24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Dua Terminal Tipe A di Medan akan Dikelola Kemenhub

Meski akan kehilangan PAD Rp5 miliar, lanjutnya, sebagai pengganti, Dishub akan menggenjot pendapatan dari uji kendaraan dan parkir tepi jalan umum. Selain itu, terminal yang masih bisa diandalkan Pemko Medan hanya terminal tipe C.  Sebab, retribusi angkutan kota masuk terminal tipe C kemungkinan tetap diserahkan kepada Pemko Medan. Namun hal itu masih tergantung hasil rapat dengan pihak Kemenhub.“Nanti rencananya diterminal itu akan dipisah antara angkutan kota dengan angkutan kota dalam provinsi dan antar provinsi. Untuk angkutan kota, retribusinya akan ke Pemko, tapi belum pasti,” bebernya.

Kabag Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap mengaku belum mengetahui soal kajian peralihan kewenangan pengelolaan kedua terminal tersebut. Ia mengatakan kajian itu ada pada Dinas Perhubungan sendiri. “Belum ada kami terima dari mereka (Dishub). Ya kita menunggulah kalau memang diminta mengkaji soal itu. “Belum ada sampai ke kita cerita ini. Tanyakan saja ke Dishub untuk lebih jelasnya,” katanya.

Sulaiman juga mengakui, dengan perubahan kewenangan ini potensi PAD dari kedua terminal tersebut akan hilang. Hal ini menurutnya perlu diatur lagi ke depan. “Tapi seperti apa detailnya, bisa ditanya ke Dishub. Memang pasti ada potensi yang hilang karena aturan baru itu,” tuturnya. (prn/ila)

Meski akan kehilangan PAD Rp5 miliar, lanjutnya, sebagai pengganti, Dishub akan menggenjot pendapatan dari uji kendaraan dan parkir tepi jalan umum. Selain itu, terminal yang masih bisa diandalkan Pemko Medan hanya terminal tipe C.  Sebab, retribusi angkutan kota masuk terminal tipe C kemungkinan tetap diserahkan kepada Pemko Medan. Namun hal itu masih tergantung hasil rapat dengan pihak Kemenhub.“Nanti rencananya diterminal itu akan dipisah antara angkutan kota dengan angkutan kota dalam provinsi dan antar provinsi. Untuk angkutan kota, retribusinya akan ke Pemko, tapi belum pasti,” bebernya.

Kabag Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap mengaku belum mengetahui soal kajian peralihan kewenangan pengelolaan kedua terminal tersebut. Ia mengatakan kajian itu ada pada Dinas Perhubungan sendiri. “Belum ada kami terima dari mereka (Dishub). Ya kita menunggulah kalau memang diminta mengkaji soal itu. “Belum ada sampai ke kita cerita ini. Tanyakan saja ke Dishub untuk lebih jelasnya,” katanya.

Sulaiman juga mengakui, dengan perubahan kewenangan ini potensi PAD dari kedua terminal tersebut akan hilang. Hal ini menurutnya perlu diatur lagi ke depan. “Tapi seperti apa detailnya, bisa ditanya ke Dishub. Memang pasti ada potensi yang hilang karena aturan baru itu,” tuturnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/