26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Ini, Dewas Periksa Direksi

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi akan memeriksa jajaran direksi terkait sejumlah perjanjian kerja sama yang dibangun perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya termasuk soal kerja sama peralihan pembayaran rekening air via online, yang membingungkan masyarakat.

Direncanakan hari ini (15/12), Dewas akan mengadakan pertemuan tersebut. Demikian dikatakan anggota Dewas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Senin (15/12).

Taufan mengaku, hal ini perlu segera disikapi pihaknya, mengingat pelaksanaan pembayaran rekening air via online belum optimal.

“Besok (hari ini, Red) direksi dan penasehat hukum kami panggil untuk mengecek semua MoU, apa kendala teknis dan lainnya. Bila perlu pihak bank pun kami panggil. Setelah itu baru diputuskan bagaimana ke depan,” kata Taufan.

Disinggung, apakah Gubsu akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut, Taufan mengatakan cukup pihaknya saja yang menghandle hal itu. “Kan ada dewas, kami kan mewakili Gubsu. Tapi kami sudah lapor soal ini ke beliau,” bebernya.

Namun Taufan mengelak saat ditanya kalau perjanjian kerja sama antara PDAM dengan sejumlah bank dan PT Pos Indonesia tanpa sepengetahuan Gubsu, di mana setelah Dewas melaporkan barulah Gubsu mengetahui adanya kerja sama dimaksud.

Informasi yang diperoleh, penagihan rekening air dari pelanggan PDAM via online hingga medio Desember 2014 ini, baru berhasil dikumpulkan sekitar 30 persen. Pihak Tirtanadi sendiri mengklaim, pihaknya mampu menagih 60 persen tagihan dari pelanggan, baik sebelum sistem online diberlakukan maupun yang tengah berjalan saat ini. Padahal dalam dua tahun terakhir, PDAM mampu menyerap penagihan air dari pelanggan hingga 96 persen. Sedangkan pada 2013 lalu, sekitar 80 persen berhasil ditarik dari pelanggan ketika masih memakai sistem manual (door to door).

Menyikapi hal itu, Taufan justru mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan. Ia malah bertanya balik pada wartawan dari mana informasi tersebut. “Belum ada laporan sama kami,” sebutnya.

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara ini menambahkan, justru beberapa masukan tentang kelemahan akibat sistem online ini, akan dibenahi pihaknya. “Pelan-pelan ini yang akan kita perbaiki. Jadi tidak hanya soal ini saja yang akan kita cek, juga yang lain-lain yang terjadi di internal perusahaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi, Irzan Efendi Lubis justru mengaku pihaknya sudah berhasil mengutip rekening air pelanggan sebesar 70 persen, setidaknya sampai 15 Desember 2014, sejak sistem pembayaran online diberlakukan. Namun Irzan gugup menjawab dari mana indikator ataupun penghitungan angka itu mereka capai, padahal sistem baru itu baru jalan memasuki bulan kedua. “Lebih dari 60 persen yang sudah berhasil kita kumpulkan penagihan rekening air,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Irzan juga terlihat ragu menjawab apakah yang 70 persen itu berasal dari penagihan sebelum maupun pasca pembayaran rekening via online diterapkan.

Dia menambahkan, untuk angka persis jumlah penagihan, baru akan diketahui hingga tutup tanggal tahun ini. “Estimasi kita sudah 70 persen. Namun nanti dipastikan setelah tutup tahun. Kita optimis target 90 persen tercapai hingga akhir tahun ini,” sebutnya.

Sementara Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian kerja sama tersebut. “Makanya saya meminta Dewas memanggil direksi untuk memperjelas perjanjian kerja sama itu,” ucapnya singkat saat ditemui di Kantor Bappeda Sumut.

Sementara, Komisi C DPRD Sumut juga menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan direksi PDAM Tirtanadi hari ini, guna meminta penjelasan menganai kinerja pengelolaan perusahaan sepanjang 2014. Ketua Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution mengatakan, beberapa hal yang akan mereka pertanyakan nanti terkait dengan pengelolan perusahaan oleh tiga orang direksi yang mengunakan sistem kolektif kolegial tersebut. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah soal kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) yang dibangun PDAM Tirtanadi dengan bank terkait sistem pembayaran online, sehingga kewajiban melunasi tagihan rekening air, tidak lagi dilakukan dengan cara manual seperti selama ini.

“Kita ingin mengetahui seperti apa bentuk kerjasama yang mereka bangun,” ujar politisi Golkar yang akrab dipanggil Choky itu kepada Sumut Pos, Senin (15/12).

