25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Diduga Alat Antigen Dikemas & Dipakai Berulang, Terjadi di Bandara Kualanamu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah ketatnya syarat naik pesawat terbang di tengah pandemi Covid-19, dunia medis tanah air dikejutkan dengan kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai kepada pasien lain. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Ratusan alat rapid test antigen bekas pakai diduga dicuci dan dikemas ulang untuk digunakan lagi.

GEREBEK: Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek layanan rapid test antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Selasa (27/4) sore. Petugas lab diduga mencuci dan memakai ulang alat rapid test antigen pasien lain. Enam petugas medis diamankan aparat untuk dimintai keterangan.

PENGGEREBEKAN dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di layanan rapid antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.45 WIB.

Penggerebekan diawali penyamaran salahsatu petugas kepolisian. Saat itu, polisi tersebut mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen. Setelah antre, dia masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat tes rapid antigen ke lubang hidungnya. Petugas itu kemudian menunggu 10 menit.

Anggota Polda Sumut itu kemudian dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test antigen Corona. Dia berdebat dengan petugas.

Petugas laboratorium kemudian dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan alat tes antigen yang telah dipakai tapi digunakan lagi alias didaur ulang.

Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai, untuk digunakan ke pasien berikutnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah petugas laboratorium serta beberapa barang bukti ke Polda Sumut. Antara lain, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

“Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mendalami kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas kepada para calon penumpang di Bandara Kualanamu. Sembilan orang telah dimintai keterangan, yakni enam orang petugas medis dan tiga calon penumpang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (28/4).

Selain itu, terang Hadi, Polda Sumut juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat medis, cotton bud untuk rapid test, mesin printer dan alat menginput data.

Keenam petugas pemeriksa rapid test maupun barang bukti, semuanya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. “Untuk nanti lebih jelasnya terkait perkembangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus akan dilakukan secara komprehensif oleh Kapolda Sumut ataupun Dirkrimsus Polda Sumut,” terangnya.

Terkait motif, modus, pasal-pasal yang dipersangkakan dan lain sebagainya, tambah Hadi, nanti akan disampaikan setelah pihaknya mendapatkan hasil dari pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh penyidik.

“Semuanya sedang didalami. Nanti akan ada hasil perkembangan dari hasil pemeriksaan dari tadi malam (Selasa, red) yang dilakukan. Jadi untuk inisial nama-nama pelaku belum bisa disampaikan karena masih didalami oleh penyidik. Semua yang terlibat di Bandara Kualanamu yang diamankan akan diperiksa,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat, yang mendapati hasil rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu.

Para pelaku diduga melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan. “Dugaan tindak pidana melanggar UU Kesehatan. Nanti untuk lebih jelasnya akan dirilis Pak Kapolda dan Dirkrimsus. Penyidik juga tengah meminta keterangan pasien dan 6 orang petugas yang diamankan,” tandasnya.

Untuk diketahui, salahsatu persyaratan naik pesawat di tengah pandemi Covid 19 adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kimia Farma akan Menginvestigasi

Terkait kasus dugaan alat rapid antigen bekas yang dipakai berulang kepada penumpang pesawat Bandara Internasional Kualanamu, PT Kimia Farma mengatakan tengah melakukan investigasi bersama Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Menurut Adil, pihaknya mendukung sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan,” tegasnya.

Dia menyebutkan, tindakan oknum petugas layanan rapid test tersebut sangat bertentangan dengan SOP (standar operasional prosedur) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat. “Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Pasien Diminta Lebih Waspada

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengimbau pasien yang ingin rapid test antigen, untuk mulai berhati-hati atas pemakaian alat bekas. “Pertama, periksakan di tempat yang representatif dan legal. Kedua, kita wajib tahu proses pemeriksaan swab antigen. Jadi kalau pengambilan sampel antigen itu hasilnya dibawa ke belakang, itu wajib dicurigai,” kata Aris.

Hasil rapid antigen, sebut Aris, tidak perlu dibawa ke belakang kerena prosesnya cepat. Warga yang mau rapid test diimbaunya harus teliti. Kalau petugasnya tidak berkenan, maka warga yang ingin tes wajib mencurigai.

“Ada beberapa SOP yang perlu diperhatikan warga, harus ada pemeriksaan fisik kepada pasien. Kemudian melakukan swab dengan catatan harus melihat alat yang digunakan adalah baru. Lalu, di operator atau pengambil sampel juga harus dilengkapi (APD),” sebutnya.

