25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Jika Gelar Keramaian Malam Tahun Baru, Kapoldasu: Kami Bubarkan!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, jika ada masyarakat menggelar kegitan yang mengundang keramaian pada malam tahun baru, akan langsung dibubarkan oleh petugas Kepolisian.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengaku, pihaknya sudah beraudiensi dengan PGI untuk menyampaikan serta menegaskan, tidak ada pelaksanan Natal dan Tahun Baru mengingat saat ini Covid-19 masih marak. “Pelaksanaan ibadah Natal melalui daring dan virtual. Kami juga menyampaikan, tidak ada pelaksanaan pesta tahun baru. Kalau ada, akan kita bubarkan!” tegasnya saat memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Toba 2020, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (15/12).

Turut hadir, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasannuddin SIP MM, Kabinda Provsu, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, PJU Kodam I/BB, Para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumut, unsur pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat. Martuani menyampaikan, situasi Kamtibmas saat ini pasca-Pilkada 2020, di mana Sumut sebagai provinsi terbanyak menyelenggarakan Pilkada, masih tetap aman dan kondusif.

“Secara pribadi saya mewakili TNI dan Polri mengucapkan terima kasih, karena pelaksanaan Pilkada 2020 aman dan kondusif. Ini semua karena doa alim ulama, tokoh agama dan masyarakat serta kerja sama semua unsur aparat dan pemerintah Sumut,” ujarnya.

Martuani juga menyampaikan, dalam rangka menangani Virus Corona saat ini, TNI dan Polri serta unsur kejaksaan sudah melaksanakan Ops Yustisi untuk menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Sumut. Sudah banyak masyarakat yang terpapar dan semuanya ditanggung pemerintah.

“Saat ini sudah banyak anggaran yang diturunkan untuk penanganan Virus Corona ini. Bapak dan ibu kami undang di sini untuk menyampaikan bahwa pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan berkumpul-kumpul, apalagi sampai tidak menerapkan protokol kesehatan. Bila perlu buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga,” tandasnya.

Dilarang Mulai 18 Desember-8 Januari

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum, untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (14/12). Luhut mengatakan, alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus Covid-19 yang naik signifikan.

Tingginya kasus Covid-19 masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, Selasa (15/12).

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Untuk itu, Luhut mengusulkan agar kegiatan terkait dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Data pemerintah memperlihatkan, ada 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Polisi Tidak akan Keluarkan Izin

Senada, pihak Kepolisian juga menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, akan menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.

“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata. Kebijakan itupun juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan pada saat malam Tahun Baru 2021. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan. “Kami akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya,” ucap dia.

Terkait perayaan Misa Natal 2020, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.

Susun Aturan Perjalanan

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan aturan tentang pelaku perjalanan antarkota. Aturan ini disusun karena selalu terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.

Selain itu, aturan ini juga dalam rangka memetakan risiko akibat mobilitas sosial saat pandemi Covid-19. “Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi kebijakan terkait dengan pelaku perjalanan. Terutama (perjalanan) antarkota,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12).

Adapun aturan itu antara lain merinci persyaratan perjalanan, mekanisme perjalanan dan langkah yang harus dilakukan pelaku perjalanan setelah kembali ke tempat asalnya. Meski pemerintah menyiapkan aturan rinci, Wiku tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan perjalanan.

“Jika perjalanan yang akan dilakukan tidak begitu mendesak, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan,” tegas Wiku. “Perjalanan memang tidak selalu berbahaya, tetapi orang yang berasal dari daerah yang berisiko transimisi tinggi berpotensi membawa virus ke daerah yang mereka tuju,” tambahnya.

Jikapun ngoto tetap ingin melakukan perjalanan, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Yakni dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), etika batuk dan lainnya.

