32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rumah Ketua DPRD Langkat Curi Arus Listrik

Didenda Rp17 Juta, Malah Lapor Polisi

MEDAN-Pencurian arus listrik merupakan tindakan melawan hukum. Tetapi tindakan tak terpuji itu malah terjadi di rumah pribadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Agustus lalu.

Pencurian itu terungkap saat tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan melakukan pemeriksaan listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut. Menurut pemaparan Humas PLN Medan, Rosna, didampingi Kepala Pelaksana P2TL Medan, Khairuddin, Kamis (15/8), pukul 11.00 WIB, tim P2TL melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik kepada pelanggannya di kawasan tersebut. Saat itu tim P2TL berjumlah empat orang, yakni, E Sinaga, Irwan, Eva Sartika dan Muhammad Sani. Keempatnya dikawal seorang polisi militer Saat melakukan pemeriksaan di rumah dimaksud, si pemilik rumah Hartono Bangun tidak berada di rumah, tim lalu disambut supir pribadi Hartono Bangun bernama Sriyoto.

Tim P2TL kemudian melakukan pemeriksaan meteran listrik di kediaman tersebut. Saat itulah ditemukan kejanggalan jaringan listriknya, ada pelanggaran terhadap pengukuran KWH. “Kami tidak mengklasifikasikan pelanggan kami dengan jabatannya, semuanya kami anggap pelanggan PLN. Jadi kami tidak perlu tahu siapa itu Hartono Bangun. Bila terbukti jaringan listriknya ada pelangaran, ya kami tindak sesuai peraturan,” ujar Khairuddin.

Pelanggaran jaringan listrik lain di kediaman Hartono itu, meteran listriknya tidak bersegel lagi. “Setelah dihitung-hitung sesuai ukuran dan rumus, maka PLN menemukan kerugian senilai Rp17 juta. Kerugian itu harus dibayar pihak pemilik rumah tanpa terkecuali,” kata dia.

Meski menemukan bukti kejanggalan jaringan listrik, tapi Tim P2TL tidak langsung memberikan surat sanksi pelanggaran hukum atas pencurian listrik. Tim malah meninggalkan kediaman Hartono Bangun. Kemudian, pada Rabu (15/9) atau berselang sebulan dari pemeriksaan, Tim P2TL kembali datang ke kediaman Hartono Bangun untuk memberikan surat sanksi pelanggaran pemakaian listrik.

Kali ini kedatangan Tim P2TL langsung disambut pemilik rumah dengan membawa aparat polisi. “Kedatangan kami dihalau polisi, tapi kami tetap memberikan surat sanksi atas pencurian listrik di kedimanan Hartono Bangun dan kamipun lalu pulang. Nah, PLN tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan, semua tanpa terkecuali adalah pelanggan setia PLN. Sebagai pelanggan PLN, kalau bersalah tetap diberikan tindakan, maka PLN Medan akan melakukan pemutusan  KWH listrik kepada konsumen yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Tapi, kedatangan Tim P2TL membuat Hartono Bangun tidak senang. Hartono Bangun menilai PLN masuk tanpa izin pemilik rumah yang saat itu tidak berada di rumah. Hartono pun melaporkan Tim P2TL ke Mapoltabes Medan. Pengaduan dilakukan Rabu, 17 Agustus dengan laporan No:STBL/2204/VIII/2011/SU/Resta Medan. Rudi keberatan rumah pribadinya dimasuki 4 petugas PLN Cabang Medan yang didampingi seorang petugas polisi militer, tanpa izinnya.

Terkait pengaduan ini, pihak PLN mengaku sudah mengetahuinya. “Silakan saja, kami melakukan kerja sesuai prosudur,” ujar Khairuddin.

Khairuddin sudah mengetahui kalau Tim P2TL telah dilaporkan Hartono Bangun ke Mapoltabes Medan. “Kami juga melaporkan Hartono Bangun ke Mapolda pada Rabu, 14 September, kemarin. Kami juga sudah diperiksa di Mapoltabes Medan atas aduan Hartono,” ujarnya.

Sementara itu, dari Mapoldasu, pihak polisi menampik kalau karyawan PLN membuat aduan ke Mapoldasu. Hal ini diakui Petugas Central Pelayanan Terpadu (SPKT). “Tidak ada laporan yang masuk,” ujar petugas tersebut. Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heru juga menyatakan hal yang sama. “Saya belum terima berkas aduan itu. Kalaupun ada, akan saya tindaklanjuti,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki SIK SH saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin membenarkan adanya pengaduan atas nama Rudi Hartono Bangun. “Masih kita lakukan penyeledikkan, saksi pun lagi kita minta keterangan. Pastinya akan kita proses sampai tuntas,” ujarnya dengan singkat. (omi/ila/mag-5)

Didenda Rp17 Juta, Malah Lapor Polisi

MEDAN-Pencurian arus listrik merupakan tindakan melawan hukum. Tetapi tindakan tak terpuji itu malah terjadi di rumah pribadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Agustus lalu.

