32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus BlackBerrry Rekondisi, Satu Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 2 orang tersangka dari pihak distributor dalam kasus BlackBerry rekondisi. Tersangka adalah Jafar Hugeng dari CV Catur Utama yang beralamat di Jalan H Sulaiman No 15 Jakarta dan Awi Susanto dari PT Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta.

Namun, pengungkapan kasus BB rekondisi ini masih mengundang tanya besar karena mustahil pihak toko tidak mengetahui BB yang mereka jual tersebut adalah barang rekondisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kalau pihak toko hanya menjual barang yang diedarkan pihak distributor saja dan tanpa mengetahui bahwa barang tersebut adalah rekondisi.

“Pihak toko hanya menjual hasil peredaran yang dilakukan oleh pihak distributor. Pihak distributor juga menyebut kalau barang tersebut asli tetapi tidak baru. Namun, hal itu tidak disampaikan pihak distributor kepada pihak toko,” ujar Sadono, kemarin.

Dikatakan Sadono, terkait kasus BB rekondisi ini, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, Jafar Hugeng telah diserahkan ke kejaksaan. Namun, seorang tersangka lagi Awi Susanto, belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.

“BAP Jafar Hugeng sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan Awi Susanto dari pihak PT Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta belum datang memenuhi panggilan penyidik,” bebernya.

Sadono menyebutkan, dalam penanganan kasus yang telah memeriksa 10 orang saksi ini, pihaknya juga meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri Direktorat I untuk mengkonfirmasi.

“Polda Metro sudah menangkap Awi Susanto. Dia (Awi, Red) mengakui, bahwa BlackBerry rekondisi ini sudah beredar di Medan selama 3 bulan,” tegas Sadono.

Disebutkannya, terhadap Awi Susanto dari pihak PT Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta telah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Namun, oleh pihak Mabes tidak menarik BlackBerry rekondisi yang dikeluarkan perusahaan tersebut dari pasaran.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Medan, Abu Bakar Siddik SH mengatakan, jika pihak toko dapat bekerjasama untuk mengatakan dari siapa mereka dapatkan produk tersebut, maka pihak distributorlah yang akan dijadikan tersangka.

“Tapi kalau pihak toko tidak mau bekerjasama, mengetahui tetapi tetap menjual, pihak toko akan dikenakan undang-undang perlindungan konsumen,” ujarnya.

Abu Bakar menyebut, pihak toko harusnya lebih selektif dalam melakukan penjualan produk ini. Dikatakannya, sebelumnya Departemen Perindusrian dan Perdagangan (Deprindag) pernah mengeluarkan statement, bahwa Blackberry boleh masuk ke Indonesia, tapi tidak boleh diperdagangkan. Tapi Deprindag sendiri tidak pernah melakukan penangkapan.

“Hasilnya apa? Akhirnya rakyat juga yang kena tipu dan dirugikan,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Subdit I/Indag (Industri dan Perdagangan) Ditreskrimsus Poldasu menyita 137 unit handphone BlackBerry rekondisi berbagai tipe. Ke 137 BB rekondisi itu disita dari enam toko, diantaranya Toko D 88, Toko P Ponsel, Toko HB, Toko F, Toko SP dan Toko MC di Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim Medan, Jumat (14/9) lalu.

BlackBerry tersebut disita karena merupakan barang rekondisi. Dimana, komponen di dalamnya menggunakan barang bekas, namun dijual layaknya BlackBerry baru.

Ratusan handphone BlackBerry berbagai tipe tersebut disita berawal dari adanya laporan pengaduan Dedy warga Medan pada 12 September 2012 terkait dengan beredarnya handphone BlackBerry yang diduga rekondisi dan tidak bersertifikat.
Terkait kasus ini, Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa 10 orang saksi dari pihak toko. (mag-12)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 2 orang tersangka dari pihak distributor dalam kasus BlackBerry rekondisi. Tersangka adalah Jafar Hugeng dari CV Catur Utama yang beralamat di Jalan H Sulaiman No 15 Jakarta dan Awi Susanto dari PT Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta.

Namun, pengungkapan kasus BB rekondisi ini masih mengundang tanya besar karena mustahil pihak toko tidak mengetahui BB yang mereka jual tersebut adalah barang rekondisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kalau pihak toko hanya menjual barang yang diedarkan pihak distributor saja dan tanpa mengetahui bahwa barang tersebut adalah rekondisi.

“Pihak toko hanya menjual hasil peredaran yang dilakukan oleh pihak distributor. Pihak distributor juga menyebut kalau barang tersebut asli tetapi tidak baru. Namun, hal itu tidak disampaikan pihak distributor kepada pihak toko,” ujar Sadono, kemarin.

Dikatakan Sadono, terkait kasus BB rekondisi ini, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, Jafar Hugeng telah diserahkan ke kejaksaan. Namun, seorang tersangka lagi Awi Susanto, belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.

“BAP Jafar Hugeng sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan Awi Susanto dari pihak PT Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta belum datang memenuhi panggilan penyidik,” bebernya.

Sadono menyebutkan, dalam penanganan kasus yang telah memeriksa 10 orang saksi ini, pihaknya juga meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri Direktorat I untuk mengkonfirmasi.

“Polda Metro sudah menangkap Awi Susanto. Dia (Awi, Red) mengakui, bahwa BlackBerry rekondisi ini sudah beredar di Medan selama 3 bulan,” tegas Sadono.

Disebutkannya, terhadap Awi Susanto dari pihak PT Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta telah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Namun, oleh pihak Mabes tidak menarik BlackBerry rekondisi yang dikeluarkan perusahaan tersebut dari pasaran.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Medan, Abu Bakar Siddik SH mengatakan, jika pihak toko dapat bekerjasama untuk mengatakan dari siapa mereka dapatkan produk tersebut, maka pihak distributorlah yang akan dijadikan tersangka.

“Tapi kalau pihak toko tidak mau bekerjasama, mengetahui tetapi tetap menjual, pihak toko akan dikenakan undang-undang perlindungan konsumen,” ujarnya.

Abu Bakar menyebut, pihak toko harusnya lebih selektif dalam melakukan penjualan produk ini. Dikatakannya, sebelumnya Departemen Perindusrian dan Perdagangan (Deprindag) pernah mengeluarkan statement, bahwa Blackberry boleh masuk ke Indonesia, tapi tidak boleh diperdagangkan. Tapi Deprindag sendiri tidak pernah melakukan penangkapan.

“Hasilnya apa? Akhirnya rakyat juga yang kena tipu dan dirugikan,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Subdit I/Indag (Industri dan Perdagangan) Ditreskrimsus Poldasu menyita 137 unit handphone BlackBerry rekondisi berbagai tipe. Ke 137 BB rekondisi itu disita dari enam toko, diantaranya Toko D 88, Toko P Ponsel, Toko HB, Toko F, Toko SP dan Toko MC di Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim Medan, Jumat (14/9) lalu.

BlackBerry tersebut disita karena merupakan barang rekondisi. Dimana, komponen di dalamnya menggunakan barang bekas, namun dijual layaknya BlackBerry baru.

Ratusan handphone BlackBerry berbagai tipe tersebut disita berawal dari adanya laporan pengaduan Dedy warga Medan pada 12 September 2012 terkait dengan beredarnya handphone BlackBerry yang diduga rekondisi dan tidak bersertifikat.
Terkait kasus ini, Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa 10 orang saksi dari pihak toko. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/