26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Realisasi PAD Pemko Rendah, Dewan Gulirkan Lagi Pansus

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PBB: Beberapa warga Kota Medan mengunjungi dan membayar pajak di acara PBB Fair di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Realisasi PAD Pemko Medan tahun anggaran 2017 rendah dan jauh dari target, salah satunya tidak tercapainya target PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali mengulirkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menyusul realisasi PAD Pemko Medan tahun anggaran 2017 yang rendah dan jauh dari target.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan Zulkarnain Yusuf mengatakan, pihaknya menilai masih banyak terjadi kebocoran PAD. Utamanya, dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, Koofesien Luas Bangunan (KLB) khususnya bangunan bisnis, seperti hotel, apartemen, pusat perbelanjaan dan lainnya di Kota Medan tidak sesuai dengan IMB sehingga berdampak terhadap PAD Kota Medan.

“Saya yakin, KLB sejumlah bangunan bisnis di Kota Medan tidak sesuai dengan IMB-nya. Ukuran luas bangunan di lapangan tidak sesuai dengan IMB-nya atau KLB dan itu sudah bertahun-tahun dibiarkan,” ungkapnya baru-baru ini.

Akibatnya, kata Zulkarnain, terjadilah kebocoran PAD. Karena, retribusi IMB akan semakin besar bila luas bangunannya besar pula. “Selain itu, berdampakjuga kepada PBB-nya. Soalnya, si pengelola gedung dapat masukan dari hasil sewa gedung. Sementara bangunan itu tidak terkena PBB,” ucapnya.

Zulkarnain menambahkan, tidak sesuainya KLB dengan IMB disebabkan oleh petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tidak turun ke lapangan langsung untuk mengukur ulang luas bangunan. Apakah sesuai dengan IMB yang diajukan atau tidak. “Harusnya, Kepala BPPRD bisa lebih bijak lagi, karena dia mantan kepada Bappeda Kota Medan yang notabenenya mengetahui dengan jelas masalah tersebut,” cetusnya.

Untuk mengatasi masalah itu, lanjut Zulkarnain, sudah selayaknya DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Sudah bisalah dibentuk Pansusnya. Soalnya, kalau dibiarkan terus, maka PAD Medan akan bocor terus,” tutur Sekretaris Komisi A ini.

Di sisi lain, sambung Zulkarnain, mengurus Kota Medan sangat mudah. Asalkan, jangan ada pilih kasih dan pembiaran. “Yang selama ini terjadi, ya seperti itu ada pi|ih kasih dan pembiaran,” tukasnya.

Diketahui, pencapaian realisasi PAD Kota Medan 2017 yang dicapai hanya 79,82 persen dari target. Namun, apabila dibandingkan dengan tahun 2016 mengalami peningkatan tetapi tidak signifikan yaitu sekitar 1,35 persen saja.

Realiasi PAD tahun lalu tersebut secara akumulatif, yakni pendapatan mencapai Rp4,40 triliun lebih. Terdiri dari PAD sebesar Rp1,73 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp2,66 triliun lebih.

Dari jumlah itu, realisasi sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target Rp94,35 miliar. Sedangkan hingga Juli 2018, realisasi pendapatan dari reklame hanya sekitar Rp6-8 miliar dari proyeksi Rp106 Miliar. Sementara realisasi pendapatan dari IMB hanya Rp9 miliar dari target Rp130 miliar, dan sektor retribusi daerah hanya Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target Rp225,57 miliar.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui rendahnya realisasi pendapat tahun lalu salah satu faktornya akibat rendahnya penerimaan pajak IMB. “Dari sektor IMB sesungguhnya pemohon banyak akan tetapi dalam skala kecil. Sedangkan pemohon IMB skala besar relatif tidak ada. Jadi, kalaupun ada bangunan-bangunan yang besar saat ini permohonan izinnya sudah dari tahun sebelumnya dan sekarang proses pengerjaannya,” ujar Akhyar belum lama ini.

Selain dari pajak IMB, sambung Akhyar, realisasi pajak reklame juga rendah. Hal itu lantaran banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin alias ilegal.”Memang reklame di Medan itu cukup banyak, akan tetapi pajaknya tidak bisa ditagih karena izinnya tak diterbitkan. Izin yang tidak keluar karena reklame yang berdiri melanggar peraturan yang ditetapkan Pemko Medan, sehingga pajaknya tidak bisa dikutip,” katanya.

Untuk itu, Akhyar juga mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah baik dari sisi manajemen SDM maupun penguatan regulasi. Hal itu untuk meningkatkan PAD ke depannya. “Kita sedang siapkan kedua hal ini dan insya allah untuk tahun-tahun berikutnya realisasi pendapatan IMB, reklame dan lainnya dapat meningkat. Dengan begitu, otomatis menambah PAD dan bisa melebih target,” tandasnya.

