“SK Wali Kota Medan itu, dianggap melanggar undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Izin lingkungan serta Perda nomor 19 tahun 2014 dan Perda nomor 14 tahun 2010. Dari Undang-undang dan Perda ini, seperti tidak memiliki kekuatan huku dimata penegak hukum di PTUN Medan itu. Harus ini, menjadi pertimbangan majelis hakim dilihat dari sisi hukumnya,” jelas Asril.
Untuk laporan disampaikan di SPKT Mabes Polri, kemarin. Asril mengungkapkan ada beberapa poin laporan yang disampaikan disertai bukti-bukti baik didalam persidangan dan bukti-bukti dilapangan dengan adanya melawan hukum dilakukan dalam pembangunan revitalisasi di Pasar Timah, Medan.”Ada kecurigaan tidak beres, hari ini (kemarin,Red) kita laporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Kata dia, laporan pertama terkait dengan revitalisasi Pasar Timah yang cendrung dipaksa dan banyak kepentingan. Kedua, ada pembiaran secara melawan hukum, mendirikan bangunan di atas tanah miliki negara dengan dahli sewa-menyewa. Namun, tanpa izin. “Kalau tidak membayar pajak, ada kerugian negara didalam situ. Diduga ada gratifikasi diberikan kepada oknum pejabat di Pemko Medan dan beberapa poin lainnya, yang disampaikan dalam laporan ke Mabes Polri,” ucapnya.
Ia meminta, pasca putusan PTUN Medan agar semua pihak menghormati upaya hukum yang akan dilakukan para pedagang. Terlebih lagi, ia memohon agar jangan ada pihak-pihak yang ingin ikut campur tanpa mengetahui persoalan sebenarnya yang dialami para pedagang Pasar Timah.
Asri menambahkan, ditolaknya gugatan pedagang Pasar Timah, Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkra). Karena, proses perjuangan hukum masih panjang, baik banding tingkat PTTUN dan kasasi ditingkat Mahkamah Agung serta upaya hukum lainnya.
“Kami tidak mau ada orang-orang yang berusaha memanfaatkan situasi pasca putusan. Kami tidak mau ada pihak yang ingin mendesak diteruskannya pembangunan. Lihat dulu fakta di lapangan, bagaimana sebenarnya nasib pedagang ini. Kemudian, putusan belum berakhir masih ada upaya hukum lainnya, seperti kami menyatakan banding, menyampaikan laporan kepada Presiden dan laporan ke Mabes Polri,” pungkasnya.(gus/ila)