Jumlah Sembuh Melebihi Positif

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut hingga Selasa (15/12), penambahan kasus baru yang sembuh Covid-19 melebihi dari terkonfirmasi positif. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, penambahan pasien Covid-19 yang sembuh tidak terpaut terjauh jauh dari kasus positif. “Angka kesembuhan hari ini (kemarin, red) bertambah 75 orang, sedangkan positif 74 orang. Artinya, hanya lebih 1 kasus,” ujarnya.

Aris menjelaskan, penambahan pasien sembuh tersebut diperoleh dari 5 kabupaten/kota. Antara lain, Medan 62 orang, Sibolga 8 orang, Karo 3 orang, Siantar dan Simalungun masing-masing 1 orang. “Dengan penambahan 75 orang yang sembuh, saat ini akumulasi angka kesembuhan menjadi 14.121 orang,” terang dia.

Sementara, terkait penambahan angka positif 74 orang diperoleh dari 16 kabupaten/kota. Jumlah terbanyak berasal dari Medan 26 orang dan Langkat 12 orang. Kemudian, disusul Siantar 9 orang, Karo 7 orang, Taput 5 orang, Toba 3 orang, Tapteng serta Deli Serdang masing-masing 2 orang. Sedangkan sisanya masing-masing 1 orang positif didapatkan dari Binjai, Tebing Tinggi, Tapsel, Humbahas, Sergai, Batu Bara, Padang Lawas, dan Labusel. “Total sementara angka positif Covid-19 setelah bertambah 74 orang menjadi 16.843 orang,” beber Aris.

Dia melanjutkan, terkait kasus kematian ditemukan penambahan 1 kasus baru dari Medan. Kini, akumulasinya menjadi 645 orang. “untuk kasus baru suspek bertambah 3 sehingga jumlahnya menajdi 706 orang. Sedangkan total spesimen yaitu 210.554 sampel,” pungkasnya.

RS di Sumut Siap Laksanakan Vaksinasi

Program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan Pemerintah Pusat guna memutus rantai penularan virus corona, khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut), setidaknya perlu capaian 70%. Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis.

Menurutnya, sejauh ini ia belum mendengar rumah sakit di Sumut membuka pendaftaran untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk rumah sakit swasta yang ingin melaksanakan vaksinasi secara mandiri. Namun, menurutnya, dalam proses pelaksanaan vaksinasi dinilai rumah sakit di Sumut sebetulnya sudah siap. “Saya kira rumah sakit di Sumut sudah disosialisasikan dan tenaga kesehatannya sudah dilatih. Jadi, tinggal berapa jatah vaksin untuk Sumut dan kapan waktunya, itu yang kita tunggu,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Kata Azwan, memang saat ini pihak rumah sakit terutama rujukan Covid-19 telah diminta data terkait tenaga kesehatannya. Hal itu sedang berjalan, sembari menunggu instruksi lanjutan dan masa uji klinis vaksin selesai.

Meski vaksinasi tinggal menunggu waktu pelaksanaannya saja, Azwan mengingatkan agar selalu menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun tetap dijaga. Apalagi, untuk berjalan dengan baik dalam memutus rantai penularan, perlu capaian vaksinasi 70% baru akan memberikan hasil yang baik. “Kalau masih sedikit, 3M juga lah yang tetap menjadi andalan kita. Memang vaksin ini usaha kita untuk memutus rantai penularan Covid-19, tapi selama belum berfungsi baik maka tetap perilaku 3M yang menjadi vaksin tangkal corona,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan, belum mengetahui kapan jadwal vaksin corona mulai didistribusikan ke daerah. “Surat edarannya belum ada, ini yang masih kita tunggu,” kata Alwi, Senin (7/12).

