30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Puas, Warga Mengadu ke Mabes Polri

Soal Dugaan Surat Palsu Ijazah Bupati Karo

MEDAN-Kelompok masyarakat Karo tampaknya tak puas dengan penyelidikan yang dilakukan Poldasu terkait dugaan surat palsu ijazah Kena Ukur Surbakti. Mereka pun berniat mengadukan kasus itu ke Mabes Polri.

Adalah Aliansi Masyarakat Karo yang menyatakan hal itu. Mereka mempertanyakan pada Poldasu soal penyelidikan surat pergantian surat ijazah atas nama Bupati Karo Kena Ukur Surbakti .”Kami menanyakan tentang surat dari DPRD Kabupaten Karo pada Direktur Kriminal Poldasu tertanggal 23 Desember 2010 dengan nomor 172/1481/2010 perihal laporan pengaduan surat keterangan yang diduga dipalsukan, yang dilakukan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti,” ujar Direktur LSM KPKP Ikuten Sitepu didampingi Ketua LSM Panji Demokrasi Cici Ardi pada wartawan Selasa (15/5) di USU Medan.

Hal ini disebabkan, sambung Ikuten Sitepu, karena Wakil Direktur Reserse Kriminal telah menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 19 Januari 2011 dengan nomor: K/33/I/2011/Dit-Reskrim yang menyatakan Poldasu telah melakukan penyelidikan dan berkesimpulan tidak ada bukti permulaan yang cukup sehingga tidak dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan.

“Dicermati surat Poldasu itu maka kami berikan pernyataan bahwa Poldasu terlalu tergesa-gesa membuat surat pernyataan tersebut sehingga menjadi prematur dan sumir. Penyelidikan yang dilakukan Poldasu atas laporan masyarakat Karo kami menilainya secara sembrono dan tidak menyentuh pokok persoalan yang diadukan,” tegas Ikuten Sitepu.

Labih lanjut dikatakannya, bahwa laporan yang dimaksud tentang menggunakan surat palsu terkait dengan tingkat pendidikan dan kelulusan Kena Ukur Surbakti harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Apa benar Kena Ukur Surbakti bersekolah dan tamat atau lulus dari sekolah tersebut. Jika pernah bersekolah apakah benar sekolah tersebut mengeluarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Untuk itu kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dengan bukti yang kami miliki bahwa Kena Ukur Surbakti memalsukan surat keterangan,” tambahnya.

Beberapa bukti surat palsu yang dibawa di antaranya surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Mrdan nomor: 422/416/SMK-2/2010, yang menerangkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Medan berdasarkan surat keterangan No: 156/A-2/STM-1/1982 tanggal 16 Maret 1982 yang menyatakan Kena Ukur Surbakti, nomor induk 2043 tanggal lahir Kutamlibaru 17 November 1946 nama orangtua R Surbakti alamat Jalan Kapten Pattimura No 38 Jambi adalah siswa STM Negeri 1 Kampung Baru Medan tahun ajaran 1968, menempuh ujian penghabisan STM yang diselenggarakan 10 Oktober 1968-13 November 1968 nomor ujian 3942 dengan lulus yang ditandatangani Kepala Sekolah Amiruddin SP pada 7 Agustus 2010.

“Begitu juga Surat keterangan yang dikeluarkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Teknologi Menengah Negeri 1 dengan ketik manual ditandatangani langsung Drs W Radjagoekgoek. Namun, anehnya Dinas Pendidikan Nasional SLTP Negeri 1 Kabanjahe menerangkan surat yang sama dengan daftar nilai. Namun di sini ketahuannya, bahwa nama orangtuanya lain yakni Nomen Surbakti. Sedangkan SD Negeri No 040987 Tiganderket Kecamatan Payung di mana Kena Ukur Surbakti mengaku sekolah di sana juga mengeluarkan surat yang sama namun nama Kena Ukur Surbakti garis miring Korbet Surbakti. Ini yang membuat kita curiga.,” ucapnya.

Ketiga, surat yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kota Medan yang ditandatangani Amiruddin dikonfrontir pada Dinas Pendidikan Kota Medan tanggal 12 Januari 2011 dan langsung ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Medan waktu itu Drs H Hasan Basri MM, ternyatakan Dinas Pendidikan Kota Medan, dengan nomor 421.5/5/Disdiksu/2011 tanggal 10 Januari 2011 mengklarifikasi ijazah atas nama Kena Ukur Surbakti menerangkan ujian akhir 1968 dari STM 1 Medan atas nama Kena Ukur Surbakti tidak ada.

Terkait itu, pakar Ilmu Komunikasi USU DR Iskandar Zulkarnain mengatakan bupati harus segera menyikapi kasus tersebut dengan bijak. “Hal ini agar masyarakat di Karo tidak berdampak dan tidak terjadi sekat-sekat.Untuk itu bupati harus arif dan bijaksana dalam menghadapi persoalan ini. Karena, ini memyangkut juga masalah sosial,” katanya.

