30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Resmi Cabut Banding, Dzulmi Eldin Dieksekusi ke Lapas Tg. Gusta

SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, yang divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp2,1 miliar, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kamis (16/7). Eksekusi dilaksanakan Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 11 Juni 2020 lalu telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pascapencabutan akta banding Eldin, pekan lalu.

Kuasa hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, membenarkan Eldin telah mencabut akta banding yang telah didaftarkan atas saran keluarga. “Setelah kita berdiskusi, ada pertimbangan untuk mendengarkan saran keluarga. Tapi tidak bisa saya sebutkan karena tidak etis,” kata Junaidi menjawab Sumut Pos, Kamis (16/7).

Junaidi menjelaskan, Eldin mengajukan akta pernyataan banding beberapa hari setelah vonis dijatuhkan. Namun pekan lalu, ia akhirnya mencabut akta banding. “Kalau tidak salah minggu lalu (cabut banding). Kemudian KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) juga mencabut memori bandingnya,” katanya.

Menurut Fadli, kini putusan terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap. “Ya sudah inkrah,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2.155.000.000, dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Siswandono, yang menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun. (man/fdh)

SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, yang divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp2,1 miliar, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kamis (16/7). Eksekusi dilaksanakan Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 11 Juni 2020 lalu telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pascapencabutan akta banding Eldin, pekan lalu.

Kuasa hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, membenarkan Eldin telah mencabut akta banding yang telah didaftarkan atas saran keluarga. “Setelah kita berdiskusi, ada pertimbangan untuk mendengarkan saran keluarga. Tapi tidak bisa saya sebutkan karena tidak etis,” kata Junaidi menjawab Sumut Pos, Kamis (16/7).

Junaidi menjelaskan, Eldin mengajukan akta pernyataan banding beberapa hari setelah vonis dijatuhkan. Namun pekan lalu, ia akhirnya mencabut akta banding. “Kalau tidak salah minggu lalu (cabut banding). Kemudian KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) juga mencabut memori bandingnya,” katanya.

Menurut Fadli, kini putusan terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap. “Ya sudah inkrah,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2.155.000.000, dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Siswandono, yang menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun. (man/fdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/