26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

GMKI Medan Kecam Tindakan Persekusi Jemaat GBI Filadelfia

idris/sumutpos
UNJUKRASA: Massa GMKI Medan menggelar aksi di unjukrasa dan blokir jalan di depan Gedung DPRD Medan, Rabu (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan mengecam aksi persekusi terhadap jemaat GBI Filadelfia di Martubung baru-baru ini (13/1) Kecaman tersebut disampaikan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (16/1) siang.

Menurut koordinator aksi, Hendra Manurung, berbagai peristiwa persekusi terhadap kebebasan beragama dan beribadah harus mendapatkan perhatian serius pemerintah. Penutupan gereja di Yogyakarta, Jambi dan lainya menunjukkan ada yang tidak beres di tengah masyarakat dalam pemaknaan pluralitas, baik suku, agama dan kepercayaan.

Tindakan main hakim sendiri dan upaya-upaya provokatif untuk menolak kebebasan beragama dan beribadah orang lain telah bertentangan amanat UUD 1945.

“Tindakan persekusi telah terjadi di Kota Medan yang menimpa jemaat GBI Filadelfia Martubung. Atas dasar ini kami mengecam segala tindakan persekusi tersebut dan menyerukan kepada masyarakat untuk tidak main hakim dalam persoalan ini,” katanya.

Diutarakan dia, pada pasal 26 dan 29 Undang Undang Dasar 1945 secara jelas menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk suatu agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Hal ini, negara wajib menjaminnya.

“Segala bentuk tindakan penghalangan dalam beribadah adalah melawan hukum. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan semua orang berkedudukan sama dimata hukum, tanpa ada membeda-bedakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebutnya, secara tegas mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran pemerintah tingkat kecamatan karena gagal menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya tindakan persekusi.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 2 Menteri 2006 yang menjadi akar permasalahan pembangunan rumah ibadah di Indonesia, dan segera menerbitkan peraturan yang akomodatif terhadap perizinan rumah ibadah sesuai amanat UUD 1945,” cetusnya.

Setelah hampir satu jam berunjuk rasa dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, akhirnya aksi mereka diterima dan ditanggai oleh Kasubbag Humas DPRD Medan, Nurlela. Akan tetapi, mahasiswa menolak dan meminta pimpinan atau anggota dewan untuk menanggapi langsung.

“Mereka tak mau menerima itikad baik saya untuk merespon aspirasinya, dan meminta nomor kontak untuk dihubungi selanjutnya. Sebab, mereka meminta pimpinan atau anggota dewan untuk merespon langsung,” kata Nurlela.

Ia menyebutkan, anggota dewan saat ini lagi kunjungan kerja keluar kota, ada yang ke Bali, Yogyakarta dan lainnya. Tidak ada seorangpun yang sedang berada di kantor. “Anggota dewan sedang kunjungan kerja, pimpinan juga tidak ada. Di DPRD Medan tidak ada yang piket. Saya tidak berhak menjawab, karena hal ini kewenangan anggota dewan,” akunya.

Mendengar jawaban tersebut, mahasiswa menilai aneh jika di hari kerja tak ada satupun anggota dewan yang masuk. Menurut mereka, jika pun ada kunjungan kerja tetap ada anggota dewan yang di kantor.

Lantaran kecewa, mahasiswa kemudian melakukan aksi blokir Jalan Kapten Maulana Lubis persis di depan gedung dewan dan Balai Kota. Blokade jalan itu sekitar setengah jam dilakukan mereka. Akibatnya, kemacetan pun terjadi. Kendaraan yang hendak melintas terpaksa harus bergantian karena hanya dapat dilalui oleh dua mobil.

Petugas kepolisian yang mengawal aksi, bernegosiasi dengan mahasiswa untuk menghentikan aksi blokir jalan. Negosiasi pun berhasil dan mahasiswa membuka akses jalan. Tak lama, mereka pun membubarkan diri dengan sendirinya dan menelan kekecewaan.