Menurutnya, kerjasama yang dibangun oleh ketiga direksi bukanlah sebuah kesalahan. Hanya saja, sistem yang dibangun harus dipahami sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pengelolaan perusahaan. Apalagi, sudah sepantasnya sistem online diberlakukan sebagaimana lembaga negara lainnya juga telah menerapkan sistem komputerisasi untuk menghemat biaya.

“Jangankan ini (PDAM, Red), tahun depan kita (DPRD) saja sudah tidak begitu perlu lagi pakai kunjungan kerja atau konsultasi ke pusat. Cukup via online saja melalui email (surat elektronik). Jadi memang sistem seperti ini tidak ada masalah,” katanya.

Choky yang mengaku belum mengetahui sama sekali apa isi dari MoU  yang menjadi dasar pemberlakuan sistem online tersebut. Sebab sampai sekarang, Tirtanadi belum memberi penjelasan yang lebih rinci mengenai kerjasama yang dibangun.

Tidak hanya itu, pada pertemuan hari ini Choky ingin mendapat penjelasan yang lebih rinci, kenapa masyarakat mengeluhkan sistem pembayaran online. Selain itu, dirinya juga ingin mempertanyakan mengenai biaya administrasi yang dibebankan sebanyak dua kali kepada pelanggan, yakni pertama untuk perusahaan dan kedua untuk pihak bank selaku penyedia system, padahal pada sistem manual sebelumnya, sudah ada biaya administrasi dikenakan ke pelanggan (termasuk dalam tagihan). Pertanyaannya adalah, bagaimana sistem manual akan dialihkan ke sistem online jika tidak didukung dengan perbaikan sietem manajemen perusahaan dan kualitas air yang naik.

“Ini kan krusial, jadi perlu penjelasan lebih rinci mengenai persoalan administrasi dan segala hal yang menyangkut pengalihan sistem pembayaran tagihan air,” pungkasnya.

Ia pun menekankan agar hari ini, ketiga direksi dapat hadir untuk menjelaskan laporan pengelolaan perusahaan sekaligus  memaparkan bagaimana kondisi keuangan PDAM Tirtanadi yang selalu mendapat dana penyertaan modal oleh pemerintah provinsi. (prn/bal)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi akan memeriksa jajaran direksi terkait sejumlah perjanjian kerja sama yang dibangun perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya termasuk soal kerja sama peralihan pembayaran rekening air via online, yang membingungkan masyarakat.

Direncanakan hari ini (15/12), Dewas akan mengadakan pertemuan tersebut. Demikian dikatakan anggota Dewas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Senin (15/12).

Taufan mengaku, hal ini perlu segera disikapi pihaknya, mengingat pelaksanaan pembayaran rekening air via online belum optimal.

“Besok (hari ini, Red) direksi dan penasehat hukum kami panggil untuk mengecek semua MoU, apa kendala teknis dan lainnya. Bila perlu pihak bank pun kami panggil. Setelah itu baru diputuskan bagaimana ke depan,” kata Taufan.

Disinggung, apakah Gubsu akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut, Taufan mengatakan cukup pihaknya saja yang menghandle hal itu. “Kan ada dewas, kami kan mewakili Gubsu. Tapi kami sudah lapor soal ini ke beliau,” bebernya.

Namun Taufan mengelak saat ditanya kalau perjanjian kerja sama antara PDAM dengan sejumlah bank dan PT Pos Indonesia tanpa sepengetahuan Gubsu, di mana setelah Dewas melaporkan barulah Gubsu mengetahui adanya kerja sama dimaksud.

Informasi yang diperoleh, penagihan rekening air dari pelanggan PDAM via online hingga medio Desember 2014 ini, baru berhasil dikumpulkan sekitar 30 persen. Pihak Tirtanadi sendiri mengklaim, pihaknya mampu menagih 60 persen tagihan dari pelanggan, baik sebelum sistem online diberlakukan maupun yang tengah berjalan saat ini. Padahal dalam dua tahun terakhir, PDAM mampu menyerap penagihan air dari pelanggan hingga 96 persen. Sedangkan pada 2013 lalu, sekitar 80 persen berhasil ditarik dari pelanggan ketika masih memakai sistem manual (door to door).

Menyikapi hal itu, Taufan justru mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan. Ia malah bertanya balik pada wartawan dari mana informasi tersebut. “Belum ada laporan sama kami,” sebutnya.

