32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Alasan Sidang di Jakarta, Ramadhan Pohan Mangkir

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan terjerat dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus pertama, dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, dan calon Wali Kota Medan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus kedua, dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar, politisi Partai Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Informasi dihimpun, Ramadhan dijadwalkan menghadap ke penyidik Subdit II/Bangtah-Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (1/9) kemarin. Namun, Ramadhan ternyata mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya, Ramadan tengah mengikuti sidang perdata di Jakarta Selatan atas gugatan Rotua Boru Simanjuntak.

”Dia dipanggil sebagai tersangka atas laporan Rotua H Br Simanjuntak dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar. Tapi dia tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti sidang perdata di Jakarta,” jelas Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang.

Frido mengakui, Ramadhan diperiksa oleh penyidik, Kamis. Itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan. Berhubung alasan Ramadan sedang mengikuti sidang perdata di Jakarta Selatan, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan kembali menjadwalkan pemeriksaan.

Kata Frido, Ramadhan akan kembali dipanggil pada Jum’at pekan depan. Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu menambahkan, Ramadan Pohan sudah dua kali berstatus tersangka. ”Pertama dalam kasus penipuan Rp4,5 miliar atas laporan Lauren Sianipar. Dan kedua, laporan dari Rotua,” kata Frido.

Dalam kasus pertama, sambung Frido, pihaknya telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). ”Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa,” tambah dia. Mantan Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu bilang, dalam kasus kedua yang dilaporkan oleh Rotua Simanjuntak, Ramadhan diperiksa untuk kali pertama.

Sementara, korban Rotua H boru Simanjuntak mengaku, kalau dirinya melaporkan Ramadhan secara pidana tak hanya ke Polda Sumut. Menurut dia, Ramadhan juga dilaporkan secara perdata ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Dia berharap, Poldasu dapat melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan. “Korbannya dua orang. Kalau atas laporan anak saya Ramadhan tidak ditahan, tapi dalam laporan saya ini, supaya dia ditahan,” pungkasnya. (ted/azw)

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan terjerat dalam dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus pertama, dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, dan calon Wali Kota Medan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus kedua, dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar, politisi Partai Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Informasi dihimpun, Ramadhan dijadwalkan menghadap ke penyidik Subdit II/Bangtah-Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (1/9) kemarin. Namun, Ramadhan ternyata mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya, Ramadan tengah mengikuti sidang perdata di Jakarta Selatan atas gugatan Rotua Boru Simanjuntak.

”Dia dipanggil sebagai tersangka atas laporan Rotua H Br Simanjuntak dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar. Tapi dia tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti sidang perdata di Jakarta,” jelas Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang.

Frido mengakui, Ramadhan diperiksa oleh penyidik, Kamis. Itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan. Berhubung alasan Ramadan sedang mengikuti sidang perdata di Jakarta Selatan, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan kembali menjadwalkan pemeriksaan.

Kata Frido, Ramadhan akan kembali dipanggil pada Jum’at pekan depan. Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu menambahkan, Ramadan Pohan sudah dua kali berstatus tersangka. ”Pertama dalam kasus penipuan Rp4,5 miliar atas laporan Lauren Sianipar. Dan kedua, laporan dari Rotua,” kata Frido.

Dalam kasus pertama, sambung Frido, pihaknya telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). ”Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa,” tambah dia. Mantan Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu bilang, dalam kasus kedua yang dilaporkan oleh Rotua Simanjuntak, Ramadhan diperiksa untuk kali pertama.

Sementara, korban Rotua H boru Simanjuntak mengaku, kalau dirinya melaporkan Ramadhan secara pidana tak hanya ke Polda Sumut. Menurut dia, Ramadhan juga dilaporkan secara perdata ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Dia berharap, Poldasu dapat melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan. “Korbannya dua orang. Kalau atas laporan anak saya Ramadhan tidak ditahan, tapi dalam laporan saya ini, supaya dia ditahan,” pungkasnya. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/