Universitas Darma Agung (UDA) bersiap meninggalkan kampus lamanya di Jalan DR TD Pardede Nomor 21, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah. Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara untuk memindahkan alamat kampus ke dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Rekomendasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan aktivitas kampus UDA di lokasi lama, yang selama ini menjadi objek sengketa dengan ahli waris almarhum TD Pardede. Apalagi, pihak ahli waris sebelumnya telah menyatakan rencana mengeksekusi tanah dan bangunan kampus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dokumen rekomendasi LLDIKTI Wilayah I Sumut, kampus program Strata-1 (S1) UDA direncanakan pindah ke Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kompleks Metrolink Trade Center Blok H Nomor 5, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor.
Sementara itu, kampus pascasarjana atau program magister UDA direncanakan menempati lokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 18 M, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Rencana perpindahan tersebut telah mendapat rekomendasi melalui surat LLDIKTI Wilayah I Sumut Nomor 3397/DST/LL.1/KL.00.00/2026. Surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi itu diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani secara digital oleh Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Saiful Anwar Matondang.
Dalam surat tersebut disebutkan, rekomendasi diterbitkan menindaklanjuti surat Ketua YPDA Nomor 077/A/YPDA/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 mengenai permohonan perpindahan alamat kampus.
Penerbitan rekomendasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, khususnya Pasal 17, serta hasil visitasi terhadap alamat kampus yang baru dan telaah berkas yang dilampirkan.
Meski demikian, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari proses administrasi perpindahan kampus. Kepastian mengenai tahapan selanjutnya perlu merujuk pada keputusan dan proses administrasi dari kementerian terkait.
Humas LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi, yang dikonfirmasi mengenai penerbitan surat rekomendasi tersebut, meminta agar keabsahan dokumen diperiksa melalui kode QR tanda tangan digital yang tercantum dalam surat.”Silakan dicek QR code tandatangannya, Bang,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Ketika kembali ditanya mengenai alasan penerbitan rekomendasi, Armiadi merujuk pada penjelasan yang tercantum dalam surat tersebut.
Ahli Waris Siapkan Eksekusi
Rencana perpindahan kampus UDA sebelumnya juga pernah disampaikan Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban. Saat itu, Hana menyatakan pihak yayasan bersedia pindah apabila ahli waris T.D. Pardede melakukan eksekusi terhadap lahan yang selama ini digunakan sebagai kampus UDA. Hana juga menyatakan pihaknya tidak akan melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut.
Di sisi lain, permohonan eksekusi yang diajukan ahli waris ke Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi salah satu perkembangan yang turut menjadi perhatian di tengah rencana perpindahan kampus.
Cucu almarhum TD Pardede, Herna Pardede, sebelumnya menegaskan bahwa rencana eksekusi tanah dan bangunan UDA didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia merujuk pada Putusan PN Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022, yang kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tanggal 9 Maret 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
“Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) inilah makanya ahli waris bakal eksekusi tanah dan bangunan UDA,” ujarnya.
Dengan adanya rekomendasi perpindahan alamat kampus dan rencana eksekusi yang disampaikan ahli waris, kelanjutan penggunaan lahan kampus lama UDA kini menjadi perhatian. Namun, waktu pelaksanaan eksekusi serta kepastian perpindahan seluruh aktivitas perkuliahan masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak terkait. (map/ila)

