MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sudah memasuki hari keenam. Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai, tidak ada persiapan matang dari Pemko Medan dalam menerapkan kebijakan untuk menekan angka penularan Covid-19 tersebut. Untuk itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta segera melakukan evaluasi dan kajian kembali.
“Situasi sekarang, kita lihat sudah mendera rakyat. Membuat rakyat susah itu tidak bisa kita pungkiri,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Jumat (16/7).
Abyadi menjelaskan, akibat PPKM Darurat ini banyak pedagang dirugikan karena harus menutup tempat usahanya. Jangan sampai, kebijakan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, justru malah membuat masyarakat susah. “Saya pikir, sebaiknya sebelum kebijakan itu dilakukan, pemerintah sudah siap dengan kompensasi yang bisa meringankan persoalan masyarakat. Bukan langsung diterapkan kebijakannya, baru berpikir rencana kompensasi,” ujarnya.
Abyadi mengaku sudah turun ke lapangan untuk melihat pelaksanaan PPKM Darurat tersebut. Banyak catatan yang harus diperbaiki Pemko Medan. Salah satunya, warga terdampak PPKM ini, belum mendapatkan bantuan, termasuk pedagang yang tempat usahanya harus ditutup.
Padahal, kata Abyadi, usaha itu adalah sumber pencarian utama yang juga selama ini terimbas pandemi COVID-19. Jangan sampai menambah keterpurukan ekonomi. “Jadi ketika rakyat sudah lapar, tapi disuruh bersabar. Lapar itukan tidak bisa menunggu. Di situ baru berpikir merencanakan. Saya pikir, ini yang harus dimatangkan Pemko Medan dan Pemprov Sumut,” sebut Abyadi.
Abyadi menambahkan, masyarakat terkena imbas PPKM Darurat itu, hanya ingin mendapat perhatian dari pemerintah dan mendapatkan bantuan untuk menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19. “Ketika misalnya ada pembatasan kegiatan usaha masyarakat, pemerintah sudah memikirkan apa yang akan terjadi dan membuat antisipasi. Kalau di suruh masyarakat bersabar, harusnya ada kompensasi,” tandasnya.
Usaha Nonesensial Wajib Tutup
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali mengingatkan para pelaku usaha esensial dan nonesensial untuk menaati aturan yang telah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Jika ada pelaku usaha yang nekat melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
Pemko Medan memastikan, penerapan aturan PPKM darurat di Kota Medan akan berjalan ketat. Karenanya, Bobby kembali mengimbau, setiap sektor usaha nonesensial di Kota Medan ditutup secara penuh atau 100 persen, sedangkan sektor esensial masih diperkenankan buka 50 persen.
Menurut Bobby, ada sekitar 1.600 sektor usaha esensial di Kota Medan. Namun perusahaan-perusahaan tersebut bukan sebagai kantor kegiatan produksi, melainkan hanya sebagai kantor operasional.
“Esensial seperti saya katakan, banyak kantor-kantor yang ada di Kota Medan ini. Sebisa mungkin kita data, yang bukan untuk produksi kita minta hanya di bawah 50 persen. Bukan produksi ya, hanya kantor operasionalnya saja,” kata Bobby usai meninjau sejumlah perusahaan pabrik di Kecamatan Medan Belawan, Kamis (15/7) sore.
Dikatakannya, untuk pabrik-pabrik industri seperti yang ada di wilayah Kota Medan bagian Utara, juga hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pekerja 50 persen. “Seperti kita tahu, yang produksi pasti lebih banyak yang di Medan Belawan, Medan bagian utara, karena di sana banyak kawasan industri. Untuk produksi boleh 50 persen, yang pabrik-pabrik boleh. Harus kita pahami, kalau hanya kantor operasionalnya saja di Kota Medan, ini harus kita minta pengertiannya, boleh dibuka tapi harus di bawah 50 persen,” tuturnya.
Untuk menghindari keluhan para pekerja saat di lapangan, Bobby pun mengatakan akan mencatat nama perusahaan, baik esensial maupun non esensial. “Kalau hanya yang kita peringatkan orangnya saja pasti nanti banyak keluhan di lapangan. Oleh karena itu, saya bilang catat nama perusahaannya. Yang esensial dan nonesensial catat nama perusahaannya, kita tegur perusahaannya langsung. Jadi tidak ada kelonggaran lagi, nonesensial 100 persen ditutup. Sektor esensial, masih dibolehkan pekerja di bawah 50 persen,” tukasnya.
Bobby pun menegaskan, sanksi yang akan diberikan untuk pekerja yang melanggar aturan itu bisa diberikan kepada perorangan maupun perusahaannya. “ Karena kalau hanya orang per orang, saya tahu kondisi kita. Apapun yang kita lakukan sekarang, pasti kita menghindarilah, kita aparat terutama di lapangan sama masyarakat, bukan bentrok yang kita inginkan tapi kita ingin mengajak,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, juga mengingatkan pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM darurat di Kota Medan. Dikatakannya, Tim Satgas Gakkum Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang melanggar, khususnya para pelaku usaha sektor nonesensial. “Sebab, sektor nonesensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan harus bekerja dari rumah 100 persen,” kata Hadi saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (16/7).
Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi, ada yang dikenakan denda hingga Rp300.000. Ketentuan sektor on esensial yang bekerja dari rumah itu, berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 Tahun 2021, Perihal PPKM Darurat, yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat atau tidak membawa pulang (take away) juga akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Hadi berharap, ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor nonesensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini. “Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat, agar pandemi segera berakhir,” pungkasnya.
Pikirkan Nasib Pedagang Kecil
Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah meminta kepada setiap perusahaan di Kota Medan untuk kooperatif dan mau mematuhi setiap aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Medan dalam masa PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
“Khususnya kepada sektor nonesensial, harusnya kita bisa mematuhi aturan ini. Kalau sifatnya hanya kantor operasional, saat ini kita punya berbagai macam teknologi, setiap pekerjaan tetap dapat dilakukan dari rumah, berbeda dengan perusahaan esensial yang bersifat produksi ataupun distribusi,” kata Afif.
Khusus untuk perusahaan esensial, terang Afif, setiap pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi aturan yang menerapkan sistem kerja 50 persen dari kapasitas pegawai. Hal ini harus dilakukan, agar tidak menimbulkan kerumunan di perusahaan dan dapat menerapkan prokes secara ketat.
“Kalau kita semua kooperatif, yang perusahaan essensial mau mengurangi kapasitas pegawainya minimal 50 persen, itu akan baik sekali. Mari kita dukung langkah pemerintah, kita mau penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan semaksimal mungkin,” terangnya.
Namun begitu, kepada para pedagang kecil nonesesnsial yang saat ini dilarang berdagang, Afif meminta kepada Pemko Medan untuk memikirkan nasib para pedagang kecil tersebut. Mengingat saat ini, seluruh pasar tradisional di Kota Medan wajib ditutup. Para pedagang dilarang berjualan, kecuali pedagang bersifat esensial seperti pedagang sembako dan bahan-bahan pangan lainnya.
“Kita minta ada perhatian dari Pemko Medan buat mereka, mereka yang benar-benar total lost income karena kebijakan ini. Pedagang kecil, pegawai yang dirumahkan karena tempat bekerjanya ditutup sementara akibat PPKM Darurat dan sebagainya,” pungkasnya.(gus/map/mag-1)