26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Meski Tersangka Korupsi, Ardjoni Munir Dilantik

Pelantikan Dewan Kehormatan Kwarda Sumut

MEDAN- Mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dilantik menjadi anggota Dewan Kehormatan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Sumut. Pelantikkan tersebut digelar di Aula Martabe lantai II Kantor Gubsu, Jumat (16/9).

Penetapan tersangka itu, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi ulang Sumut Pos melalui pesan singkat (SMS), Jumat (16/9), mengenai status Ardjoni Munir.

“Sudah dari kemarin, sobat,” ujar Kombes Pol Sadono melalui jawaban pesan singkatnya kepada Sumut Pos. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos usai acaran
pelantikan pengurus Kwarda Dewan Kehormatan dan Pengurus Bumper dan Dewan Kerja Daerah Pramuka Sumut, terlihat enggan menjawab pertanyaan Sumut Pos dan langsung memalingkan wajahnya.

Sebelumnya, ketika Sumut Pos mempertanyakan hal itu, ada seseorang wartawan dari salah satu harian yang langsung mengalihkan pertanyaan Sumut Pos dengan pertanyaan lain.
Pertanyaan yang disampaikan Sumut Pos, mengenai telah ditetapkannya Ardjoni Munir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun tetap dikukuhkan sebagai anggota Dewan Kehormatan Kwarda Sumut sebanyak tiga kali, tetap tak dijawab Gatot.

Diketahui, Ardjoni Munir terjerat kasus penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan kegiatan pemeliharaan rutin kantor Dispora Sumut yang bersumber dari APBD Sumut TA 2008, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Sumut.

Dalam penyidikan kasus ini, 30 orang saksi. Yang telah dimintai keteranganya antara lain, Ardjoni Munir, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.

Selain mengumpulkan keterangan para saksi tersebut, penyidik juga  telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait pelantikan Kwarda Pramuka Sumut tersebut, Plt Gubsu yang dilantik menjadi Ka Kwarda Pramuka Sumut oleh Ka Kwarnas Prof DR Dr Azrul Azwar pada pidatonya mengatakan, Pramuka memilik tugas dan tanggungjawab besar dan penting, untuk mempersiapkan generasi muda untuk jadi calon-calon pemimpin bangsa ini yang lebih baik ke depan.

“Pengurus Kwarda harus mewariskan kepemimpinan dan nilai-nilai kebangsaan yang luhur kepada generasi muda,” ujar Gatot pada pidatonya.

Gatot juga menegaskan, Kepanduan Pramuka akan dijadikan pelajaran Ekstrakulikuler wajib di semua sekolah di Sumatera Utara. “Untuk Pramuka, akan menjadi pelajaran Ekstrakulikuler wajib di semua sekolah di Sumut,” tegasnya.(ari)

Pelantikan Dewan Kehormatan Kwarda Sumut

MEDAN- Mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dilantik menjadi anggota Dewan Kehormatan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Sumut. Pelantikkan tersebut digelar di Aula Martabe lantai II Kantor Gubsu, Jumat (16/9).

Penetapan tersangka itu, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi ulang Sumut Pos melalui pesan singkat (SMS), Jumat (16/9), mengenai status Ardjoni Munir.

“Sudah dari kemarin, sobat,” ujar Kombes Pol Sadono melalui jawaban pesan singkatnya kepada Sumut Pos. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos usai acaran
pelantikan pengurus Kwarda Dewan Kehormatan dan Pengurus Bumper dan Dewan Kerja Daerah Pramuka Sumut, terlihat enggan menjawab pertanyaan Sumut Pos dan langsung memalingkan wajahnya.

Sebelumnya, ketika Sumut Pos mempertanyakan hal itu, ada seseorang wartawan dari salah satu harian yang langsung mengalihkan pertanyaan Sumut Pos dengan pertanyaan lain.
Pertanyaan yang disampaikan Sumut Pos, mengenai telah ditetapkannya Ardjoni Munir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun tetap dikukuhkan sebagai anggota Dewan Kehormatan Kwarda Sumut sebanyak tiga kali, tetap tak dijawab Gatot.

Diketahui, Ardjoni Munir terjerat kasus penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan kegiatan pemeliharaan rutin kantor Dispora Sumut yang bersumber dari APBD Sumut TA 2008, yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Sumut.

Dalam penyidikan kasus ini, 30 orang saksi. Yang telah dimintai keteranganya antara lain, Ardjoni Munir, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.

Selain mengumpulkan keterangan para saksi tersebut, penyidik juga  telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait pelantikan Kwarda Pramuka Sumut tersebut, Plt Gubsu yang dilantik menjadi Ka Kwarda Pramuka Sumut oleh Ka Kwarnas Prof DR Dr Azrul Azwar pada pidatonya mengatakan, Pramuka memilik tugas dan tanggungjawab besar dan penting, untuk mempersiapkan generasi muda untuk jadi calon-calon pemimpin bangsa ini yang lebih baik ke depan.

“Pengurus Kwarda harus mewariskan kepemimpinan dan nilai-nilai kebangsaan yang luhur kepada generasi muda,” ujar Gatot pada pidatonya.

Gatot juga menegaskan, Kepanduan Pramuka akan dijadikan pelajaran Ekstrakulikuler wajib di semua sekolah di Sumatera Utara. “Untuk Pramuka, akan menjadi pelajaran Ekstrakulikuler wajib di semua sekolah di Sumut,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/