25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kenaikan Tunjangan Dewan Berbasis Produktivitas Bakal Sulit Terealisasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GEDUNG DPRD MEDAN_Seorang security berjaga di depan pintu gerbang kantor DPRD Kota Medan di Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan tunjangan dewan berdasar pada kompetensi dan produktivitas bakal sulit terealisasi. Pasalnya, pada Peraturan Pemerintah No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak ada diatur kenaikan tunjangan melalui produktivitas. PP tersebut sudah mengikat.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan Irwan Ritonga, sulit terealisasi saran agar kenaikan tunjangan dewan berdasar pada kompetensi dan produktivitas mereka. “PP ini berlaku nasional dan harus segera diperdakan bahkan dibuat dalam peraturan wali kota (perwal).”PP ini sudah mengatur sesuai kemampuan daerah. Kita (Medan) juga termasuk golongan tinggi. Tidak ada penilaian ke situ (berdasar kompetensi dan produktivitas, Red). Sudah ada patronnya,” katanya.

Tolak ukur kinerja dewan juga diakui Irwan, seutuhnya dinilai masyarakat atau konstituen. “Siapa yang dipilih rakyat, berarti itulah indikatornya,” katanya seraya mengaku pihaknya sudah konsultasi ke Kemendagri pada Jumat lalu bersama pansus DPRD.

Kenaikan berbagai tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota dewan ini, sebelumnya juga mendapat kritikan dari pengamat anggaran Elfenda Ananda. Menurut dia jangan sampai APBD daerah terbebani karenanya. “Sebenarnya ini cukup memberatkan daerah. Khusus daerah-daerah yang memiliki keuangan terbatas, akan mempersulit daerah itu berinovasi menyusun rencana belanja dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Apalagi ia menyebut kenaikan ini cukup signifikan terhadap dewan. Di sisi lain ia berpandangan sekaligus mempertanyakan, dengan kenaikan ini berbanding lurus dengan peningkatan kinerja anggota dewan. “Sebab kita tahu persis bagaimana kualitas dan kemampuan anggota dewan kita saat ini. Apakah ini sudah dipertimbangkan sebelumnya atau tidak, ini yang perlu diketahui publik. Karena selama ini kegiatan mereka (dewan) banyak bersifat seremonial,” kata mantan Sekretaris FITRA Sumut itu.

Meski sejumlah anggota DPRD Medan menolak secara pribadi kenaikan tunjangan ini, pada umumnya sembilan fraksi di sana menyetujui agar PP dimaksud segera di-perda-kan. Bahkan menurut informasi, Pemko Medan dan seluruh anggota panitia khusus hak keuangan DPRD Medan, sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (14/7) lalu.

Diketahui, pada 30 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari PP ini diatur kesejahteraan ketua DPRD maupun anggota dewan dengan berbagai tunjungan kesejahteraan. (prn/ila)

 

 

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GEDUNG DPRD MEDAN_Seorang security berjaga di depan pintu gerbang kantor DPRD Kota Medan di Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan tunjangan dewan berdasar pada kompetensi dan produktivitas bakal sulit terealisasi. Pasalnya, pada Peraturan Pemerintah No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak ada diatur kenaikan tunjangan melalui produktivitas. PP tersebut sudah mengikat.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Kota Medan Irwan Ritonga, sulit terealisasi saran agar kenaikan tunjangan dewan berdasar pada kompetensi dan produktivitas mereka. “PP ini berlaku nasional dan harus segera diperdakan bahkan dibuat dalam peraturan wali kota (perwal).”PP ini sudah mengatur sesuai kemampuan daerah. Kita (Medan) juga termasuk golongan tinggi. Tidak ada penilaian ke situ (berdasar kompetensi dan produktivitas, Red). Sudah ada patronnya,” katanya.

Tolak ukur kinerja dewan juga diakui Irwan, seutuhnya dinilai masyarakat atau konstituen. “Siapa yang dipilih rakyat, berarti itulah indikatornya,” katanya seraya mengaku pihaknya sudah konsultasi ke Kemendagri pada Jumat lalu bersama pansus DPRD.

Kenaikan berbagai tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota dewan ini, sebelumnya juga mendapat kritikan dari pengamat anggaran Elfenda Ananda. Menurut dia jangan sampai APBD daerah terbebani karenanya. “Sebenarnya ini cukup memberatkan daerah. Khusus daerah-daerah yang memiliki keuangan terbatas, akan mempersulit daerah itu berinovasi menyusun rencana belanja dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Apalagi ia menyebut kenaikan ini cukup signifikan terhadap dewan. Di sisi lain ia berpandangan sekaligus mempertanyakan, dengan kenaikan ini berbanding lurus dengan peningkatan kinerja anggota dewan. “Sebab kita tahu persis bagaimana kualitas dan kemampuan anggota dewan kita saat ini. Apakah ini sudah dipertimbangkan sebelumnya atau tidak, ini yang perlu diketahui publik. Karena selama ini kegiatan mereka (dewan) banyak bersifat seremonial,” kata mantan Sekretaris FITRA Sumut itu.

Meski sejumlah anggota DPRD Medan menolak secara pribadi kenaikan tunjangan ini, pada umumnya sembilan fraksi di sana menyetujui agar PP dimaksud segera di-perda-kan. Bahkan menurut informasi, Pemko Medan dan seluruh anggota panitia khusus hak keuangan DPRD Medan, sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (14/7) lalu.

Diketahui, pada 30 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari PP ini diatur kesejahteraan ketua DPRD maupun anggota dewan dengan berbagai tunjungan kesejahteraan. (prn/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/