Untuk memastikan alat rapid test itu baru atau tidak, Aris meminta kepada agar alat-alat itu dibuka dari kemasan di depan pasien. Hal itu membuktikan bahwa alat rapid test tersebut adalah barang yang masih baru. “Alat rapid itu kan terbungkus, kalau sudah dirobek ya bekas. Jadi perhatikan jangan sampai bungkusnya sobek, karena semua itu harusnya terbungkus plastik. Masyarakat harus tetap selektif,” pesannya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, pihaknya sangat mengecam penggunaan alat rapid test bekas kalau memang itu benar. “Penggunaan rapid test antigen bekas justru tidak membantu Satgas untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan men-screening orang yang berangkat,” ucapnya.

Pemakaian rapid test antigen bekas tentunya tidak lagi memiliki akurasi yang benar. Sebab, alat screening tersebut memang dirancang hanya untuk sekali pakai. “Jadi bisa aja yang muncul hasil (pemeriksaan) yang pertama. Tapi kita gak tahu tujuannya menggunakan itu, berarti mau bohong-bohong. Apalagi kalau digunakan berulang, itu keterlaluan namanya,” pungkasnya.

Gubsu Edy Minta Dihukum Berat

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengecam tindakan oknum petugas medis di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat swab antigen berulang kepada calon penumpang yang memeriksakan diri.

Edy menyebut ulah oknum-oknum tersebut tidak manusiawi, karena mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Ia pun menyerahkan dan memercayai sepenuhnya kasus ini kepada Polda Sumut untuk selanjutnya diproses secara hukum.

“Itu oknum. Oknum orang yang punya mental tak baik, akhlak yang jelek. Dalam kondisi kita sedang sulit, dia bukan malah membantu. Malah merusak dan ini sudah ditangani oleh Polda Sumut,” katanya menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (28/4).

Bila terbukti bersalah, Gubsu berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman seberat-beratnya, agar membuat jera para pelaku maupun menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Dan polda sudah lajukan penangkapan dan diproses. Agar membuat jera terhadap orang-orang miring, mentalnya sangat tak baik. Di dalam kondisi sulit masih mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya.

Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian tersebut. Mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut mengaku lengah, karena percaya seluruh petugas telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Saya minta maaf. Itu kelengahan saya. Saya pikir semua sudah bekerja sesuai tugasnya dengan baikm, tapi ada yang memanfaatkan kesempatan tersebut,” ucapnya. (mag-01/ris/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah ketatnya syarat naik pesawat terbang di tengah pandemi Covid-19, dunia medis tanah air dikejutkan dengan kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai kepada pasien lain. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Ratusan alat rapid test antigen bekas pakai diduga dicuci dan dikemas ulang untuk digunakan lagi.

GEREBEK: Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek layanan rapid test antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Selasa (27/4) sore. Petugas lab diduga mencuci dan memakai ulang alat rapid test antigen pasien lain. Enam petugas medis diamankan aparat untuk dimintai keterangan.

PENGGEREBEKAN dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di layanan rapid antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.45 WIB.

Penggerebekan diawali penyamaran salahsatu petugas kepolisian. Saat itu, polisi tersebut mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen. Setelah antre, dia masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat tes rapid antigen ke lubang hidungnya. Petugas itu kemudian menunggu 10 menit.

Anggota Polda Sumut itu kemudian dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test antigen Corona. Dia berdebat dengan petugas.

Petugas laboratorium kemudian dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan alat tes antigen yang telah dipakai tapi digunakan lagi alias didaur ulang.

Peralatan bekas itu diduga berupa alat yang dimasukkan ke hidung. Alat itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai, untuk digunakan ke pasien berikutnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah petugas laboratorium serta beberapa barang bukti ke Polda Sumut. Antara lain, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

“Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mendalami kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas kepada para calon penumpang di Bandara Kualanamu. Sembilan orang telah dimintai keterangan, yakni enam orang petugas medis dan tiga calon penumpang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (28/4).

Selain itu, terang Hadi, Polda Sumut juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat medis, cotton bud untuk rapid test, mesin printer dan alat menginput data.

Keenam petugas pemeriksa rapid test maupun barang bukti, semuanya dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. “Untuk nanti lebih jelasnya terkait perkembangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus akan dilakukan secara komprehensif oleh Kapolda Sumut ataupun Dirkrimsus Polda Sumut,” terangnya.

Terkait motif, modus, pasal-pasal yang dipersangkakan dan lain sebagainya, tambah Hadi, nanti akan disampaikan setelah pihaknya mendapatkan hasil dari pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh penyidik.

