27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemko Dinilai Tak Punya Marwah

Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai tidak memiliki marwah dalam persoalan proyek revitalisasi Pasar Timah. Sebab, Pemko Medan tidak tegas dalam revitalisasi pasar tersebut karena hingga kini belum juga terealisasi.

“Pemko Medan tidak memiliki marwah karena revitalisasi Pasar Timah belum juga dilakukan. Saya bingung, kenapa hal ini bisa terjadi,” kata Anggota Komisi III DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung, Kamis (26/7).

Dame mengaku, program peremajaan bangunan pasar tersebut bergulir sejak dirinya berada di Komisi IV DPRD Medan (tahun 2016). Namun, hingga sekarang tak juga selesai. “Pemko harus tegas dong, apalagi ini demi kebaikan pedagang sendiri. Kalau memang tidak jadi direvitalisasi, maka putuskan saja dan jangan digantung seperti ini,” cetusnya.

Menurut anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra ini, ada oknum yang mempengaruhi para pedagang di pasar itu sehingga mereka ngotot tetap menolak untuk direvitalisasi. “Kepentingan pedagang itu hanya ingin berjualan dan cari uang, itu saja. Kok tiba-tiba bertahap tak mau, ini kan jelas muncul indikasi ada oknum yang bermain,” ucap Dame.

Ia menuturkan, ketika nanti direvitalisasi pedagang dipindahkan sementara ke tempat penampungan yang tidak begitu jauh. Setelah proyek itu selesai, pedagang dipindahkan kembali. “Mau sampai kapan masalah ini dibiarkan tanpa ada kejelasan. Kalau dibilang menunggu proses hukum, kenyataannya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Apa menunggu pergantian lagi anggota DPRD Medan lagi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tambah Dame, Pemko Medan harus tegas. Apabila memang mau direvitalisasi maka lakukan segera. Namun kalau tidak, maka diputuskan segera. Hal ini agar tidak jera investor ke depannya.”Kalau begini kondisinya, investor akan ragu menanamkan modalnya untuk pembangunan Kota Medan. Karena, sudah ada preseden buruk lantaran Pemko tidak mendukung pihak swasta,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Medan Rahmad Harahap yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan atau rekomendasi dari DPRD Medan untuk melakukan pengosongan pedagang di pasar tersebut. Namun, Rahmad tak menjelaskan kenapa harus menunggu. “Kita tunggulah rekomendasi dari DPRD Medan seperti apa,” ujarnya singkat melalui sambungan selulernya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya digelar RDP di Komisi III DPRD Medan pada Selasa (24/7) kemarin. Namun, dalam RDP tersebut belum diputuskan rekomendasi seperti apa.

RDP ditunda pada Senin pekan depan (30/7). Hal itu untuk meminta keterangan dengan mengundang Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, Asisten Umum, Dinas Perkim-PR dan Kabag Hukum. (ris/ila)

 

Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai tidak memiliki marwah dalam persoalan proyek revitalisasi Pasar Timah. Sebab, Pemko Medan tidak tegas dalam revitalisasi pasar tersebut karena hingga kini belum juga terealisasi.

“Pemko Medan tidak memiliki marwah karena revitalisasi Pasar Timah belum juga dilakukan. Saya bingung, kenapa hal ini bisa terjadi,” kata Anggota Komisi III DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung, Kamis (26/7).

Dame mengaku, program peremajaan bangunan pasar tersebut bergulir sejak dirinya berada di Komisi IV DPRD Medan (tahun 2016). Namun, hingga sekarang tak juga selesai. “Pemko harus tegas dong, apalagi ini demi kebaikan pedagang sendiri. Kalau memang tidak jadi direvitalisasi, maka putuskan saja dan jangan digantung seperti ini,” cetusnya.

Menurut anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra ini, ada oknum yang mempengaruhi para pedagang di pasar itu sehingga mereka ngotot tetap menolak untuk direvitalisasi. “Kepentingan pedagang itu hanya ingin berjualan dan cari uang, itu saja. Kok tiba-tiba bertahap tak mau, ini kan jelas muncul indikasi ada oknum yang bermain,” ucap Dame.

Ia menuturkan, ketika nanti direvitalisasi pedagang dipindahkan sementara ke tempat penampungan yang tidak begitu jauh. Setelah proyek itu selesai, pedagang dipindahkan kembali. “Mau sampai kapan masalah ini dibiarkan tanpa ada kejelasan. Kalau dibilang menunggu proses hukum, kenyataannya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Apa menunggu pergantian lagi anggota DPRD Medan lagi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tambah Dame, Pemko Medan harus tegas. Apabila memang mau direvitalisasi maka lakukan segera. Namun kalau tidak, maka diputuskan segera. Hal ini agar tidak jera investor ke depannya.”Kalau begini kondisinya, investor akan ragu menanamkan modalnya untuk pembangunan Kota Medan. Karena, sudah ada preseden buruk lantaran Pemko tidak mendukung pihak swasta,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Medan Rahmad Harahap yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan atau rekomendasi dari DPRD Medan untuk melakukan pengosongan pedagang di pasar tersebut. Namun, Rahmad tak menjelaskan kenapa harus menunggu. “Kita tunggulah rekomendasi dari DPRD Medan seperti apa,” ujarnya singkat melalui sambungan selulernya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya digelar RDP di Komisi III DPRD Medan pada Selasa (24/7) kemarin. Namun, dalam RDP tersebut belum diputuskan rekomendasi seperti apa.

RDP ditunda pada Senin pekan depan (30/7). Hal itu untuk meminta keterangan dengan mengundang Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, Asisten Umum, Dinas Perkim-PR dan Kabag Hukum. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/