24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Realisasi PBB Masih Jauh dari Target

BAYAR PBB: Saorang ibu menunjukkan pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan memang begitu besar, sejumlah aspek turut mengalami gangguan karenanya, khususnya terdampak kepada pemasukan ataupun pendapatan, baik masyarakat umum hingga kepada pemerintah.

Salah satunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan mengalami penurunan yang cukup signifikan dikarenakan perekonomian masyarakat yang masih belum normal akibat Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman didampingi Kabid PBB, Ahmad Untung Lubis mengatakan, hingga Rabu (15/7) yang lalu, realisasi PBB Kota Medan masih mencapai 15,28 persen.”Sampai kemarin 15,28 persen dari total target PBB sebesar Rp610 miliar,” ucap Suherman kepada Sumut Pos, Kamis (16/7).

Padahal biasanya, pada semester pertama, BPPRD Kota Medan berhasil merealisasikan PAD sekitar 30 sampai 40 persen. Lalu biasanya, tren itu naik secara signifikan pada akhir Agustus, sebab tanggal jatuh tempo PBB berada pada tanggal 31 Agustus.

“Tapi karena situasi Covid ini, perekonomian masyarakat memang cukup terganggu dan itu sangat berdampak kepada pendapatan. Walaupun begitu, dengan diterapkannya AKB di Kota Medan, roda perekonomian sudah berjalan kembali. Perlahan tapi pasti pendapatan mulai meningkat,” ujarnya.

Sedangkan Kabid PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis menjelaskan, bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PBB dalam situasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterapkan di Kota Medan saat ini.

Fokus saat ini, lanjutnya, Bidang PBB sedang melakukan penagihan-penagihan PBB kepada para penunggak pajak dalam jumlah besar. “Usaha penagihan kita tingkatkan, mereka yang menunggu pajak, khususnya yang tunggakannya besar pasti terus kita tagih. Kita serius melakukan penagihan itu, karena ini kan soal pendapatan Pemko Medan,” tegasnya.

Di sisi lain, kata Ahmad, pihaknya telah dan sedang terus mengingatkan kepada para wajib pajak untuk mau membayarkan PBB nya secepat mungkin. Artinya, tidak harus menunggu sampai mendekati tanggal 31 Agustus.

“Misalnya Jasa Marga, kita minta supaya membayar pajak sedini mungkin. Alhamdulillah mereka sangat kooperatif, awal bulan Juli kemarin sudah mereka bayar, dan kita harapkan ini dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lainnya, maupun masyarakat umum. Walaupun di sisi lain, mereka berhak untuk membayar di penghujung waktu, yaitu ditanggal 31 Agustus,” katanya.

Dijelaskannya lagi, realisasi sebesar 15,28 persen itu masih merupakan realisasi berdasarkan target PAD sebelum anggaran OPD di-refocussing untuk penanggulangan Covid-19. Rencananya, bila target itu jadi turunkan di P-APBD 2020, maka tentu capaian saat ini telah lebih dari 20 persen.

“Target sebelum refocussing kan Rp610 miliar, maka realisasi saat ini masih sekitar 15,28 persen. Tapi kalau misalnya target itu diturunkan di P-APBD menjadi Rp400an Miliar saja, maka sebenarnya realisasi kita sudah di angka 23 persen lebih,” jelasnya.

Namun BPPRD Kota Medan meyakini, angka itu akan naik secara signifikan pada pertengahan hingga akhir Agustus 2020. Begitupun, pihaknya tetap akan meningkatkan upayanya dalam mengejar target PBB di tahun 2020 ini.

Baik Suherman maupun Ahmad berharap, agar masyarakat mau bekerja sama secara baik dengan pemerintah dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar PBB secara tepat waktu, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2020.

