25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Eksekusi Ruko Berakhir Ricuh

MEDAN- Juru Sita pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan Eksekusi terhadap dua rumah toko (ruko) di Jalan AH Nasution persisnya di Simpang Pos, Rabu (16/1) siang sekitar Pukul 11.00 WIB. Jalannya eksekusi ini, berakhir ricuh. Pemilik bangunan Anthonius Ginting dan Bahagia Barus melawan karena putusan pengadilan dengan objek yang akan dieksekusi tidak sesuai.

RICUH :  Massa coba diusir petugas dari lokasi eksekusi saat pengosongan bangunan ruko  Jalan AH.Nasution Medan Rabu (16/1).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
RICUH : Massa coba diusir petugas dari lokasi eksekusi saat pengosongan bangunan ruko di Jalan AH.Nasution Medan Rabu (16/1).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Dari pantauan dilokasi, kericuhan berawal dari datangnya petugas juru sita PN Medan yang dipimpin oleh Masana Karokaro. Begitu tiba di lokasi, tim juru sita langsung dihadang oleh Kuasa Hukum kedua orang pemilik, yakni JP Siregar kuasa hukum Anthonius Ginting dan Frayadi Dharma Harahap merupakan kuasa hukum Bahagia Barus.

Begitu hendak dilakukan eksekusi, JP Siregar melawan dan menjelaskan eksekusi tidak bisa dilakukan karena surat keputusan eksekusi yang dibawa oleh juru sita tidak sesuai dengan objek bangunan. “Tunggu dulu jangan langsung main bongkar. Ini negara hukum jangan sesuka hati klen saja, semua harus sesuai hukum. Apalagi kasusnya ini masih dalam proses peninjauan kembali,” kata Siregar dengan nada keras sambil menentang tim juru sita untuk melakukan eksekusi.

Namun pernyataan kuasa hukum Anthonius Ginting ini tidak digubris oleh tim juru sita. Masana Karokaro pun menyuruh semua anggotanya untuk mengeksekusi ruko berlantai empat tersebut. “Jangan hiraukan, langsung bongkar saja. Kepada Bapak Pengacara silahkan menghadap kepala PN Medan saja, ini sudah perintah untuk kami eksekusi. Jadi kami harus lakukan,” kata Karokaro.

Seng yang merupakan pagar ruko tersebut langsung dibongkar oleh tim juru sita PN Medan dibantu oleh petugas kepolisian. Keributan pun terjadi, karena puluhan orang yang masih bekerja di dalam ruko tersebut melawan petugas. Bahkan puluhan orang yang berada di dalam ruko tersebut sempat melempari petugas dengan batu krikil. Namun langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

Eksekusi dalam waktu sekitar 5 menit berhasil merubuhkan pagar bangunan yang terbuat dari kayu dan ditutup seng itu. Kemudian petugas memasuki gedung tersebut dan mengangkut semua barang-barang yang ada di lantai dasarnya serta membubarkan orang-orang yang bekerja di ruko tersebut.

Melihat petugas yang terus mengeksekusi gedung itu, kuasa hukum pemilik, JP Siregar kembali mengamuk. “Ruko yang berbaris ini ada empat, sementara yang diputuskan oleh pengadilan hanya dua ruko dan dua lantai untuk dieksekusi. Sementara kondisi bangunan ini empat ruko dan empat lantai, jadi keputusan ini tidak sesuai dengan objek yang akan dieksekusi.Silahkan tunjukkan mana yang mau dieksekusi,’’marahnya kepada petugas.

Meski terus terjadi adu mulut antara pengacara pemilik dengan petugas, namun eksekusi terus dilakukan. Tim kuasa hukum pun langsung melaporkan eksekusi tersebut kepada kepala PN Medan. Tak lama kemudian, eksekusi tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas dari pihak petugas.

Namun meski eksekusi dihentikan, tetapi tim kuasa hukum pemilik tidak menerima perlakuan yang dilakukan oleh eksekutor. Kuasa Hukum Bahagia Barus, yakni Frayadi Dharma Harahap meminta kepada petugas agar memperbaiki pagar bangunan tersebut karena sudah dirusak.

