikan, itu harus dievaluasi. Kalau perlu diganti saja, berarti memang tidak mampu kerja. Wali Kota Medan harus peka dengan kondisi ini, karena akan berdampak buruk terhadap seluruh pelayanan Pemko Medan nantinya,” ujar Elfenda, Kamis (15/10/2026).

Menurut Elfenda, salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi adalah kejelasan regulasi dan prosedur pengurusan PBG. Hingga kini, ia menilai masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai waktu pengurusan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Ia menyebut, Wali Kota Medan dalam sejumlah kesempatan telah meminta agar persoalan regulasi PBG diselesaikan. Namun, menurutnya, instruksi tersebut belum terlihat menghasilkan pembenahan yang memadai di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Sampai sekarang regulasi PBG ini juga belum jelas. Berapa lama waktu yang dibutuhkan mengurus izin PBG dan berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Di beberapa kesempatan kita dengar Wali Kota meminta agar regulasi PBG ini dibereskan, tapi John Ester Lase sepertinya tidak bisa menerjemahkan perintah pimpinannya. Kalau sudah begitu, ganti saja biar tidak berdampak pada kinerja Wali Kota,” tegasnya.

Elfenda mengingatkan, persoalan bangunan tanpa PBG tidak boleh hanya dilihat dari sisi potensi kebocoran PAD. Aspek keselamatan penghuni, pengguna bangunan, dan masyarakat di sekitarnya juga harus menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, bangunan yang telah mengantongi PBG pun tetap memerlukan pengawasan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis. Karena itu, bangunan yang diduga tidak memiliki persetujuan tersebut dinilai membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah.

“Bangunan yang ada izin PBG-nya saja tidak bisa kita pastikan keamanan bangunannya. Padahal itu sudah diperiksa dan dihitung secara detail. Apalagi bangunan yang ilegal. Jadi Kadis PKPCKTR Kota Medan harus paham juga soal itu, kita tidak sekadar bicara PAD, keamanan dan keselamatan masyarakat juga harus dipikirkan,” katanya.

Untuk mengetahui penyebab maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, Elfenda juga meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan internal terhadap Dinas PKPCKTR.

Dikatakannya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan, kendala pelaksanaan tugas, atau faktor lainnya. Sebab, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan atau memang ‘dipelihara’. Makanya harus diperiksa biar tahu. Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang, kita minta ditindak tegas, kalau perlu serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) biar diproses pidana dan aliran dananya jelas diketahui. Kalau tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota, jangan heran kalau bangunan liar terus bermunculan di Kota Medan,” ujarnya.

DPRD Diminta Beri Ultimatum

Desakan evaluasi juga diarahkan kepada DPRD Kota Medan sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Elfenda meminta para legislator tidak hanya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut konkret dari setiap persoalan yang dibahas.

Ia menyoroti rapat-rapat terkait PBG yang disebut berlangsung hampir setiap pekan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan perizinan bangunan masih membutuhkan penyelesaian yang lebih terukur.

“Hampir setiap minggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal PBG selalu ada. Artinya DPRD Kota Medan tahu kondisi itu, harusnya panggil yang bertanggungjawab dalam urusan PBG. Kasih ultimatum keras untuk segera membereskan. Harus seperti itu kalau kita memang ingin urusan PBG ini. Jadi jangan hanya sekadar pemilik bangunannya dipanggil dan disuruh melengkapi berkas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, juga pernah menyoroti kinerja Dinas PKPCKTR yang dipimpin John Ester Lase terkait dengan rendahnya realisasi serapan anggaran dinas tersebut hingga Triwulan III.

“Bahkan serapannya di bawah kelurahan dan kecamatan. Ini sudah kita evaluasi agar ke depannya dibenahi kinerjanya,” ujar Erfin beberapa waktu lalu.

Sorotan terhadap serapan anggaran dan persoalan PBG tersebut menambah daftar pekerjaan rumah Dinas PKPCKTR Kota Medan. Evaluasi kinerja, pembenahan prosedur perizinan, serta penguatan pengawasan bangunan menjadi hal yang didorong untuk segera ditindaklanjuti pemerintah kota. (map/ila)

Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan tata ruang hingga risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, mendesak Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan John Ester Lase.

