25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Loloskan Centre Point, PT KAI Menggugat

Pembangunan: Centre Point  di Jalan Jawa, Medan, saat  ini masih dalam tahap pembangunan.
Centre Point di Jalan Jawa, Medan, saat ini masih terus dalam tahap pembangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca-lolosnya permohonan perubahan peruntukan tanah yang diajukan oleh Handoko Lie atas bangunan Komplek Mal Centre Point oleh dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (16/3).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung memberikan respon atas putusan kontroversi tersebut. Salah satu badan usaha milik negara (BUMN) memastikan akan menggugat keputusan lembaga legislatif tersebut.

“Sesuai rencana awal kalau mereka (DPRD) menyetujui perubahan peruntukan tanah yang masih tercatat sebagai aset negara, maka putusan tersebut akan kita gugat,,” kata Manager Corporate Communication PT KAI Divre Sumut dan NAD, Rapino Situmorang.

Kata dia, tahap awal yang akan dilakukan PT KAI adalah meminta salinan putusan kepada DPRD Medan mengenai persetujuan perubahan peruntukan bangunan Centre Point.

“Dalam waktu dekat akan kami agendakan untuk bertemu dengan pimpinan DPRD, guna meminta salinan putusan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, bagian hukum PT KAI Divre Sumut-Aceh sedang mempelajari putusan hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Medan.

Gandeng Kapolda

“Seharusnya DPRD membertimbangkan status tanah yang masih bersengketa sebelum menyetujui perubahan peruntukan tanah, selain masih ada permohonan peninjauan kembali (PK), kasus ini juga telah menjerat dua mantan Wali Kota Medan terdahulu,”ungkapnya.

Ditambahkan Rapino, bahwasannya Dirut PT KAI sudah bertemu langsung dengan Kapolda Sumatera Utara.

“Tadi pagi (kemarin) pertemuannya, Pak Dirut minta kepada Kapolda untuk memastikan tidak ada proses eksekusi penggususan terhadap kantor PT KAI Divre I,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menanggapi dingin rencana PT KAI yang ingin menuntut hasil keputusan sidang paripurna perubahan peruntukan tanah yang diajukan Handoko Lie.

Bahkan, Ihwan menilai langkah atau upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT KAI keliru. “Kenapa DPRD yang digugat, kami hanya memproses permohonan yang diajukan oleh Pemko Medan,”kata Ihwan yang menjadi pimpinan sidang.

Politisi Gerindra itu bahkan mengatakan, seharusnya yang digugat oleh PT KAI adalah wali kota Medan. Sebab, permohonan perubahan peruntukan tanah yang diajukan ke DPRD Medan berasal dari surat wali kota Medan.

“Kalau mau digugat harusnya wali kota, salah alamat PT KAI,”kilahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku bersedia menandatangani surat izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan Centre Point, apabila telah memenuhi persyaratan. “Persyaratan awal yakni perubahan peruntukan harus disetujui DPRD dan syarat lain juga harus dipenuhi pihak pengembang sebelum izinnya dikeluarkan,”katanya.(dik/rbb)

Pembangunan: Centre Point  di Jalan Jawa, Medan, saat  ini masih dalam tahap pembangunan.
Centre Point di Jalan Jawa, Medan, saat ini masih terus dalam tahap pembangunan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca-lolosnya permohonan perubahan peruntukan tanah yang diajukan oleh Handoko Lie atas bangunan Komplek Mal Centre Point oleh dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (16/3).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung memberikan respon atas putusan kontroversi tersebut. Salah satu badan usaha milik negara (BUMN) memastikan akan menggugat keputusan lembaga legislatif tersebut.

“Sesuai rencana awal kalau mereka (DPRD) menyetujui perubahan peruntukan tanah yang masih tercatat sebagai aset negara, maka putusan tersebut akan kita gugat,,” kata Manager Corporate Communication PT KAI Divre Sumut dan NAD, Rapino Situmorang.

Kata dia, tahap awal yang akan dilakukan PT KAI adalah meminta salinan putusan kepada DPRD Medan mengenai persetujuan perubahan peruntukan bangunan Centre Point.

“Dalam waktu dekat akan kami agendakan untuk bertemu dengan pimpinan DPRD, guna meminta salinan putusan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, bagian hukum PT KAI Divre Sumut-Aceh sedang mempelajari putusan hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Medan.

Gandeng Kapolda

“Seharusnya DPRD membertimbangkan status tanah yang masih bersengketa sebelum menyetujui perubahan peruntukan tanah, selain masih ada permohonan peninjauan kembali (PK), kasus ini juga telah menjerat dua mantan Wali Kota Medan terdahulu,”ungkapnya.

Ditambahkan Rapino, bahwasannya Dirut PT KAI sudah bertemu langsung dengan Kapolda Sumatera Utara.

“Tadi pagi (kemarin) pertemuannya, Pak Dirut minta kepada Kapolda untuk memastikan tidak ada proses eksekusi penggususan terhadap kantor PT KAI Divre I,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menanggapi dingin rencana PT KAI yang ingin menuntut hasil keputusan sidang paripurna perubahan peruntukan tanah yang diajukan Handoko Lie.

Bahkan, Ihwan menilai langkah atau upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT KAI keliru. “Kenapa DPRD yang digugat, kami hanya memproses permohonan yang diajukan oleh Pemko Medan,”kata Ihwan yang menjadi pimpinan sidang.

Politisi Gerindra itu bahkan mengatakan, seharusnya yang digugat oleh PT KAI adalah wali kota Medan. Sebab, permohonan perubahan peruntukan tanah yang diajukan ke DPRD Medan berasal dari surat wali kota Medan.

“Kalau mau digugat harusnya wali kota, salah alamat PT KAI,”kilahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku bersedia menandatangani surat izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan Centre Point, apabila telah memenuhi persyaratan. “Persyaratan awal yakni perubahan peruntukan harus disetujui DPRD dan syarat lain juga harus dipenuhi pihak pengembang sebelum izinnya dikeluarkan,”katanya.(dik/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/