26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Reses Dibekali Rp56 Juta

Reses I Tahun 2017 anggota DPRD Medan.  Bakalan ada tunjangan per reses sebesar Rp 14 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anggota DPRD Kota Medan bakal menikmati berbagai tambahan tunjangan dalam waktu dekat. Paling mencolok adalah tunjangan per reses Rp14 juta. Bahkan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini bakal terwujud jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah sah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan Irwan Ritonga mengatakan, untuk uang representasi (gaji,Red) ketua dewan nantinya akan setara dengan gaji pokok wali kota. “Kalau gaji pokok wali kota sekarang ini Rp2,1 juta, ketua dewan juga sama jumlahnya. Untuk wakil ketua 80 persen dari gaji pokok wali kota. Sedangkan anggota dewan dapatnya 75 persen dari gaji wali kota. Jadi sekitar Rp1,5 juta sekian,” paparnya.

Pertambahan paling signifikan dari perda ini nantinya, kata Irwan, hanya tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Untuk tunjangan komunikasi intensif, anggota dewan memperoleh Rp14 juta. Untuk reses nantinya dewan mendapat tunjangan Rp14,7 juta. Jika dihitung, pendapatan dewan akan bertambah dari jumlah uang representasi alias gaji, uang reses, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, dan berbagai tunjangan lainnya.

“Selama inikan tidak ada dapat (tunjangan reses). Hanya untuk kegiatan itu saja hampir Rp60 juta dalam setahun anggaran. Jadi nanti ada tambahan untuk pribadi mereka lagi setiap menggelar reses. Dan yang Rp14 juta ini tak perlu dipertanggungjawabkan. Namun kalau tunjangan perumahan kan memang sudah ada sebelumnya,” katanya.

Tak hanya itu. Dalam PP itu juga diatur tunjangan transportasi. Namun, lanjut Irwan, akan disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah. “Artinya tidak boleh melebihi (anggaran) pemerintah provinsi. Nanti akan kita lihat lagi alokasi APBD provinsi berapa,” katanya.

Meski mendapat tunjangan transportasi, khusus anggota dewan dalam PP itu diwajibkan mengembalikan mobil dinas. Sedangkan bagi unsur pimpinan dewan hak pakai mobil dinas masih diberikan.

“Medan kebetulan masuk kelompok 7 (tinggi, Red). Kalau untuk pimpinan ada dana operasional. Hitungannya 6 kali uang representatifnya. Berarti per bulan dia dapat Rp12 juta dana operasional. Itu untuk ketua dewan. Untuk wakil 4 kali uang represntatif, jadi mendapat Rp6.720.000. Sedangkan anggota tidak dapat lagi operasional,” katanya.

Koran ini coba mengkalkulasi besaran yang diterima anggota dewan per bulan, melalui data yang dihimpun mulai dari gapok (gaji pokok), tunjangan komunikasi dan dana operasional. Bahkan uang reses yang mengalir sebesar Rp56 juta dalam setahun dengan hitungan setiap reses mendapat Rp14 juta. Setahun ada empat kali reses sehingga totalnya Rp56 juta.

Sedikitnya, khusus anggota dewan saja memperoleh penghasilan senilai Rp15.575.000 per bulan. Untuk ketua dewan sedikitnya menerima Rp28.100.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua dewan memroleh sedikitnya Rp20.720.000 per bulan. Untuk unsur pimpinan dewan, jumlah itu sudah tergabung uang operasional mereka. Perhitungan ini belum include dengan tunjangan lain seperti uang beras bahkan uang reses sebesar Rp56 juta dalam setahun.

Reses I Tahun 2017 anggota DPRD Medan.  Bakalan ada tunjangan per reses sebesar Rp 14 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anggota DPRD Kota Medan bakal menikmati berbagai tambahan tunjangan dalam waktu dekat. Paling mencolok adalah tunjangan per reses Rp14 juta. Bahkan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini bakal terwujud jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah sah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan Irwan Ritonga mengatakan, untuk uang representasi (gaji,Red) ketua dewan nantinya akan setara dengan gaji pokok wali kota. “Kalau gaji pokok wali kota sekarang ini Rp2,1 juta, ketua dewan juga sama jumlahnya. Untuk wakil ketua 80 persen dari gaji pokok wali kota. Sedangkan anggota dewan dapatnya 75 persen dari gaji wali kota. Jadi sekitar Rp1,5 juta sekian,” paparnya.

Pertambahan paling signifikan dari perda ini nantinya, kata Irwan, hanya tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Untuk tunjangan komunikasi intensif, anggota dewan memperoleh Rp14 juta. Untuk reses nantinya dewan mendapat tunjangan Rp14,7 juta. Jika dihitung, pendapatan dewan akan bertambah dari jumlah uang representasi alias gaji, uang reses, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, dan berbagai tunjangan lainnya.

“Selama inikan tidak ada dapat (tunjangan reses). Hanya untuk kegiatan itu saja hampir Rp60 juta dalam setahun anggaran. Jadi nanti ada tambahan untuk pribadi mereka lagi setiap menggelar reses. Dan yang Rp14 juta ini tak perlu dipertanggungjawabkan. Namun kalau tunjangan perumahan kan memang sudah ada sebelumnya,” katanya.

Tak hanya itu. Dalam PP itu juga diatur tunjangan transportasi. Namun, lanjut Irwan, akan disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah. “Artinya tidak boleh melebihi (anggaran) pemerintah provinsi. Nanti akan kita lihat lagi alokasi APBD provinsi berapa,” katanya.

Meski mendapat tunjangan transportasi, khusus anggota dewan dalam PP itu diwajibkan mengembalikan mobil dinas. Sedangkan bagi unsur pimpinan dewan hak pakai mobil dinas masih diberikan.

“Medan kebetulan masuk kelompok 7 (tinggi, Red). Kalau untuk pimpinan ada dana operasional. Hitungannya 6 kali uang representatifnya. Berarti per bulan dia dapat Rp12 juta dana operasional. Itu untuk ketua dewan. Untuk wakil 4 kali uang represntatif, jadi mendapat Rp6.720.000. Sedangkan anggota tidak dapat lagi operasional,” katanya.

Koran ini coba mengkalkulasi besaran yang diterima anggota dewan per bulan, melalui data yang dihimpun mulai dari gapok (gaji pokok), tunjangan komunikasi dan dana operasional. Bahkan uang reses yang mengalir sebesar Rp56 juta dalam setahun dengan hitungan setiap reses mendapat Rp14 juta. Setahun ada empat kali reses sehingga totalnya Rp56 juta.

Sedikitnya, khusus anggota dewan saja memperoleh penghasilan senilai Rp15.575.000 per bulan. Untuk ketua dewan sedikitnya menerima Rp28.100.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua dewan memroleh sedikitnya Rp20.720.000 per bulan. Untuk unsur pimpinan dewan, jumlah itu sudah tergabung uang operasional mereka. Perhitungan ini belum include dengan tunjangan lain seperti uang beras bahkan uang reses sebesar Rp56 juta dalam setahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/