MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bendahara Kecamatan Medan Area, Andhika Prihatma Suhandiky (38) diserahkan pihak kecamatan ke Polsek Medan Area, Selasa (14/3) siang.
Warga Jalan Karya Darma I, Medan Johor, ini diamankan terkait kasus penggelapan uang gaji 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan dan kelurahan dengan total sebesar Rp287 juta.
Camat Medan Area, Ali Sipahutar SSTP MAP ketika dikonfirmasi di kantornya Jalan Japaris, Medan Area, membenarkan perihal pengamanan terhadap PNS Golongan 3 A dengan NIP: 19780306.200502.1.002 itu. Dipastikan, pria yang sudah 3 tahun lebih menjabat bendahara tersebut sudah resmi ditahan polisi.
Diungkapkan Camat, aksi penggelapan dalam jabatan tersebut terungkap pada awal Maret. Dimana para pegawai saat hendak mengambil uang di bank, ternyata ada yang terpotong ratusan ribu hingga saldonya kosong sama sekali.
“Selama ini bendahara yang dipercaya untuk mengambil gaji ke bank, lalu mengirimkannya ke rekening para pegawai. Dan Maret lalu, para PNS Kecamatan dan Kelurahan yang berjumlah 95 orang tiba-tiba ribut karena mengecek lewat ATM dan ke bank, bahwa gaji mereka ada yang kosong dan juga dipotong. Tidak hanya para pegawai, saat saya mengecek saldo saya lewat ATM, ternyata gaji saya juga dipotong Rp500 ribu,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian itu, sambung Ali Sipahutar, pihaknya memanggil Andhika guna menginterogasinya. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
“Rabu 8 Maret, seluruh staf yang menjadi korban sudah saya kumpulkan di aula Kantor Kecamatan dan dihadiri Andika. Saat itu pelaku berjanji, Senin 13 Maret akan menyelesaikannya dan akan mengembalikan seluruh uang milik staf, dan membuat surat perjanjian hitam di atas putih dan juga materai,” ujarnya.
Lanjut Camat, namun setelah hari yang ditentukan, Andhika tak menepati janjinya. Namun pelaku masih bekerja seperti biasanya dan mengaku berjanji kepada para korbannya akan menyelesaikannya Selasa (14/3) pukul 12.00 WIB.