Alwi tak mau berspekulasi sebelum surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterima. Apalagi, jadwal vaksinasi Covid-19 sebelumnya juga sempat molor dari rencana awal pada bulan November. “Jadi, yang jelas kita sudah menyiapkan tenaga vaksinatornya. Dari 1.500 yang disiapkan, 1.200 di antaranya sudah selesai pelatihan,” tukasnya. (mag-1/ris/net/mea)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah resmi melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, jika ada masyarakat menggelar kegitan yang mengundang keramaian pada malam tahun baru, akan langsung dibubarkan oleh petugas Kepolisian.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengaku, pihaknya sudah beraudiensi dengan PGI untuk menyampaikan serta menegaskan, tidak ada pelaksanan Natal dan Tahun Baru mengingat saat ini Covid-19 masih marak. “Pelaksanaan ibadah Natal melalui daring dan virtual. Kami juga menyampaikan, tidak ada pelaksanaan pesta tahun baru. Kalau ada, akan kita bubarkan!” tegasnya saat memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Toba 2020, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (15/12).

Turut hadir, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasannuddin SIP MM, Kabinda Provsu, Wakapolda Sumut, PJU Polda Sumut, PJU Kodam I/BB, Para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumut, unsur pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat. Martuani menyampaikan, situasi Kamtibmas saat ini pasca-Pilkada 2020, di mana Sumut sebagai provinsi terbanyak menyelenggarakan Pilkada, masih tetap aman dan kondusif.

“Secara pribadi saya mewakili TNI dan Polri mengucapkan terima kasih, karena pelaksanaan Pilkada 2020 aman dan kondusif. Ini semua karena doa alim ulama, tokoh agama dan masyarakat serta kerja sama semua unsur aparat dan pemerintah Sumut,” ujarnya.

Martuani juga menyampaikan, dalam rangka menangani Virus Corona saat ini, TNI dan Polri serta unsur kejaksaan sudah melaksanakan Ops Yustisi untuk menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Sumut. Sudah banyak masyarakat yang terpapar dan semuanya ditanggung pemerintah.

“Saat ini sudah banyak anggaran yang diturunkan untuk penanganan Virus Corona ini. Bapak dan ibu kami undang di sini untuk menyampaikan bahwa pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan berkumpul-kumpul, apalagi sampai tidak menerapkan protokol kesehatan. Bila perlu buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga,” tandasnya.

Dilarang Mulai 18 Desember-8 Januari

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum, untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (14/12). Luhut mengatakan, alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus Covid-19 yang naik signifikan.

Tingginya kasus Covid-19 masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, Selasa (15/12).

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Untuk itu, Luhut mengusulkan agar kegiatan terkait dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Data pemerintah memperlihatkan, ada 5.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 623.309 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Polisi Tidak akan Keluarkan Izin

Senada, pihak Kepolisian juga menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, akan menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.

“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata. Kebijakan itupun juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan pada saat malam Tahun Baru 2021. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan. “Kami akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya,” ucap dia.

Terkait perayaan Misa Natal 2020, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.

Susun Aturan Perjalanan

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan aturan tentang pelaku perjalanan antarkota. Aturan ini disusun karena selalu terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.

Selain itu, aturan ini juga dalam rangka memetakan risiko akibat mobilitas sosial saat pandemi Covid-19. “Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi kebijakan terkait dengan pelaku perjalanan. Terutama (perjalanan) antarkota,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12).

Adapun aturan itu antara lain merinci persyaratan perjalanan, mekanisme perjalanan dan langkah yang harus dilakukan pelaku perjalanan setelah kembali ke tempat asalnya. Meski pemerintah menyiapkan aturan rinci, Wiku tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan perjalanan.

“Jika perjalanan yang akan dilakukan tidak begitu mendesak, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan,” tegas Wiku. “Perjalanan memang tidak selalu berbahaya, tetapi orang yang berasal dari daerah yang berisiko transimisi tinggi berpotensi membawa virus ke daerah yang mereka tuju,” tambahnya.

Jikapun ngoto tetap ingin melakukan perjalanan, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Yakni dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), etika batuk dan lainnya.