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara ini menambahkan, justru beberapa masukan tentang kelemahan akibat sistem online ini, akan dibenahi pihaknya. “Pelan-pelan ini yang akan kita perbaiki. Jadi tidak hanya soal ini saja yang akan kita cek, juga yang lain-lain yang terjadi di internal perusahaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi, Irzan Efendi Lubis justru mengaku pihaknya sudah berhasil mengutip rekening air pelanggan sebesar 70 persen, setidaknya sampai 15 Desember 2014, sejak sistem pembayaran online diberlakukan. Namun Irzan gugup menjawab dari mana indikator ataupun penghitungan angka itu mereka capai, padahal sistem baru itu baru jalan memasuki bulan kedua. “Lebih dari 60 persen yang sudah berhasil kita kumpulkan penagihan rekening air,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Irzan juga terlihat ragu menjawab apakah yang 70 persen itu berasal dari penagihan sebelum maupun pasca pembayaran rekening via online diterapkan.

Dia menambahkan, untuk angka persis jumlah penagihan, baru akan diketahui hingga tutup tanggal tahun ini. “Estimasi kita sudah 70 persen. Namun nanti dipastikan setelah tutup tahun. Kita optimis target 90 persen tercapai hingga akhir tahun ini,” sebutnya.

Sementara Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian kerja sama tersebut. “Makanya saya meminta Dewas memanggil direksi untuk memperjelas perjanjian kerja sama itu,” ucapnya singkat saat ditemui di Kantor Bappeda Sumut.

Sementara, Komisi C DPRD Sumut juga menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan direksi PDAM Tirtanadi hari ini, guna meminta penjelasan menganai kinerja pengelolaan perusahaan sepanjang 2014. Ketua Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution mengatakan, beberapa hal yang akan mereka pertanyakan nanti terkait dengan pengelolan perusahaan oleh tiga orang direksi yang mengunakan sistem kolektif kolegial tersebut. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah soal kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) yang dibangun PDAM Tirtanadi dengan bank terkait sistem pembayaran online, sehingga kewajiban melunasi tagihan rekening air, tidak lagi dilakukan dengan cara manual seperti selama ini.

“Kita ingin mengetahui seperti apa bentuk kerjasama yang mereka bangun,” ujar politisi Golkar yang akrab dipanggil Choky itu kepada Sumut Pos, Senin (15/12).

Menurutnya, kerjasama yang dibangun oleh ketiga direksi bukanlah sebuah kesalahan. Hanya saja, sistem yang dibangun harus dipahami sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pengelolaan perusahaan. Apalagi, sudah sepantasnya sistem online diberlakukan sebagaimana lembaga negara lainnya juga telah menerapkan sistem komputerisasi untuk menghemat biaya.

“Jangankan ini (PDAM, Red), tahun depan kita (DPRD) saja sudah tidak begitu perlu lagi pakai kunjungan kerja atau konsultasi ke pusat. Cukup via online saja melalui email (surat elektronik). Jadi memang sistem seperti ini tidak ada masalah,” katanya.

Choky yang mengaku belum mengetahui sama sekali apa isi dari MoU  yang menjadi dasar pemberlakuan sistem online tersebut. Sebab sampai sekarang, Tirtanadi belum memberi penjelasan yang lebih rinci mengenai kerjasama yang dibangun.

Tidak hanya itu, pada pertemuan hari ini Choky ingin mendapat penjelasan yang lebih rinci, kenapa masyarakat mengeluhkan sistem pembayaran online. Selain itu, dirinya juga ingin mempertanyakan mengenai biaya administrasi yang dibebankan sebanyak dua kali kepada pelanggan, yakni pertama untuk perusahaan dan kedua untuk pihak bank selaku penyedia system, padahal pada sistem manual sebelumnya, sudah ada biaya administrasi dikenakan ke pelanggan (termasuk dalam tagihan). Pertanyaannya adalah, bagaimana sistem manual akan dialihkan ke sistem online jika tidak didukung dengan perbaikan sietem manajemen perusahaan dan kualitas air yang naik.

“Ini kan krusial, jadi perlu penjelasan lebih rinci mengenai persoalan administrasi dan segala hal yang menyangkut pengalihan sistem pembayaran tagihan air,” pungkasnya.

Ia pun menekankan agar hari ini, ketiga direksi dapat hadir untuk menjelaskan laporan pengelolaan perusahaan sekaligus  memaparkan bagaimana kondisi keuangan PDAM Tirtanadi yang selalu mendapat dana penyertaan modal oleh pemerintah provinsi. (prn/bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/