31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PT KAI: Emang Tanah Siapa?

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) semakin geram dengan cara-cara yang ditempuh PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang terus berupaya mencaplok seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura, Medan.

PT KAI juga mengaku sulit memahami putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan agar PT ACK diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang sekarang di atasnya telah berdiri Medan Centre Point itu.

VP Corporate Communication KAI, Agus Komarudin, mengatakan, PT ACK telah seenaknya saja mendirikan bangunan yang digunakan untuk usaha yang mendapatkan keuntungan, di atas tanah milik negara.

Karena itu, PT KAI menolak keras jika HGB diberikan kepada ACK. “Enak saja, mereka sewakan bangunan (tempat usaha di Medan Centre Point, red), emangnya tanah siapa,” cetus Agus kepada koran ini di Jakarta, kemarin (15/5).

Dia dengan nada geram juga mengaku heran dengan putusan PN Medan. Hakim yang memutus perkara ini menyatakan lahan tersebut milik negara, tapi mengatur-ngatur HGB diprioritaskan untuk ACK. “Logikanya yang gak masuk,” ujarnya lagi.

Sementara, ditanya mengenai apa langkah yang sudah dan akan dilakukan PT KAI setelah menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diterbitkan Mahkamah Agung, Agus enggan menjawab.

Dia beralasan, langkah-langkah yang akan dilakukan PT KAI tidak bisa semua dibeberkan ke publik. “Kami punya strategi, kalau kami beberkan, nanti pihak sana mencari-cari celah lagi,” ulasnya.

Diketahui, putusan PK menyatakan lahan dimaksud merupakan milik negara, dalam hal ini PT KAI.

Agus hanya memastikan, T KAI akan terus berupaya mengamankan aset-asetnya yang dicaplok pihak lain. Karena itu, terhadap putusan PN Medan yang menyatakan bahwa ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki HGB, perusahaan plat merah itu akan mengajukan upaya banding.

“Kami jelas akan banding,” cetusnya.

Selasa (10/5) sore, majelis hakim PN Medan yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut.

Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point. (sam/ala)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) semakin geram dengan cara-cara yang ditempuh PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang terus berupaya mencaplok seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura, Medan.

PT KAI juga mengaku sulit memahami putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan agar PT ACK diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang sekarang di atasnya telah berdiri Medan Centre Point itu.

VP Corporate Communication KAI, Agus Komarudin, mengatakan, PT ACK telah seenaknya saja mendirikan bangunan yang digunakan untuk usaha yang mendapatkan keuntungan, di atas tanah milik negara.

Karena itu, PT KAI menolak keras jika HGB diberikan kepada ACK. “Enak saja, mereka sewakan bangunan (tempat usaha di Medan Centre Point, red), emangnya tanah siapa,” cetus Agus kepada koran ini di Jakarta, kemarin (15/5).

Dia dengan nada geram juga mengaku heran dengan putusan PN Medan. Hakim yang memutus perkara ini menyatakan lahan tersebut milik negara, tapi mengatur-ngatur HGB diprioritaskan untuk ACK. “Logikanya yang gak masuk,” ujarnya lagi.

Sementara, ditanya mengenai apa langkah yang sudah dan akan dilakukan PT KAI setelah menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diterbitkan Mahkamah Agung, Agus enggan menjawab.

Dia beralasan, langkah-langkah yang akan dilakukan PT KAI tidak bisa semua dibeberkan ke publik. “Kami punya strategi, kalau kami beberkan, nanti pihak sana mencari-cari celah lagi,” ulasnya.

Diketahui, putusan PK menyatakan lahan dimaksud merupakan milik negara, dalam hal ini PT KAI.

Agus hanya memastikan, T KAI akan terus berupaya mengamankan aset-asetnya yang dicaplok pihak lain. Karena itu, terhadap putusan PN Medan yang menyatakan bahwa ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki HGB, perusahaan plat merah itu akan mengajukan upaya banding.

“Kami jelas akan banding,” cetusnya.

Selasa (10/5) sore, majelis hakim PN Medan yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut.

Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point. (sam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/