Iskandar juga mengatakan agar semua masyarakat tenang, jangan saling menunggangi. “Agar masyarakat kondusif, untuk itu pemberitaan harus membuat kondusif dengan membuat berita berimbang,” tutupnya.(rud)

Soal Dugaan Surat Palsu Ijazah Bupati Karo

MEDAN-Kelompok masyarakat Karo tampaknya tak puas dengan penyelidikan yang dilakukan Poldasu terkait dugaan surat palsu ijazah Kena Ukur Surbakti. Mereka pun berniat mengadukan kasus itu ke Mabes Polri.

Adalah Aliansi Masyarakat Karo yang menyatakan hal itu. Mereka mempertanyakan pada Poldasu soal penyelidikan surat pergantian surat ijazah atas nama Bupati Karo Kena Ukur Surbakti .”Kami menanyakan tentang surat dari DPRD Kabupaten Karo pada Direktur Kriminal Poldasu tertanggal 23 Desember 2010 dengan nomor 172/1481/2010 perihal laporan pengaduan surat keterangan yang diduga dipalsukan, yang dilakukan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti,” ujar Direktur LSM KPKP Ikuten Sitepu didampingi Ketua LSM Panji Demokrasi Cici Ardi pada wartawan Selasa (15/5) di USU Medan.

Hal ini disebabkan, sambung Ikuten Sitepu, karena Wakil Direktur Reserse Kriminal telah menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 19 Januari 2011 dengan nomor: K/33/I/2011/Dit-Reskrim yang menyatakan Poldasu telah melakukan penyelidikan dan berkesimpulan tidak ada bukti permulaan yang cukup sehingga tidak dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan.

“Dicermati surat Poldasu itu maka kami berikan pernyataan bahwa Poldasu terlalu tergesa-gesa membuat surat pernyataan tersebut sehingga menjadi prematur dan sumir. Penyelidikan yang dilakukan Poldasu atas laporan masyarakat Karo kami menilainya secara sembrono dan tidak menyentuh pokok persoalan yang diadukan,” tegas Ikuten Sitepu.

Labih lanjut dikatakannya, bahwa laporan yang dimaksud tentang menggunakan surat palsu terkait dengan tingkat pendidikan dan kelulusan Kena Ukur Surbakti harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Apa benar Kena Ukur Surbakti bersekolah dan tamat atau lulus dari sekolah tersebut. Jika pernah bersekolah apakah benar sekolah tersebut mengeluarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Untuk itu kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dengan bukti yang kami miliki bahwa Kena Ukur Surbakti memalsukan surat keterangan,” tambahnya.

Beberapa bukti surat palsu yang dibawa di antaranya surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Mrdan nomor: 422/416/SMK-2/2010, yang menerangkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Medan berdasarkan surat keterangan No: 156/A-2/STM-1/1982 tanggal 16 Maret 1982 yang menyatakan Kena Ukur Surbakti, nomor induk 2043 tanggal lahir Kutamlibaru 17 November 1946 nama orangtua R Surbakti alamat Jalan Kapten Pattimura No 38 Jambi adalah siswa STM Negeri 1 Kampung Baru Medan tahun ajaran 1968, menempuh ujian penghabisan STM yang diselenggarakan 10 Oktober 1968-13 November 1968 nomor ujian 3942 dengan lulus yang ditandatangani Kepala Sekolah Amiruddin SP pada 7 Agustus 2010.

“Begitu juga Surat keterangan yang dikeluarkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Teknologi Menengah Negeri 1 dengan ketik manual ditandatangani langsung Drs W Radjagoekgoek. Namun, anehnya Dinas Pendidikan Nasional SLTP Negeri 1 Kabanjahe menerangkan surat yang sama dengan daftar nilai. Namun di sini ketahuannya, bahwa nama orangtuanya lain yakni Nomen Surbakti. Sedangkan SD Negeri No 040987 Tiganderket Kecamatan Payung di mana Kena Ukur Surbakti mengaku sekolah di sana juga mengeluarkan surat yang sama namun nama Kena Ukur Surbakti garis miring Korbet Surbakti. Ini yang membuat kita curiga.,” ucapnya.

Ketiga, surat yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kota Medan yang ditandatangani Amiruddin dikonfrontir pada Dinas Pendidikan Kota Medan tanggal 12 Januari 2011 dan langsung ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Medan waktu itu Drs H Hasan Basri MM, ternyatakan Dinas Pendidikan Kota Medan, dengan nomor 421.5/5/Disdiksu/2011 tanggal 10 Januari 2011 mengklarifikasi ijazah atas nama Kena Ukur Surbakti menerangkan ujian akhir 1968 dari STM 1 Medan atas nama Kena Ukur Surbakti tidak ada.

Terkait itu, pakar Ilmu Komunikasi USU DR Iskandar Zulkarnain mengatakan bupati harus segera menyikapi kasus tersebut dengan bijak. “Hal ini agar masyarakat di Karo tidak berdampak dan tidak terjadi sekat-sekat.Untuk itu bupati harus arif dan bijaksana dalam menghadapi persoalan ini. Karena, ini memyangkut juga masalah sosial,” katanya.

Iskandar juga mengatakan agar semua masyarakat tenang, jangan saling menunggangi. “Agar masyarakat kondusif, untuk itu pemberitaan harus membuat kondusif dengan membuat berita berimbang,” tutupnya.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/