28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Mantan PHL Disperindag Cari Keadilan

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Mantan PHL Dinas Perindustrian Kota Medan, Ahmad Fauzi saat menunjukkan SPT dari Dinas Perindustrian. Saat ini dia diberhentikan secara sepihak.

SUMUTPOS.CO – Mantan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dulunya bertugas di Dinas Perindustrian Kota Medan, Ahmad Fauzi, siang itu tampak lesu. Tatapan matanya kosong, tersirat ada beban berat dari goresan wajahnya pascadiberhentikan tanpa sebab jelas dari tempatnya bekerja.

Ya, dia mengaku diberlakukan sewenang-wenang yakni dipecat sepihak oleh pimpinan di Dinas Perindustrian, Zulkifli Sitepu yang menjadi kepala dinas di sana. Bagi pria yang sudah menjadi PHL sejak 2013 ini, kisah sedih itu dimulai saat Zulkifli duduk menjadi pucuk pimpinan.

Kekecewaan dan ketidakterimaan Ahmad mencuat lantaran dirinya tidak menerima penjelasan yang sejelas-jelasnya soal pemberhentian itu. Dia berani mempertanyakan lantaran dirinya masih terdaftar dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perindustrian terhitung sejak Desember 2017 hingga akhir Januari 2018.

“Inilah saya sudah mengadu kemana-mana, ke LBH juga sudah saya laporkan. Mereka juga sudah menemui Sekda, bahkan wali kota. Tapi tidak juga ada kejelasan terhadap nasib saya,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (16/7).

Menurutnya, bila berbicara soal massa kontrak kerja dirinya sebagai PHL, memang seharusnya habis di akhir Januari. Namun, dia kekeuh dengan keberadaan SPT seja pertengahan Desember 2017 hingga akhir Januari 2018.

Kepada awak Sumut Pos, dia menunjukkan SPT dengan kepala surat Dinas Perindustrian dengan nomor 893.3/713.d yang berisikan salahsatu namanya ditugaskan untuk mendata perusaha bidang pengolahan pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan bersama.

“Jadi saya sudah diperintah untuk tidak lagi bekerja di Dinas Perindustrian sejak tanggal 22 Januari 2018. Sementara dalam SPT ini, yang ditandatangani Kepala Dinas, berlaku mulai tanggal 18 Desember 2017 hingga 31 Januari 2018. Berarti untuk SPT ini yang ada nama saya di dalamnya, anggarannya ada,” ungkapnya.

Menurutnya, permasalah ini sudah lama dia pertanyakan kepada sejumlah pegawai di Dinas Perindustrian. Namun, tak banyak yang berani berkomentar lantaran itu titah pimpinan tertinggi, Zulkifli Sitepu.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Mantan PHL Dinas Perindustrian Kota Medan, Ahmad Fauzi saat menunjukkan SPT dari Dinas Perindustrian. Saat ini dia diberhentikan secara sepihak.

SUMUTPOS.CO – Mantan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dulunya bertugas di Dinas Perindustrian Kota Medan, Ahmad Fauzi, siang itu tampak lesu. Tatapan matanya kosong, tersirat ada beban berat dari goresan wajahnya pascadiberhentikan tanpa sebab jelas dari tempatnya bekerja.

Ya, dia mengaku diberlakukan sewenang-wenang yakni dipecat sepihak oleh pimpinan di Dinas Perindustrian, Zulkifli Sitepu yang menjadi kepala dinas di sana. Bagi pria yang sudah menjadi PHL sejak 2013 ini, kisah sedih itu dimulai saat Zulkifli duduk menjadi pucuk pimpinan.

Kekecewaan dan ketidakterimaan Ahmad mencuat lantaran dirinya tidak menerima penjelasan yang sejelas-jelasnya soal pemberhentian itu. Dia berani mempertanyakan lantaran dirinya masih terdaftar dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perindustrian terhitung sejak Desember 2017 hingga akhir Januari 2018.

“Inilah saya sudah mengadu kemana-mana, ke LBH juga sudah saya laporkan. Mereka juga sudah menemui Sekda, bahkan wali kota. Tapi tidak juga ada kejelasan terhadap nasib saya,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (16/7).

Menurutnya, bila berbicara soal massa kontrak kerja dirinya sebagai PHL, memang seharusnya habis di akhir Januari. Namun, dia kekeuh dengan keberadaan SPT seja pertengahan Desember 2017 hingga akhir Januari 2018.

Kepada awak Sumut Pos, dia menunjukkan SPT dengan kepala surat Dinas Perindustrian dengan nomor 893.3/713.d yang berisikan salahsatu namanya ditugaskan untuk mendata perusaha bidang pengolahan pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan bersama.

“Jadi saya sudah diperintah untuk tidak lagi bekerja di Dinas Perindustrian sejak tanggal 22 Januari 2018. Sementara dalam SPT ini, yang ditandatangani Kepala Dinas, berlaku mulai tanggal 18 Desember 2017 hingga 31 Januari 2018. Berarti untuk SPT ini yang ada nama saya di dalamnya, anggarannya ada,” ungkapnya.

Menurutnya, permasalah ini sudah lama dia pertanyakan kepada sejumlah pegawai di Dinas Perindustrian. Namun, tak banyak yang berani berkomentar lantaran itu titah pimpinan tertinggi, Zulkifli Sitepu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/