MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak hanya memiliki fungsi pengobatan penyakit. Akan tetapi lebih dari itu, Puskesmas juga memiliki fungsi pencegahan penyakit. Oleh sebab itu, Puskesmas harus ‘jemput bola’ dengan turun langsung ke masyarakat guna memastikan kesehatan seluruh warga Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Muslim M.S.P, saat menjawab aspirasi warga ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem kesehatan Kota Medan di dua titik dengan waktu yang berbeda, yakni di Lingkungan 2 dan Lingkungan 3, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/12/2024).
“Puskesmas jangan tunggu warga sakit, Puskesmas harus turun langsung menjemput bola ke masyarakat. Sebab tugas puskesmas bukan hanya pengobatan, tetapi juga pencegahan. Sementara kita tahu, bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati. Seharusnya, puskesmas lebih mengedepankan fungsi pencegahannya demi memastikan kesehatan masyarakat,” ucap Muslim dihadapan ratusan warga yang hadir.
Pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan itu, Muslim juga meminta agar puskesmas benar-benar bisa berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tak hanya memberikan pengobatan, puskesmas juga harus memberikan edukasi terkait program-program kesehatan yang disiapkan pemerintah.
“Pemko Medan sudah menggelontorkan anggaran yang besar untuk program UHC (Universal Health Coverage). Jangan sampai Dinkes (Dinas Kesehatan) melalui puskesmas-puskesmasnya tidak memberikan edukasi yang maksimal kepada masyarakat terkait program UHC ini, termasuk soal aturan dan tatacara penggunanya. Intinya, jangan sampai program UHC tidak berjalan maksimal karena kurangnya edukasi dari Dinkes melalui puskesmas-puskesmasnya,” ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, Muslim juga meminta Dinkes Kota Medan untuk meningkatkan pengawasannya terhadap seluruh RS di Kota Medan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya selama ini, masih banyak RS di Kota Medan yang menolak pasien UHC ataupun pasien BPJS Kesehatan dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.
“Tentunya sikap sejumlah RS itu sangat tidak mendukung program kesehatan Pemko Medan, khususnya program UHC. Saya minta Dinkes Kota Medan bersikap tegas terhadap RS-RS tersebut. Selain itu, Dinkes juga harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar mereka juga ikut memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerjasama terhadap RS tersebut,” tegas Muslim.
Kedepan, Muslim berharap semua pihak, baik Pemko Medan melalui Dinkes dan perangkatnya, BPJS Kesehatan Kota Medan, beserta pihak-pihak swasta yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat meningkatkan kinerja dan kerjasamanya dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat Kota Medan.
“Hal ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam mewujudkan kemandirian daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil, terjangkau dan terbuka untuk semua masyarakat sesuai yang diamanatkan di dalam UU dan Perda No.4 Tahun 2012,” pungkasnya.
Sebelumnya pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya kepada Muslim. Masyarakat mengaku kecewa karena pihak RS sering menolak pasien UHC ataupun BPJS Kesehatan dengan dalih tidak ada kamar rawat inap.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan pihak puskesmas jarang turun ke masyarakat untuk melakukan fungsi pencegahan penyakit, pihak puskesmas disebut hanya menunggu masyarakat untuk datang berobat. Sementara saat warga datang ke puskesmas, pihak puskesmas juga seringkali tidak memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang datang.(map/han)