MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta Pemko Medan melalui pihak kecamatan untuk dapat memantau dan menertibkan keberadaan truk-truk yang parkir dalam waktu lama di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Pasalnya, keberadaan truk-truk yang parkir sepanjang hari tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain mempersempit badan jalan, truk yang parkir sepanjang hari tersebut juga berpotensi untuk meningkatkan kecelakaan di kawasan itu.
Hal itu diungkapkan Robi Barus, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (16/12/2024) sore.
“Masyarakat sudah resah dengan keberadaan truk-truk yang ‘ngetem’ (parkir dalam waktu lama) di Jalan Asrama. Saya akan minta pihak kecamatan dan kelurahan untuk menertibkan kondisi ini,” ucap Robi Barus kepada salah satu warga yang menyampaikan keluhan tersebut pada kegiatan itu.
Dihadapan ratusan warga yang hadir, Robi Barus yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Medan itu mengatakan, guna menertibkan truk-truk parkir tersebut secara maksimal, pihak kelurahan dan kecamatan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Kota Medan maupun Polsek Medan Helvetia.
“Jika memang jelas melanggar aturan dan bahkan mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum, maka truk-truk itu memang harus ditertibkan. Perda No.10 Tahun 2021 ini menjamin Ketentraman dan Ketertiban Umum di tengah-tengah masyarakat, maka semua yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum wajib ditertibkan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Robi Barus juga mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk dapat saling menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum. Apalagi dalam waktu dekat, masyarakat Kota Medan akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Sebentar lagi warga Kota Medan akan memasuki libur Nataru. Silakan menikmati liburan akhir tahun, namun mohon untuk tetap menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.
Robi Barus mengharapkan, warga Kota Medan dapat merayakan perayaan Tahun Baru secara positif dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.
“Khususnya untuk pemuda kita, jangan mabuk-mabukan, jangan tawuran, jangan melakukan hal-hal yang dapat merusak kondusifitas serta mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum,” imbaunya.
Oleh sebab itu, Robi Barus mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi jalannya Perda No.10 Tahun 2021 tersebut. Dengan demikian, akan tercipta situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Medan.
“Mari sama-sama kita menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Medan. Hindari hal-hal yang merusak kondusifitas, laporkan hal-hal yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkasnya.
(map)