“Biasanya dari tahun ke tahun, tren pembayaran PBB itu akan naik secara signifikan bila sudah mendekati akhir Agustus. Begitupun kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB nya tepat waktu, terutama bagi para penunggak pajak agar segera membayar kewajibannya,” pungkasnya. (map/ila)

BAYAR PBB: Saorang ibu menunjukkan pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan memang begitu besar, sejumlah aspek turut mengalami gangguan karenanya, khususnya terdampak kepada pemasukan ataupun pendapatan, baik masyarakat umum hingga kepada pemerintah.

Salah satunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan mengalami penurunan yang cukup signifikan dikarenakan perekonomian masyarakat yang masih belum normal akibat Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman didampingi Kabid PBB, Ahmad Untung Lubis mengatakan, hingga Rabu (15/7) yang lalu, realisasi PBB Kota Medan masih mencapai 15,28 persen.”Sampai kemarin 15,28 persen dari total target PBB sebesar Rp610 miliar,” ucap Suherman kepada Sumut Pos, Kamis (16/7).

Padahal biasanya, pada semester pertama, BPPRD Kota Medan berhasil merealisasikan PAD sekitar 30 sampai 40 persen. Lalu biasanya, tren itu naik secara signifikan pada akhir Agustus, sebab tanggal jatuh tempo PBB berada pada tanggal 31 Agustus.

“Tapi karena situasi Covid ini, perekonomian masyarakat memang cukup terganggu dan itu sangat berdampak kepada pendapatan. Walaupun begitu, dengan diterapkannya AKB di Kota Medan, roda perekonomian sudah berjalan kembali. Perlahan tapi pasti pendapatan mulai meningkat,” ujarnya.

Sedangkan Kabid PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis menjelaskan, bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PBB dalam situasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterapkan di Kota Medan saat ini.

Fokus saat ini, lanjutnya, Bidang PBB sedang melakukan penagihan-penagihan PBB kepada para penunggak pajak dalam jumlah besar. “Usaha penagihan kita tingkatkan, mereka yang menunggu pajak, khususnya yang tunggakannya besar pasti terus kita tagih. Kita serius melakukan penagihan itu, karena ini kan soal pendapatan Pemko Medan,” tegasnya.

Di sisi lain, kata Ahmad, pihaknya telah dan sedang terus mengingatkan kepada para wajib pajak untuk mau membayarkan PBB nya secepat mungkin. Artinya, tidak harus menunggu sampai mendekati tanggal 31 Agustus.

“Misalnya Jasa Marga, kita minta supaya membayar pajak sedini mungkin. Alhamdulillah mereka sangat kooperatif, awal bulan Juli kemarin sudah mereka bayar, dan kita harapkan ini dapat ditiru oleh perusahaan-perusahaan lainnya, maupun masyarakat umum. Walaupun di sisi lain, mereka berhak untuk membayar di penghujung waktu, yaitu ditanggal 31 Agustus,” katanya.

Dijelaskannya lagi, realisasi sebesar 15,28 persen itu masih merupakan realisasi berdasarkan target PAD sebelum anggaran OPD di-refocussing untuk penanggulangan Covid-19. Rencananya, bila target itu jadi turunkan di P-APBD 2020, maka tentu capaian saat ini telah lebih dari 20 persen.

“Target sebelum refocussing kan Rp610 miliar, maka realisasi saat ini masih sekitar 15,28 persen. Tapi kalau misalnya target itu diturunkan di P-APBD menjadi Rp400an Miliar saja, maka sebenarnya realisasi kita sudah di angka 23 persen lebih,” jelasnya.

Namun BPPRD Kota Medan meyakini, angka itu akan naik secara signifikan pada pertengahan hingga akhir Agustus 2020. Begitupun, pihaknya tetap akan meningkatkan upayanya dalam mengejar target PBB di tahun 2020 ini.

Baik Suherman maupun Ahmad berharap, agar masyarakat mau bekerja sama secara baik dengan pemerintah dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar PBB secara tepat waktu, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2020.

“Biasanya dari tahun ke tahun, tren pembayaran PBB itu akan naik secara signifikan bila sudah mendekati akhir Agustus. Begitupun kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB nya tepat waktu, terutama bagi para penunggak pajak agar segera membayar kewajibannya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/