Petugas dibantu warga sekitar pun kembali memperbaiki pagar tersebut. Eksekusibatal dilakukan meski sebagian barang-barang dalam ruko sudah dibongkar. (gus)

MEDAN- Juru Sita pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan Eksekusi terhadap dua rumah toko (ruko) di Jalan AH Nasution persisnya di Simpang Pos, Rabu (16/1) siang sekitar Pukul 11.00 WIB. Jalannya eksekusi ini, berakhir ricuh. Pemilik bangunan Anthonius Ginting dan Bahagia Barus melawan karena putusan pengadilan dengan objek yang akan dieksekusi tidak sesuai.

RICUH :  Massa coba diusir petugas dari lokasi eksekusi saat pengosongan bangunan ruko  Jalan AH.Nasution Medan Rabu (16/1).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
RICUH : Massa coba diusir petugas dari lokasi eksekusi saat pengosongan bangunan ruko di Jalan AH.Nasution Medan Rabu (16/1).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Dari pantauan dilokasi, kericuhan berawal dari datangnya petugas juru sita PN Medan yang dipimpin oleh Masana Karokaro. Begitu tiba di lokasi, tim juru sita langsung dihadang oleh Kuasa Hukum kedua orang pemilik, yakni JP Siregar kuasa hukum Anthonius Ginting dan Frayadi Dharma Harahap merupakan kuasa hukum Bahagia Barus.

Begitu hendak dilakukan eksekusi, JP Siregar melawan dan menjelaskan eksekusi tidak bisa dilakukan karena surat keputusan eksekusi yang dibawa oleh juru sita tidak sesuai dengan objek bangunan. “Tunggu dulu jangan langsung main bongkar. Ini negara hukum jangan sesuka hati klen saja, semua harus sesuai hukum. Apalagi kasusnya ini masih dalam proses peninjauan kembali,” kata Siregar dengan nada keras sambil menentang tim juru sita untuk melakukan eksekusi.

Namun pernyataan kuasa hukum Anthonius Ginting ini tidak digubris oleh tim juru sita. Masana Karokaro pun menyuruh semua anggotanya untuk mengeksekusi ruko berlantai empat tersebut. “Jangan hiraukan, langsung bongkar saja. Kepada Bapak Pengacara silahkan menghadap kepala PN Medan saja, ini sudah perintah untuk kami eksekusi. Jadi kami harus lakukan,” kata Karokaro.

Seng yang merupakan pagar ruko tersebut langsung dibongkar oleh tim juru sita PN Medan dibantu oleh petugas kepolisian. Keributan pun terjadi, karena puluhan orang yang masih bekerja di dalam ruko tersebut melawan petugas. Bahkan puluhan orang yang berada di dalam ruko tersebut sempat melempari petugas dengan batu krikil. Namun langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

Eksekusi dalam waktu sekitar 5 menit berhasil merubuhkan pagar bangunan yang terbuat dari kayu dan ditutup seng itu. Kemudian petugas memasuki gedung tersebut dan mengangkut semua barang-barang yang ada di lantai dasarnya serta membubarkan orang-orang yang bekerja di ruko tersebut.

Melihat petugas yang terus mengeksekusi gedung itu, kuasa hukum pemilik, JP Siregar kembali mengamuk. “Ruko yang berbaris ini ada empat, sementara yang diputuskan oleh pengadilan hanya dua ruko dan dua lantai untuk dieksekusi. Sementara kondisi bangunan ini empat ruko dan empat lantai, jadi keputusan ini tidak sesuai dengan objek yang akan dieksekusi.Silahkan tunjukkan mana yang mau dieksekusi,’’marahnya kepada petugas.

Meski terus terjadi adu mulut antara pengacara pemilik dengan petugas, namun eksekusi terus dilakukan. Tim kuasa hukum pun langsung melaporkan eksekusi tersebut kepada kepala PN Medan. Tak lama kemudian, eksekusi tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas dari pihak petugas.

Namun meski eksekusi dihentikan, tetapi tim kuasa hukum pemilik tidak menerima perlakuan yang dilakukan oleh eksekutor. Kuasa Hukum Bahagia Barus, yakni Frayadi Dharma Harahap meminta kepada petugas agar memperbaiki pagar bangunan tersebut karena sudah dirusak.

Petugas dibantu warga sekitar pun kembali memperbaiki pagar tersebut. Eksekusibatal dilakukan meski sebagian barang-barang dalam ruko sudah dibongkar. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/