Untuk diketahui, kegiatan ibadah Minggu GBI Jemaat Filadelfia di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, No 31, Kelurahan Besar, Medan Labuhan diprotes warga. Sebab, kegiatan ibadah yang digelar di rumah warga yang dijadikan gereja belum punya izin. (ris/ila)

idris/sumutpos
UNJUKRASA: Massa GMKI Medan menggelar aksi di unjukrasa dan blokir jalan di depan Gedung DPRD Medan, Rabu (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan mengecam aksi persekusi terhadap jemaat GBI Filadelfia di Martubung baru-baru ini (13/1) Kecaman tersebut disampaikan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (16/1) siang.

Menurut koordinator aksi, Hendra Manurung, berbagai peristiwa persekusi terhadap kebebasan beragama dan beribadah harus mendapatkan perhatian serius pemerintah. Penutupan gereja di Yogyakarta, Jambi dan lainya menunjukkan ada yang tidak beres di tengah masyarakat dalam pemaknaan pluralitas, baik suku, agama dan kepercayaan.

Tindakan main hakim sendiri dan upaya-upaya provokatif untuk menolak kebebasan beragama dan beribadah orang lain telah bertentangan amanat UUD 1945.

“Tindakan persekusi telah terjadi di Kota Medan yang menimpa jemaat GBI Filadelfia Martubung. Atas dasar ini kami mengecam segala tindakan persekusi tersebut dan menyerukan kepada masyarakat untuk tidak main hakim dalam persoalan ini,” katanya.

Diutarakan dia, pada pasal 26 dan 29 Undang Undang Dasar 1945 secara jelas menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk suatu agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Hal ini, negara wajib menjaminnya.

“Segala bentuk tindakan penghalangan dalam beribadah adalah melawan hukum. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan semua orang berkedudukan sama dimata hukum, tanpa ada membeda-bedakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebutnya, secara tegas mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran pemerintah tingkat kecamatan karena gagal menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya tindakan persekusi.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 2 Menteri 2006 yang menjadi akar permasalahan pembangunan rumah ibadah di Indonesia, dan segera menerbitkan peraturan yang akomodatif terhadap perizinan rumah ibadah sesuai amanat UUD 1945,” cetusnya.

Setelah hampir satu jam berunjuk rasa dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, akhirnya aksi mereka diterima dan ditanggai oleh Kasubbag Humas DPRD Medan, Nurlela. Akan tetapi, mahasiswa menolak dan meminta pimpinan atau anggota dewan untuk menanggapi langsung.

“Mereka tak mau menerima itikad baik saya untuk merespon aspirasinya, dan meminta nomor kontak untuk dihubungi selanjutnya. Sebab, mereka meminta pimpinan atau anggota dewan untuk merespon langsung,” kata Nurlela.

Ia menyebutkan, anggota dewan saat ini lagi kunjungan kerja keluar kota, ada yang ke Bali, Yogyakarta dan lainnya. Tidak ada seorangpun yang sedang berada di kantor. “Anggota dewan sedang kunjungan kerja, pimpinan juga tidak ada. Di DPRD Medan tidak ada yang piket. Saya tidak berhak menjawab, karena hal ini kewenangan anggota dewan,” akunya.

Mendengar jawaban tersebut, mahasiswa menilai aneh jika di hari kerja tak ada satupun anggota dewan yang masuk. Menurut mereka, jika pun ada kunjungan kerja tetap ada anggota dewan yang di kantor.

Lantaran kecewa, mahasiswa kemudian melakukan aksi blokir Jalan Kapten Maulana Lubis persis di depan gedung dewan dan Balai Kota. Blokade jalan itu sekitar setengah jam dilakukan mereka. Akibatnya, kemacetan pun terjadi. Kendaraan yang hendak melintas terpaksa harus bergantian karena hanya dapat dilalui oleh dua mobil.

Petugas kepolisian yang mengawal aksi, bernegosiasi dengan mahasiswa untuk menghentikan aksi blokir jalan. Negosiasi pun berhasil dan mahasiswa membuka akses jalan. Tak lama, mereka pun membubarkan diri dengan sendirinya dan menelan kekecewaan.

Untuk diketahui, kegiatan ibadah Minggu GBI Jemaat Filadelfia di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, No 31, Kelurahan Besar, Medan Labuhan diprotes warga. Sebab, kegiatan ibadah yang digelar di rumah warga yang dijadikan gereja belum punya izin. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/