12 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Diperiksa, Enam Meringankan
MEDAN- Sedikitnya 12 saksi telah diperiksa di Mapolres Pematang Siantar terkait laporan pelecehan seksual oleh Ade Trianingsih (19) ke Polres Siantar terhadap anggota DPRD Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumut Zulkifli Siregar. Ke-12 saksi yang diperiksa yakni, enam saksi dari korban dan enam saksi lainnya dari Zulkifli.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara atas pelecehan yang dilakukan Zulkifli Siregar di Hall Laponta Pematang Siantar ini, enam orang saksi meringankan. “Tiga orang dari Parpol kesaksiannya meringankan, sedangkan tiga keterangan saksi dari warga juga meringankan. Dimana dari pengakuan mereka tidak ada melihat Zulkifli melakukan cabul terhadap Ade saat berada di lokasi,” ucap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansaori, Rabu (16/3).
Namun, lanjut Heri, penyidik akan lebih profesionl lagi dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pelecehan tersebut. Dimana, atas laporan tersebut, polisi masih mendalaminya. “Sementara enam orang saksi dari korban yang memberi keterangan tidak ada juga melihat Zulkifli melakukan pelecehan terhadap Ade. Tetapi polisi akan mendalami kasus tersebut,” cetusnya.
Sampai saat ini, tambah Heri, pihak penyidik Polres Pematangsiantar belum menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dan diperiksa atas kasus tersebut.
Sebelumnya, Ade Trianingsih (19) ke Polres Siantar dengan nomor laporan No Pol : LP/164/III/2011/SU/STR tanggal 5 Maret 2011n. Diketahui, pelecehan yang dilakukan Zulkifli Siregar terjadi di Hall Laponta Jalan WR Supratman No 3, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, sekira pukul 02.00 WIB. Dari kejadian pihak Polresta Medan mendapatkan barang bukti sebuah celana dalam warna merah. Bahkan Selasa (15/3), ratusan simpatisan Partai Hanura yang tergabung dalam Forum Rakyat Penyelamat Partai Hanura Sumut menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumut menuntut Zulkifli mundur. (adl)