31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Lurah Tolak Teken Blanko Pendaftaran Tanah, Warga Pulobrayan Darat 1 Kecewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), kecewa dengan sikap Lurah Pulobrayan Darat 1, Muhfarlina, yang menolak menandatangani blanko Pendaftaran Legalitas Tanah dari Kantor ATR/BPN Kota Medan. Blanko tersebut atas nama Sudiono, selaku ahli waris dari Paimun, pemilik tanah di Jalan Krakatau Medan.

“Sikap Lurah Muhfarlina itu, telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang No 30 Tahun 2014, tentang seorang pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, atau mencampur-adukkan masalah pribadi dengan tugas sebagai pejabat publik,” ungkap Pembina Yayasan Kompi, Zulfikar Dipo, Senin (16/1).

Zulfikar pun menyesalkan statement Muhfarlina yang tidak mau disamakan dengan lurah-lurah sebelumnya. Lurah-lurah sebelumnya memang telah mengabulkan permohonan warga. Buktinya, banyak rumah warga berdiri di sekitar tanah milik Sudiono tersebut.

“Kami tidak tahu apa penyebab lurah tidak mau menandatangani blanko itu. Padahal tanah itu bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Itu dibuktikan dengan telah dibangunnya tembok pembatas oleh Pemko Medan,” jelasnya.

Pria yang pernah menulis buku ‘Wajah Polri dengan Pradigma Baru’ tersebut, menilai, Muhfarlina telah keliru. Lurah disebutkan merupakan sarana untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan. Tapi yang bersangkutan beranggapan kewenangan itu seolah adalah kekuasaan pribadi.

“Lurah harus membedakan antara persoalan pribadi dengan jabatan. Apalagi dia terkesan arogan dengan menyebutkan, dirinya tidak sama dengan lurah sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Medan,” harap Zulfikar.

Sedangkan Iwan Aswan, sekalu Kuasa Hukum Sudiono, menjelaskan, tanah warisan tersebut bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Dan, BPKAD Kota Medan juga telah membuat tembok sebagai tapal batas.

“Kami masih bingung kenapa Lurah Muhfarlina, yang enggan menandatangani blanko pendafaftaran itu. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan para pejabat Pemko Medan, tapi hasilnya masih nihil,” katanya.

Dia pun mengaku sudah lelah menghadapi Lurah Pulobrayan Darat 1 tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Koordinasi dengan camat juga tidak ada hasilnya. Mungkin kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Iwan. (dek/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), kecewa dengan sikap Lurah Pulobrayan Darat 1, Muhfarlina, yang menolak menandatangani blanko Pendaftaran Legalitas Tanah dari Kantor ATR/BPN Kota Medan. Blanko tersebut atas nama Sudiono, selaku ahli waris dari Paimun, pemilik tanah di Jalan Krakatau Medan.

“Sikap Lurah Muhfarlina itu, telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang No 30 Tahun 2014, tentang seorang pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, atau mencampur-adukkan masalah pribadi dengan tugas sebagai pejabat publik,” ungkap Pembina Yayasan Kompi, Zulfikar Dipo, Senin (16/1).

Zulfikar pun menyesalkan statement Muhfarlina yang tidak mau disamakan dengan lurah-lurah sebelumnya. Lurah-lurah sebelumnya memang telah mengabulkan permohonan warga. Buktinya, banyak rumah warga berdiri di sekitar tanah milik Sudiono tersebut.

“Kami tidak tahu apa penyebab lurah tidak mau menandatangani blanko itu. Padahal tanah itu bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Itu dibuktikan dengan telah dibangunnya tembok pembatas oleh Pemko Medan,” jelasnya.

Pria yang pernah menulis buku ‘Wajah Polri dengan Pradigma Baru’ tersebut, menilai, Muhfarlina telah keliru. Lurah disebutkan merupakan sarana untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan. Tapi yang bersangkutan beranggapan kewenangan itu seolah adalah kekuasaan pribadi.

“Lurah harus membedakan antara persoalan pribadi dengan jabatan. Apalagi dia terkesan arogan dengan menyebutkan, dirinya tidak sama dengan lurah sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Medan,” harap Zulfikar.

Sedangkan Iwan Aswan, sekalu Kuasa Hukum Sudiono, menjelaskan, tanah warisan tersebut bukan bagian dari Lapangan Gajah Mada. Dan, BPKAD Kota Medan juga telah membuat tembok sebagai tapal batas.

“Kami masih bingung kenapa Lurah Muhfarlina, yang enggan menandatangani blanko pendafaftaran itu. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan para pejabat Pemko Medan, tapi hasilnya masih nihil,” katanya.

Dia pun mengaku sudah lelah menghadapi Lurah Pulobrayan Darat 1 tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Koordinasi dengan camat juga tidak ada hasilnya. Mungkin kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Iwan. (dek/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/