Jenis-jenis dari merk kosmetik tersebut, lanjutnya, umumnya sedang diminati di pasar. Di antaranya, Nature Republic, Kylie Concealer, Naked Eye Shadow, Victoria Secret, Bioaqua, liptint beragam merk, Tabitha cream dan produk-produk bermerk Cina lainnya.”Banyak merk Cina, soal ini harus ditelusuri dan bisa juga pelaku bilang produk dibuat di sini, tetapi didatangkan dari luar. Kita terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tegasnya.
Ia menuturkan, tersangka meracik kosmetik tersebut dengan bahan sembarangan dan salah satunya memakai merkuri yang bisa menembus kulit dan dapat menyebabkan gagal ginjal. Merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan akibat seperti perubahan warna kulit yang bisa menjadi bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin. “Pemakaian merkuri dalam jangka pendek dengan dosis tinggi dapat mengakibatkan muntah-muntah, diare, kerusakan ginjal dan yang paling berbahaya karena merupakan zat karsinogenik dapat menyebabkan kanker,” paparnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, pemasaran dilakukan di Medan dan diluar Medan atau Sumatera Utara (Sumut). “Kita lakukan tindakan hukum dan mendalami kasusnya. Jaringannya menggunakan brand atau merk dari luar negeri, bisa saja dan tak tertutup kemungkinan apalagi penjualan dilakukan secara online dan manual. Tidak tertutup kemungkinan produksinya di tempat lain,” terangnya.
Dari analisis BBPOM, lanjutnya, bisa saja kosmetik berbahaya itu sudah beredar ke tempat lain dan adanya aksi sejenis di tempat lain. Tim juga mendalami pihak-pihak yang terlibat. Sampai saat ini belum ada ditemukan warga negara asing.
Kepada keempat tersangka yang masih dalan pemeriksaan, bakal dikenakan pasal Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (dvs/ila)