“Semuanya sedang didalami. Nanti akan ada hasil perkembangan dari hasil pemeriksaan dari tadi malam (Selasa, red) yang dilakukan. Jadi untuk inisial nama-nama pelaku belum bisa disampaikan karena masih didalami oleh penyidik. Semua yang terlibat di Bandara Kualanamu yang diamankan akan diperiksa,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat, yang mendapati hasil rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu.

Para pelaku diduga melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan. “Dugaan tindak pidana melanggar UU Kesehatan. Nanti untuk lebih jelasnya akan dirilis Pak Kapolda dan Dirkrimsus. Penyidik juga tengah meminta keterangan pasien dan 6 orang petugas yang diamankan,” tandasnya.

Untuk diketahui, salahsatu persyaratan naik pesawat di tengah pandemi Covid 19 adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kimia Farma akan Menginvestigasi

Terkait kasus dugaan alat rapid antigen bekas yang dipakai berulang kepada penumpang pesawat Bandara Internasional Kualanamu, PT Kimia Farma mengatakan tengah melakukan investigasi bersama Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Menurut Adil, pihaknya mendukung sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Internasional Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan,” tegasnya.

Dia menyebutkan, tindakan oknum petugas layanan rapid test tersebut sangat bertentangan dengan SOP (standar operasional prosedur) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat. “Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Pasien Diminta Lebih Waspada

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengimbau pasien yang ingin rapid test antigen, untuk mulai berhati-hati atas pemakaian alat bekas. “Pertama, periksakan di tempat yang representatif dan legal. Kedua, kita wajib tahu proses pemeriksaan swab antigen. Jadi kalau pengambilan sampel antigen itu hasilnya dibawa ke belakang, itu wajib dicurigai,” kata Aris.

Hasil rapid antigen, sebut Aris, tidak perlu dibawa ke belakang kerena prosesnya cepat. Warga yang mau rapid test diimbaunya harus teliti. Kalau petugasnya tidak berkenan, maka warga yang ingin tes wajib mencurigai.

“Ada beberapa SOP yang perlu diperhatikan warga, harus ada pemeriksaan fisik kepada pasien. Kemudian melakukan swab dengan catatan harus melihat alat yang digunakan adalah baru. Lalu, di operator atau pengambil sampel juga harus dilengkapi (APD),” sebutnya.

Untuk memastikan alat rapid test itu baru atau tidak, Aris meminta kepada agar alat-alat itu dibuka dari kemasan di depan pasien. Hal itu membuktikan bahwa alat rapid test tersebut adalah barang yang masih baru. “Alat rapid itu kan terbungkus, kalau sudah dirobek ya bekas. Jadi perhatikan jangan sampai bungkusnya sobek, karena semua itu harusnya terbungkus plastik. Masyarakat harus tetap selektif,” pesannya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, pihaknya sangat mengecam penggunaan alat rapid test bekas kalau memang itu benar. “Penggunaan rapid test antigen bekas justru tidak membantu Satgas untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan men-screening orang yang berangkat,” ucapnya.

Pemakaian rapid test antigen bekas tentunya tidak lagi memiliki akurasi yang benar. Sebab, alat screening tersebut memang dirancang hanya untuk sekali pakai. “Jadi bisa aja yang muncul hasil (pemeriksaan) yang pertama. Tapi kita gak tahu tujuannya menggunakan itu, berarti mau bohong-bohong. Apalagi kalau digunakan berulang, itu keterlaluan namanya,” pungkasnya.

Gubsu Edy Minta Dihukum Berat

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengecam tindakan oknum petugas medis di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat swab antigen berulang kepada calon penumpang yang memeriksakan diri.

Edy menyebut ulah oknum-oknum tersebut tidak manusiawi, karena mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Ia pun menyerahkan dan memercayai sepenuhnya kasus ini kepada Polda Sumut untuk selanjutnya diproses secara hukum.

“Itu oknum. Oknum orang yang punya mental tak baik, akhlak yang jelek. Dalam kondisi kita sedang sulit, dia bukan malah membantu. Malah merusak dan ini sudah ditangani oleh Polda Sumut,” katanya menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (28/4).

Bila terbukti bersalah, Gubsu berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman seberat-beratnya, agar membuat jera para pelaku maupun menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Dan polda sudah lajukan penangkapan dan diproses. Agar membuat jera terhadap orang-orang miring, mentalnya sangat tak baik. Di dalam kondisi sulit masih mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya.

Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian tersebut. Mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut mengaku lengah, karena percaya seluruh petugas telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Saya minta maaf. Itu kelengahan saya. Saya pikir semua sudah bekerja sesuai tugasnya dengan baikm, tapi ada yang memanfaatkan kesempatan tersebut,” ucapnya. (mag-01/ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/