Ia menilai, persoalan PBG yang belum tuntas perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota. “Kalau sudah setahun lebih menjabat tapi permasalahan di OPD-nya tidak bisa diselesaikan, itu harus dievaluasi. Kalau perlu diganti saja, berarti memang tidak mampu kerja. Wali Kota Medan harus peka dengan kondisi ini, karena akan berdampak buruk terhadap seluruh pelayanan Pemko Medan nantinya,” ujar Elfenda, Kamis (15/10/2026).

Menurut Elfenda, salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi adalah kejelasan regulasi dan prosedur pengurusan PBG. Hingga kini, ia menilai masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai waktu pengurusan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Ia menyebut, Wali Kota Medan dalam sejumlah kesempatan telah meminta agar persoalan regulasi PBG diselesaikan. Namun, menurutnya, instruksi tersebut belum terlihat menghasilkan pembenahan yang memadai di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Sampai sekarang regulasi PBG ini juga belum jelas. Berapa lama waktu yang dibutuhkan mengurus izin PBG dan berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Di beberapa kesempatan kita dengar Wali Kota meminta agar regulasi PBG ini dibereskan, tapi John Ester Lase sepertinya tidak bisa menerjemahkan perintah pimpinannya. Kalau sudah begitu, ganti saja biar tidak berdampak pada kinerja Wali Kota,” tegasnya.

Elfenda mengingatkan, persoalan bangunan tanpa PBG tidak boleh hanya dilihat dari sisi potensi kebocoran PAD. Aspek keselamatan penghuni, pengguna bangunan, dan masyarakat di sekitarnya juga harus menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, bangunan yang telah mengantongi PBG pun tetap memerlukan pengawasan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis. Karena itu, bangunan yang diduga tidak memiliki persetujuan tersebut dinilai membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah.

“Bangunan yang ada izin PBG-nya saja tidak bisa kita pastikan keamanan bangunannya. Padahal itu sudah diperiksa dan dihitung secara detail. Apalagi bangunan yang ilegal. Jadi Kadis PKPCKTR Kota Medan harus paham juga soal itu, kita tidak sekadar bicara PAD, keamanan dan keselamatan masyarakat juga harus dipikirkan,” katanya.

Untuk mengetahui penyebab maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, Elfenda juga meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan internal terhadap Dinas PKPCKTR.

Dikatakannya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan, kendala pelaksanaan tugas, atau faktor lainnya. Sebab, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan atau memang ‘dipelihara’. Makanya harus diperiksa biar tahu. Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang, kita minta ditindak tegas, kalau perlu serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) biar diproses pidana dan aliran dananya jelas diketahui. Kalau tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota, jangan heran kalau bangunan liar terus bermunculan di Kota Medan,” ujarnya.

DPRD Diminta Beri Ultimatum

Desakan evaluasi juga diarahkan kepada DPRD Kota Medan sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Elfenda meminta para legislator tidak hanya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut konkret dari setiap persoalan yang dibahas.

Ia menyoroti rapat-rapat terkait PBG yang disebut berlangsung hampir setiap pekan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan perizinan bangunan masih membutuhkan penyelesaian yang lebih terukur.

“Hampir setiap minggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal PBG selalu ada. Artinya DPRD Kota Medan tahu kondisi itu, harusnya panggil yang bertanggungjawab dalam urusan PBG. Kasih ultimatum keras untuk segera membereskan. Harus seperti itu kalau kita memang ingin urusan PBG ini. Jadi jangan hanya sekadar pemilik bangunannya dipanggil dan disuruh melengkapi berkas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, juga pernah menyoroti kinerja Dinas PKPCKTR yang dipimpin John Ester Lase terkait dengan rendahnya realisasi serapan anggaran dinas tersebut hingga Triwulan III.

“Bahkan serapannya di bawah kelurahan dan kecamatan. Ini sudah kita evaluasi agar ke depannya dibenahi kinerjanya,” ujar Erfin beberapa waktu lalu.

Sorotan terhadap serapan anggaran dan persoalan PBG tersebut menambah daftar pekerjaan rumah Dinas PKPCKTR Kota Medan. Evaluasi kinerja, pembenahan prosedur perizinan, serta penguatan pengawasan bangunan menjadi hal yang didorong untuk segera ditindaklanjuti pemerintah kota. (map/ila)

Artikel Terkait



Terpopuler

Artikel Terbaru