Pencurian itu terungkap saat tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan melakukan pemeriksaan listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut. Menurut pemaparan Humas PLN Medan, Rosna, didampingi Kepala Pelaksana P2TL Medan, Khairuddin, Kamis (15/8), pukul 11.00 WIB, tim P2TL melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik kepada pelanggannya di kawasan tersebut. Saat itu tim P2TL berjumlah empat orang, yakni, E Sinaga, Irwan, Eva Sartika dan Muhammad Sani. Keempatnya dikawal seorang polisi militer Saat melakukan pemeriksaan di rumah dimaksud, si pemilik rumah Hartono Bangun tidak berada di rumah, tim lalu disambut supir pribadi Hartono Bangun bernama Sriyoto.

Tim P2TL kemudian melakukan pemeriksaan meteran listrik di kediaman tersebut. Saat itulah ditemukan kejanggalan jaringan listriknya, ada pelanggaran terhadap pengukuran KWH. “Kami tidak mengklasifikasikan pelanggan kami dengan jabatannya, semuanya kami anggap pelanggan PLN. Jadi kami tidak perlu tahu siapa itu Hartono Bangun. Bila terbukti jaringan listriknya ada pelangaran, ya kami tindak sesuai peraturan,” ujar Khairuddin.

Pelanggaran jaringan listrik lain di kediaman Hartono itu, meteran listriknya tidak bersegel lagi. “Setelah dihitung-hitung sesuai ukuran dan rumus, maka PLN menemukan kerugian senilai Rp17 juta. Kerugian itu harus dibayar pihak pemilik rumah tanpa terkecuali,” kata dia.

Meski menemukan bukti kejanggalan jaringan listrik, tapi Tim P2TL tidak langsung memberikan surat sanksi pelanggaran hukum atas pencurian listrik. Tim malah meninggalkan kediaman Hartono Bangun. Kemudian, pada Rabu (15/9) atau berselang sebulan dari pemeriksaan, Tim P2TL kembali datang ke kediaman Hartono Bangun untuk memberikan surat sanksi pelanggaran pemakaian listrik.

Kali ini kedatangan Tim P2TL langsung disambut pemilik rumah dengan membawa aparat polisi. “Kedatangan kami dihalau polisi, tapi kami tetap memberikan surat sanksi atas pencurian listrik di kedimanan Hartono Bangun dan kamipun lalu pulang. Nah, PLN tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan, semua tanpa terkecuali adalah pelanggan setia PLN. Sebagai pelanggan PLN, kalau bersalah tetap diberikan tindakan, maka PLN Medan akan melakukan pemutusan  KWH listrik kepada konsumen yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Tapi, kedatangan Tim P2TL membuat Hartono Bangun tidak senang. Hartono Bangun menilai PLN masuk tanpa izin pemilik rumah yang saat itu tidak berada di rumah. Hartono pun melaporkan Tim P2TL ke Mapoltabes Medan. Pengaduan dilakukan Rabu, 17 Agustus dengan laporan No:STBL/2204/VIII/2011/SU/Resta Medan. Rudi keberatan rumah pribadinya dimasuki 4 petugas PLN Cabang Medan yang didampingi seorang petugas polisi militer, tanpa izinnya.

Terkait pengaduan ini, pihak PLN mengaku sudah mengetahuinya. “Silakan saja, kami melakukan kerja sesuai prosudur,” ujar Khairuddin.

Khairuddin sudah mengetahui kalau Tim P2TL telah dilaporkan Hartono Bangun ke Mapoltabes Medan. “Kami juga melaporkan Hartono Bangun ke Mapolda pada Rabu, 14 September, kemarin. Kami juga sudah diperiksa di Mapoltabes Medan atas aduan Hartono,” ujarnya.

Sementara itu, dari Mapoldasu, pihak polisi menampik kalau karyawan PLN membuat aduan ke Mapoldasu. Hal ini diakui Petugas Central Pelayanan Terpadu (SPKT). “Tidak ada laporan yang masuk,” ujar petugas tersebut. Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heru juga menyatakan hal yang sama. “Saya belum terima berkas aduan itu. Kalaupun ada, akan saya tindaklanjuti,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki SIK SH saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin membenarkan adanya pengaduan atas nama Rudi Hartono Bangun. “Masih kita lakukan penyeledikkan, saksi pun lagi kita minta keterangan. Pastinya akan kita proses sampai tuntas,” ujarnya dengan singkat. (omi/ila/mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/