Jumlah Sembuh Melebihi Positif

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut hingga Selasa (15/12), penambahan kasus baru yang sembuh Covid-19 melebihi dari terkonfirmasi positif. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, penambahan pasien Covid-19 yang sembuh tidak terpaut terjauh jauh dari kasus positif. “Angka kesembuhan hari ini (kemarin, red) bertambah 75 orang, sedangkan positif 74 orang. Artinya, hanya lebih 1 kasus,” ujarnya.

Aris menjelaskan, penambahan pasien sembuh tersebut diperoleh dari 5 kabupaten/kota. Antara lain, Medan 62 orang, Sibolga 8 orang, Karo 3 orang, Siantar dan Simalungun masing-masing 1 orang. “Dengan penambahan 75 orang yang sembuh, saat ini akumulasi angka kesembuhan menjadi 14.121 orang,” terang dia.

Sementara, terkait penambahan angka positif 74 orang diperoleh dari 16 kabupaten/kota. Jumlah terbanyak berasal dari Medan 26 orang dan Langkat 12 orang. Kemudian, disusul Siantar 9 orang, Karo 7 orang, Taput 5 orang, Toba 3 orang, Tapteng serta Deli Serdang masing-masing 2 orang. Sedangkan sisanya masing-masing 1 orang positif didapatkan dari Binjai, Tebing Tinggi, Tapsel, Humbahas, Sergai, Batu Bara, Padang Lawas, dan Labusel. “Total sementara angka positif Covid-19 setelah bertambah 74 orang menjadi 16.843 orang,” beber Aris.

Dia melanjutkan, terkait kasus kematian ditemukan penambahan 1 kasus baru dari Medan. Kini, akumulasinya menjadi 645 orang. “untuk kasus baru suspek bertambah 3 sehingga jumlahnya menajdi 706 orang. Sedangkan total spesimen yaitu 210.554 sampel,” pungkasnya.

RS di Sumut Siap Laksanakan Vaksinasi

Program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan Pemerintah Pusat guna memutus rantai penularan virus corona, khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut), setidaknya perlu capaian 70%. Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis.

Menurutnya, sejauh ini ia belum mendengar rumah sakit di Sumut membuka pendaftaran untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk rumah sakit swasta yang ingin melaksanakan vaksinasi secara mandiri. Namun, menurutnya, dalam proses pelaksanaan vaksinasi dinilai rumah sakit di Sumut sebetulnya sudah siap. “Saya kira rumah sakit di Sumut sudah disosialisasikan dan tenaga kesehatannya sudah dilatih. Jadi, tinggal berapa jatah vaksin untuk Sumut dan kapan waktunya, itu yang kita tunggu,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Kata Azwan, memang saat ini pihak rumah sakit terutama rujukan Covid-19 telah diminta data terkait tenaga kesehatannya. Hal itu sedang berjalan, sembari menunggu instruksi lanjutan dan masa uji klinis vaksin selesai.

Meski vaksinasi tinggal menunggu waktu pelaksanaannya saja, Azwan mengingatkan agar selalu menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun tetap dijaga. Apalagi, untuk berjalan dengan baik dalam memutus rantai penularan, perlu capaian vaksinasi 70% baru akan memberikan hasil yang baik. “Kalau masih sedikit, 3M juga lah yang tetap menjadi andalan kita. Memang vaksin ini usaha kita untuk memutus rantai penularan Covid-19, tapi selama belum berfungsi baik maka tetap perilaku 3M yang menjadi vaksin tangkal corona,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan, belum mengetahui kapan jadwal vaksin corona mulai didistribusikan ke daerah. “Surat edarannya belum ada, ini yang masih kita tunggu,” kata Alwi, Senin (7/12).

Alwi tak mau berspekulasi sebelum surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterima. Apalagi, jadwal vaksinasi Covid-19 sebelumnya juga sempat molor dari rencana awal pada bulan November. “Jadi, yang jelas kita sudah menyiapkan tenaga vaksinatornya. Dari 1.500 yang disiapkan, 1.200 di antaranya sudah selesai pelatihan,” tukasnya. (mag-1/ris/net/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/