Meski begitu, sambung dia, masih rendahnya PAD tahun 2017 ada faktor lain yang menyebabkannya yaitu peran serta masyarakat atau wajib pajak. Kesadaran wajib pajak (pajak bumi dan bangunan) dan wajib retribusi dalam melaporkan serta membayar pajaknya dengan benar masih kurang. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PBB: Beberapa warga Kota Medan mengunjungi dan membayar pajak di acara PBB Fair di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Realisasi PAD Pemko Medan tahun anggaran 2017 rendah dan jauh dari target, salah satunya tidak tercapainya target PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali mengulirkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menyusul realisasi PAD Pemko Medan tahun anggaran 2017 yang rendah dan jauh dari target.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan Zulkarnain Yusuf mengatakan, pihaknya menilai masih banyak terjadi kebocoran PAD. Utamanya, dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, Koofesien Luas Bangunan (KLB) khususnya bangunan bisnis, seperti hotel, apartemen, pusat perbelanjaan dan lainnya di Kota Medan tidak sesuai dengan IMB sehingga berdampak terhadap PAD Kota Medan.

“Saya yakin, KLB sejumlah bangunan bisnis di Kota Medan tidak sesuai dengan IMB-nya. Ukuran luas bangunan di lapangan tidak sesuai dengan IMB-nya atau KLB dan itu sudah bertahun-tahun dibiarkan,” ungkapnya baru-baru ini.

Akibatnya, kata Zulkarnain, terjadilah kebocoran PAD. Karena, retribusi IMB akan semakin besar bila luas bangunannya besar pula. “Selain itu, berdampakjuga kepada PBB-nya. Soalnya, si pengelola gedung dapat masukan dari hasil sewa gedung. Sementara bangunan itu tidak terkena PBB,” ucapnya.

Zulkarnain menambahkan, tidak sesuainya KLB dengan IMB disebabkan oleh petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tidak turun ke lapangan langsung untuk mengukur ulang luas bangunan. Apakah sesuai dengan IMB yang diajukan atau tidak. “Harusnya, Kepala BPPRD bisa lebih bijak lagi, karena dia mantan kepada Bappeda Kota Medan yang notabenenya mengetahui dengan jelas masalah tersebut,” cetusnya.

Untuk mengatasi masalah itu, lanjut Zulkarnain, sudah selayaknya DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Sudah bisalah dibentuk Pansusnya. Soalnya, kalau dibiarkan terus, maka PAD Medan akan bocor terus,” tutur Sekretaris Komisi A ini.

Di sisi lain, sambung Zulkarnain, mengurus Kota Medan sangat mudah. Asalkan, jangan ada pilih kasih dan pembiaran. “Yang selama ini terjadi, ya seperti itu ada pi|ih kasih dan pembiaran,” tukasnya.

Diketahui, pencapaian realisasi PAD Kota Medan 2017 yang dicapai hanya 79,82 persen dari target. Namun, apabila dibandingkan dengan tahun 2016 mengalami peningkatan tetapi tidak signifikan yaitu sekitar 1,35 persen saja.

Realiasi PAD tahun lalu tersebut secara akumulatif, yakni pendapatan mencapai Rp4,40 triliun lebih. Terdiri dari PAD sebesar Rp1,73 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp2,66 triliun lebih.

Dari jumlah itu, realisasi sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target Rp94,35 miliar. Sedangkan hingga Juli 2018, realisasi pendapatan dari reklame hanya sekitar Rp6-8 miliar dari proyeksi Rp106 Miliar. Sementara realisasi pendapatan dari IMB hanya Rp9 miliar dari target Rp130 miliar, dan sektor retribusi daerah hanya Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target Rp225,57 miliar.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui rendahnya realisasi pendapat tahun lalu salah satu faktornya akibat rendahnya penerimaan pajak IMB. “Dari sektor IMB sesungguhnya pemohon banyak akan tetapi dalam skala kecil. Sedangkan pemohon IMB skala besar relatif tidak ada. Jadi, kalaupun ada bangunan-bangunan yang besar saat ini permohonan izinnya sudah dari tahun sebelumnya dan sekarang proses pengerjaannya,” ujar Akhyar belum lama ini.

Selain dari pajak IMB, sambung Akhyar, realisasi pajak reklame juga rendah. Hal itu lantaran banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin alias ilegal.”Memang reklame di Medan itu cukup banyak, akan tetapi pajaknya tidak bisa ditagih karena izinnya tak diterbitkan. Izin yang tidak keluar karena reklame yang berdiri melanggar peraturan yang ditetapkan Pemko Medan, sehingga pajaknya tidak bisa dikutip,” katanya.

Untuk itu, Akhyar juga mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah baik dari sisi manajemen SDM maupun penguatan regulasi. Hal itu untuk meningkatkan PAD ke depannya. “Kita sedang siapkan kedua hal ini dan insya allah untuk tahun-tahun berikutnya realisasi pendapatan IMB, reklame dan lainnya dapat meningkat. Dengan begitu, otomatis menambah PAD dan bisa melebih target,” tandasnya.

Meski begitu, sambung dia, masih rendahnya PAD tahun 2017 ada faktor lain yang menyebabkannya yaitu peran serta masyarakat atau wajib pajak. Kesadaran wajib pajak (pajak bumi dan bangunan) dan wajib retribusi dalam melaporkan serta membayar pajaknya dengan benar masih kurang. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/