25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Surati Hakim

MEDAN- Keluarga korban penipuan dan penggelapan, Ngadirin tampak kecewa saat akan mengikuti sidang, Selasa (15/11). Pasalnya, kasus penipuan tanah yang terjadi 2005 silam itu terpaksa ditunda karena terdakwa, Gunawan mengaku sedang sakit. Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parulian SH.

Pengumuman terdakwa yang sedang sakit itu, langsung disampaikan ketua majelis hakim, ET Pasaribu. Majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang selanjutnya pada Selasa(22/11) pekan depan.

Menurut JPU, terdakwa mengirimkan surat sakit langsung kepada majelis hakim. Sehingga, jaksa mengaku tidak tahu penyakit apa yang tengah diderita terdakwa. “Kami tidak tau terdakwa sakit apa, karena terdakwa kirim surat langsung ke majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menyatakan seharusnya, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan mereka. “Dua orang saksi sudah kami minta hadir agar didengarkan keterangannya hari ini. Namun, mereka (kedua saksi, red) terpaksa pulang karena sidangnya ditunda,” terangnya.

Sementara itu, Armen, salah seorang kerabat korban mengaku masih sempat melihat terdakwa, Gunawan, warga Jalan Pasar III, Medan itu sehat bugar. “Sabtu kemarin, saya sempat melihatnya. Dia tidak kenapa-kenapa kok. Sehat-sehat ajanya dia. Alasannya aja itu, untuk menghindari persidangan,” terang Armen.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum, Parulian SH dalam dakwaannya, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 jo 378 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan. (rud)

MEDAN- Keluarga korban penipuan dan penggelapan, Ngadirin tampak kecewa saat akan mengikuti sidang, Selasa (15/11). Pasalnya, kasus penipuan tanah yang terjadi 2005 silam itu terpaksa ditunda karena terdakwa, Gunawan mengaku sedang sakit. Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parulian SH.

Pengumuman terdakwa yang sedang sakit itu, langsung disampaikan ketua majelis hakim, ET Pasaribu. Majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang selanjutnya pada Selasa(22/11) pekan depan.

Menurut JPU, terdakwa mengirimkan surat sakit langsung kepada majelis hakim. Sehingga, jaksa mengaku tidak tahu penyakit apa yang tengah diderita terdakwa. “Kami tidak tau terdakwa sakit apa, karena terdakwa kirim surat langsung ke majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menyatakan seharusnya, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan mereka. “Dua orang saksi sudah kami minta hadir agar didengarkan keterangannya hari ini. Namun, mereka (kedua saksi, red) terpaksa pulang karena sidangnya ditunda,” terangnya.

Sementara itu, Armen, salah seorang kerabat korban mengaku masih sempat melihat terdakwa, Gunawan, warga Jalan Pasar III, Medan itu sehat bugar. “Sabtu kemarin, saya sempat melihatnya. Dia tidak kenapa-kenapa kok. Sehat-sehat ajanya dia. Alasannya aja itu, untuk menghindari persidangan,” terang Armen.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum, Parulian SH dalam dakwaannya, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 jo 378 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/