MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman sah memenangkan Pilkada Medan 2020. Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan yang digelar KPU Medan, Selasa (15/12), Bobby-Aulia menang dengan perolehan 393.327 suara atau 53,44 persen, sedangkan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,5 persen.
Sempat diskors cukup lama, akhirnya Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik menyampaikan hasil keputusan rapat. “Keputusan KPU Medan, tentang rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020. Memutuskan, menetapkan, pasangan nomor urut 1, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA dengan perolehan 342.580 suara. Kemudian, Pasangan nomor urut 2, Muhammad Bobby Afif Nasution – Aulia Rachman dengan perolehan 393.327 suara,” ucap Agussyah.
Total suara paslon nomor urut 1 ditambah nomor urut 2 yang menjadi total suara sah pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 735.907, sedangkan total jumlah suara tidak sah sebanyak 12.915 suara. Sehingga, jumlah suara saja ditambah suara tidak sah sebanyak 748.822 suara.
Sebelumnya, Agussyah juga membacakan data jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Medan 2020. Jumlah DPT ada sebanyak 1.601.001 yang terdiri dari 781.953 pemilih laki-laki dan 819.048 pemilih perempuan. Jumlah pemilih yang pindah sebanyak 977 orang yang terdiri dari 540 orang pemilih laki-laki dan 377 pemilih perempuan.
Sedangkan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) sebanyak 33.928 yang terdiri dari 15.532 pemilih laki-laki dan 18.396 pemilih perempuan. Sehingga, total jumlah pemilih sebanyak 1.635.846.
“Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 714.552 yang terdiri dari 327.111 pemilih laki-laki dan 387.411 pemilih perempuan. Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 697 orang, terdiri dari 427 pemilih laki-laki dan 270 pemilih perempuan,” katanya.
Sedangkan jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan sebanyak 33.573 orang. “Total pengguna hak pilih sebesar 748.822 orang. Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 765 orang dan yang memilih menggunakan hak suaranya sebanyak 678 orang,” tuturnya.
Adapun data penggunaan surat suara sebagai berikut. Pertama, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan sebanyak 1.644.883. Kedua, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karema rusak/keliru dicoblos sebanyak 627. Ketiga, jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 895.434. Dan keempat, total surat suara yang digunakan sebanyak 748.822.
Partisipasi Pemilih 45,9 Persen
Sementara, tingkat partisipasi masyarakat Kota Medan dalam memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 2020 ini, mengalami peningkatan 20 persen dibanding 2015 lalu. Meski mengalami peningkatan, namun jumlah pemilih yang datang ke TPS masih cukup rendah, di bawah angka 50 persen.
Dari 1.601.001 warga Kota Medan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang menggunakan hak suaranya hanya 714.552 orang atau berkisar 45,9 persen. Sisanya, 886.449 orang (54,03 persen) tidak ikut memilih. Sementara, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 lalu hanya 507.350 dari 1.998.835 pemilih atau sekitar 25,38 persen.
“Kalau berdasarkan Sirekap yang masuk dari kecamatan, ya begitu. Tapi, belum bisa saya pastikan angka itu, karena sampai saat ini rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kota. Sampai saat ini yang sudah selesai kita rekap ada 16 kecamatan,” kata anggota KPU Medan, Zefrizal kepada Sumut Pos di sela rekapitulasi suara Pilkada Medan di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (15/12).
Namun begitu, bilapun terjadi perubahan, kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari hasil rekap yang telah disampaikan dalam aplikasi Sirekap yang dilaporkan oleh masing-masing PPK di 21 kecamatan. “Yang pasti, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Medan 2020 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani memberikan apresiasi kepada KPU Medan karena telah mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih dalam menggunakan hak suaranya di Pilkada Medan 2020. “Kalau kita bandingkan dengan Pilkada Medan 2015, ini jelas meningkat tajam. Artinya, kinerja KPU Medan kali ini dalam menyosialisasikan pentingnya menggunakan hak suara kita nilai cukup berhasil,” kata Rani.
Apalagi kata Rani, peningkatan itu diiringi dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih melanda saat gelaran Pilkada dilakukan. Artinya, situasi pandemi Covid-19 tidak menghalangi niat masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada gelaran Pilkada Medan 2020.
“Memang dalam Pilkada Medan kali ini, jumlah partisipasi pemilih tetap tidak mencapai 50 persen. Tetapi bila dibandingkan periode lalu ini jelas naik. Apalagi Pilkada Medan kali ini masih dalam situasi pandemi, maka jelas itu sebuah prestasi yang harus kita akui. Ditambah lagi, saat tahapan Pilkada digelar, kita menyaksikan jika Pilkada memang benar-benar dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.
Saksi Aman Tolak Teken Berita Acara
Sementara, perwakilan saksi dari Paslon nomor urut 1 Akhyar-Salman (Aman), Gelmok Samosir menyanggah pimpinan rapat, dalam hal ini Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik, karena tidak adanya klarifikasi KPU Medan terhadap dugaan C6 digunakan oleh bukan warga setempat di 8 TPS di Belawan. “Terkait laporan saksi paslon nomor urut 1, itu sudah diterima langsung pihak Bawaslu Medan untuk nantinya ditindaklanjuti,” kata Agussyah menanggapi.
Sementara, anggota Bawaslu Medan, Julius Anggiat Lamhot Turnip menjelaskan, dugaan yang disampaikan saksi paslon nomor urut 1 (Gelmok Samosir) terhadap 4 KTP yang bukan warga Belawan, namun memilih di TPS di daerah tersebut. “Harusnya, terkait temuan saksi dilakukan diawal (tingkat kecamatan), bukan sebaliknya disampaikan di sini (rapat pleno terbuka),” ujarnya.
Untuk itu, katanya, dalam persoalan ini Bawaslu tidak menganggap sebagai sebuah keberatan, namun bagaimana memberi pemikiran terhadap persoalan pemilih yang bukan warga setempat itu. Lebih lanjut, di akhir jelang penutupan rapat pleno terbuka, Agussyah kembali menekankan pada perwakilan saksi paslon nomor urut 1 untuk melakukan pandatanganan berita acara.
“Kami dari saksi nomor urut 1 mohon izin, mengingat adanya laporannya aduan di Bawaslu dan beberapa catatan belum terselsaikan, dengan ini saksi 01 tak akan tangani berita acara itu. Kami sadar sikap kami ini tidak akan mengubah apapun hasil rekapitulasi ini. Tetapi inilah sikap kami, mari kita hormati demokrasi,” tegas Gelmok. Agussyah kemudian memaklumi, hasil penetapan salinan tetap diberikan kepada saksi paslon nomor urut 1. (map)