SUMUTPOS.CO- Setelah sempat bersiteru dengan warganya dalam proses pembongkaran makam di tanah pekuburan warga STM Asoka, di Jalan Bunga Palem 1/ Bunga Raya, Selasa (9/6) pekan lalu, Lurah Asam Kumbang, Yurian Fahmi Lubis, akhirnya sepakat tidak ada lagi pembongkaran makam.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan atau dialog terbuka yang digelar dengan warga Jalan Bunga Asoka dan pengurus STM Asoka di kantor Lurah Asam Kumbang, Jalan Bunga Raya Gang SD Inpres Selasa (16/6) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Camat Medan Selayang, Sutan T Lubis, unsur TNI/Polri, kuasa hukum STM Asoka, Tim Pembela Muslim (TPM), Mahmud Irsad Lubis dan mantan pengurus STM Asoka, Irbapin. Sayangnya, pihak pengembang yang disebut-sebut PT CPL tak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Lurah Asam Kumbang, Yurian Fahmi Lubis mengatakan, dalam dialog terbuka itu menghasilkan empat poin, yang intinya mengembalikan tanah wakaf pekeburan seperti sediakala.
“Tanah pekuburan tetap utuh dan tidak ada pembongkaran lagi. Kemudian, mengembalikan makam warga yang tidak setuju karena dibongkar. Selanjutnya, kuburan yang telah dibongkar tolong dirapikan dan terakhir akses jalan ditanah wakaf dikembalikan seperti semula,” jelas Yurian.
Dikatakannya, empat poin tersebut akan segera dibahas pada pertemuan dengan pihak pengembang. “Poin-poin tersebut nanti akan kita bahas dalam pertemuan dengan pihak pengembang secepatnya. Jadi, kita pun akan menyampaikan poin itu kepada pengembang agar menghormatinya sampai menuju kata sepakat,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua STM Asoka Asam Kumbang, Jumiran, melalui pengacaranya dari TPM, Mahmud Irsad Lubis mengatakan, tanah yang sudah diwakafkan menjadi hak warga, bukan perseorangan lagi. Tidak boleh diperjualbelikan, tukar guling atau sebagainya. Terkecuali, untuk kepentingan umum namun harus ada persetujuan dari warga, MUI dan unsur lainnya yang terkait.
“Tanah wakaf itu bukan milik ahli waris tetapi milik umat. Kalau mau memindahkan makam, ya silahkan saja, tetapi tanahnya tidak dialihfungsikan. Jadi, dalam permasalahan ini, apapun solusinya harus mengembalikan tanaf wakaf sesuai fungsi semula dan tidak ada pembongkaran makam,” sebut Mahmud.
Menurutnya, tanah pekuburan warga Bunga Asoka ini telah terdaftar di badan wakaf. “Ini modus baru para pengembang yang sudah letih berhadapan dengan kami dengan persoalan masjid. Makanya mereka beralih ke makam,” ujar Mahmud.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan memberikan ganti rugi pembongkaran makam sebesar Rp1,5 juta kepada ahli waris, tidak serta merta bisa mengambil alih tanah wakaf. “Pendapat saya, tidak mungkin perusahaan (pengembang) memberikan uang secara cuma-cuma kalau tidak ada embel-embel dibelakangnya,” cetusnya.
Mahmud menambahkan, diharapkan pihak kelurahan dapat menyampaikan harapan warga mengenai permasalahan ini. (ris/adz)