29 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

DPRD Medan Minta DLH Awasi Ketat Limbah B3

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait ancaman bahaya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bagi lingkungan.

Sebab jika tidak diawasi secara ketat, maka Limbah B3 bisa menjadi masalah krusial bagi Kota Medan di kemudian hari.

Hal ini diungkapkan Robi Barus dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Beringin VI, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (17/6).

Untuk itu, Robi meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada.

“Sebab berdasarkan fakta, DLH Kota Medan dinilai masih lemah dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan khususnya dikawasan Medan Utara,” ucap Robi.

Dikatakan Robi, dampak dari pencemaran limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Adapun potensi kegiatan yang menghasilkan pencemar limbah-limbah B3 antara lain limbah industri, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi hingga bengkel.

“Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan sarana dan prasarana pengolahan limbah,” ujar Ketua Komisi I tersebut.

Di dalam Perda No.1 Tahun 2016 disebutkan, pihak yang mengabaikan apalagi membuang atau memasukkan limbah B3 pada sumber air yang mengalir akan dikenai sanksi penegakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk itu, Robi menekankan kepada setiap pihak agar melaporkan siapa saja, baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan.

“Sebab bagi pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Oleh sebab itu, Robi kembali menegaskan agar DLH Kota Medan harus mengawasi limbah B3 tersebut dan lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi badan usaha yang melanggar aturan hukum dan perundang-undangan.

“Harus tegas, tegakkan hukum bagi badan usaha yang melanggar aturan soal limbah B3 ini,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah masyarakat memanfaatkan pertemuan itu untuk menyampaikan aspirasinya. Misalnya seperti program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Bagaimana kami mendapatkan program bantuan sosial, katanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , tapi mau mengecek sangat sulit sekali,” keluh salah seorang warga, Yunita.

Terkait dengan program bantuan sosial, Robi Barus berharap agar Dinas Sosial dapat lebih peka kepada masyarakat.

“Soal bantuan sosial yang katanya warga harus terdaftar di DTKS, kita harapkan agar seluruh stakeholder khususnya Dinas Sosial jangan hanya saling lempar tanggungjawab. Ini jeritan rakyat harus diperhatikan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait ancaman bahaya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bagi lingkungan.

Sebab jika tidak diawasi secara ketat, maka Limbah B3 bisa menjadi masalah krusial bagi Kota Medan di kemudian hari.

Hal ini diungkapkan Robi Barus dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Beringin VI, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (17/6).

Untuk itu, Robi meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada.

“Sebab berdasarkan fakta, DLH Kota Medan dinilai masih lemah dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan khususnya dikawasan Medan Utara,” ucap Robi.

Dikatakan Robi, dampak dari pencemaran limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Adapun potensi kegiatan yang menghasilkan pencemar limbah-limbah B3 antara lain limbah industri, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi hingga bengkel.

“Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan sarana dan prasarana pengolahan limbah,” ujar Ketua Komisi I tersebut.

Di dalam Perda No.1 Tahun 2016 disebutkan, pihak yang mengabaikan apalagi membuang atau memasukkan limbah B3 pada sumber air yang mengalir akan dikenai sanksi penegakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk itu, Robi menekankan kepada setiap pihak agar melaporkan siapa saja, baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan.

“Sebab bagi pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Oleh sebab itu, Robi kembali menegaskan agar DLH Kota Medan harus mengawasi limbah B3 tersebut dan lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi badan usaha yang melanggar aturan hukum dan perundang-undangan.

“Harus tegas, tegakkan hukum bagi badan usaha yang melanggar aturan soal limbah B3 ini,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah masyarakat memanfaatkan pertemuan itu untuk menyampaikan aspirasinya. Misalnya seperti program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Bagaimana kami mendapatkan program bantuan sosial, katanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , tapi mau mengecek sangat sulit sekali,” keluh salah seorang warga, Yunita.

Terkait dengan program bantuan sosial, Robi Barus berharap agar Dinas Sosial dapat lebih peka kepada masyarakat.

“Soal bantuan sosial yang katanya warga harus terdaftar di DTKS, kita harapkan agar seluruh stakeholder khususnya Dinas Sosial jangan hanya saling lempar tanggungjawab. Ini jeritan rakyat harus diperhatikan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/