25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Lift Grand Aston City Hall Jatuh

Status Hotel Bintang Empat Harus Diturunkan

MEDAN- Beberapa hari lalu, tepatnya Minggu (12/9) malam, lift di Hotel Grand Aston City Hall di Jalan Putri Hijau, Medan Barat mendadak jatuh. Banyak pihak yang memandang, kejadian ini dikarenakan standarisasi terhadap lift tersebut tidak sesuai. Kemudian, ada juga yang menilai tidak adanya perawatan yang intensif dan maksimal terhadap fasilitas lift tersebut.

Terlepas dari beragam asumsi tersebut, dalam hal ini kejadian tersebut harus diteliti secara benar. Karena, bukan tidak mungkin kejadian yang sama akan terulang lagi. Bahkan, bukan tidak mungkin pula akan menyebabkan korban jiwan
“Harusnya dilakukan inspeksi atau perawatan dan pemeriksaan rutin atas fasilitas itu, termasuk fasilitas lift. Dengan kejadian ini, harus diperiksa. Dalam hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja Medan harus menyelidiki ini, begitu pula pihak-pihak terkait seperti polisi dan sebagainya,” terang Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy yang ditemui Sumut Pos seusai pelantikan pengurus Kwarda Pramuka Sumut di Aula Martabe, Lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Jumat (16/9).

Dari hasil penyelidikan itu, sambung Ikrimah, jika ditemukan kesalahan atau kelalaian dari pihak hotel, maka pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan mesti memberikan sikap dan tindakan yang tegas.
Apakah sampai pengevaluasian izin hotel tersebut? Mengenai hal itu, Ikrimah menyatakan, tidak sampai pengevaluasin izin hotel. Namun, dipertegas dalam masalah keamanan, kenyamanan dan keselamatan para pengunjung hotel tersebut.

“Tidak sampai ke izinnya. Tapi, dalam hal ini juga dibutuhkan evaluasi dari pihak persatuan hotel agar melakukan evaluasi taraf hotel tersebut. Karena, yang memberi predikat hotel berbintang adalah pihak persatuan hotel itu. Bisa saja, hotel itu yang awalnya bintang empat menjadi bintang tiga. Dan kemungkinan predikat Grand Aston dari Hotel Bintang Empat turun menjadi Bintang Tiga, terbuka lebar,” terangnya.

Kecaman yang sama juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, yang juga ditemui Sumut Pos di Aula Martabe Kantor Gubsu.
Dikatakan politisi Partai Golkar Sumut tersebut, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus mengambil sikap yang tegas atas insiden ini.

“Pemko Medan harus segera memeriksa kondisi sarana dan prasarana Hotel Aston Medan. Dikhawatirkan, ada yang salah dengan konstruksi hotel tersebut. Tidak hanya itu, harus juga dilakukan audit struktur bangunan,” tandasnya.
Sikap yang tegas itu, sambung Chaidir Ritonga, termasuk pula dalam persoalan Herritage yang dipakai pihak Aston yakni, bangunan Balai Kota Lama.

“Kedua yang penting adalah Pemko Medan harus menjelaskan kepada publik mengapa Balai Kota yang dikategorikan bangunan bersejarah, digunakan atau dijadikan Lounge Hotel. Mestinya, bangunan bersejarah itu tidak dikuasai swasta manapun. Sebaiknya yang mengelola bangunan itu Pemko Medan atau badan-badan yang bekerja untuk kepentingan pemerintah daerah Sumut dan Medan,” tukasnya.(ari)

Status Hotel Bintang Empat Harus Diturunkan

MEDAN- Beberapa hari lalu, tepatnya Minggu (12/9) malam, lift di Hotel Grand Aston City Hall di Jalan Putri Hijau, Medan Barat mendadak jatuh. Banyak pihak yang memandang, kejadian ini dikarenakan standarisasi terhadap lift tersebut tidak sesuai. Kemudian, ada juga yang menilai tidak adanya perawatan yang intensif dan maksimal terhadap fasilitas lift tersebut.

Terlepas dari beragam asumsi tersebut, dalam hal ini kejadian tersebut harus diteliti secara benar. Karena, bukan tidak mungkin kejadian yang sama akan terulang lagi. Bahkan, bukan tidak mungkin pula akan menyebabkan korban jiwan
“Harusnya dilakukan inspeksi atau perawatan dan pemeriksaan rutin atas fasilitas itu, termasuk fasilitas lift. Dengan kejadian ini, harus diperiksa. Dalam hal ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja Medan harus menyelidiki ini, begitu pula pihak-pihak terkait seperti polisi dan sebagainya,” terang Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy yang ditemui Sumut Pos seusai pelantikan pengurus Kwarda Pramuka Sumut di Aula Martabe, Lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Jumat (16/9).

Dari hasil penyelidikan itu, sambung Ikrimah, jika ditemukan kesalahan atau kelalaian dari pihak hotel, maka pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan mesti memberikan sikap dan tindakan yang tegas.
Apakah sampai pengevaluasian izin hotel tersebut? Mengenai hal itu, Ikrimah menyatakan, tidak sampai pengevaluasin izin hotel. Namun, dipertegas dalam masalah keamanan, kenyamanan dan keselamatan para pengunjung hotel tersebut.

“Tidak sampai ke izinnya. Tapi, dalam hal ini juga dibutuhkan evaluasi dari pihak persatuan hotel agar melakukan evaluasi taraf hotel tersebut. Karena, yang memberi predikat hotel berbintang adalah pihak persatuan hotel itu. Bisa saja, hotel itu yang awalnya bintang empat menjadi bintang tiga. Dan kemungkinan predikat Grand Aston dari Hotel Bintang Empat turun menjadi Bintang Tiga, terbuka lebar,” terangnya.

Kecaman yang sama juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, yang juga ditemui Sumut Pos di Aula Martabe Kantor Gubsu.
Dikatakan politisi Partai Golkar Sumut tersebut, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus mengambil sikap yang tegas atas insiden ini.

“Pemko Medan harus segera memeriksa kondisi sarana dan prasarana Hotel Aston Medan. Dikhawatirkan, ada yang salah dengan konstruksi hotel tersebut. Tidak hanya itu, harus juga dilakukan audit struktur bangunan,” tandasnya.
Sikap yang tegas itu, sambung Chaidir Ritonga, termasuk pula dalam persoalan Herritage yang dipakai pihak Aston yakni, bangunan Balai Kota Lama.

“Kedua yang penting adalah Pemko Medan harus menjelaskan kepada publik mengapa Balai Kota yang dikategorikan bangunan bersejarah, digunakan atau dijadikan Lounge Hotel. Mestinya, bangunan bersejarah itu tidak dikuasai swasta manapun. Sebaiknya yang mengelola bangunan itu Pemko Medan atau badan-badan yang bekerja untuk kepentingan pemerintah daerah Sumut dan Medan,” tukasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/