27 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Massa dan Sekuriti PN Bentrok

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS RACUN API: Seorang pendemo yang tergabung dalam Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat disemprot dengan racun api oleh petugas Pengadilan Negeri Medan  saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/9).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
RACUN API: Seorang pendemo yang tergabung dalam Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat disemprot dengan racun api oleh petugas Pengadilan Negeri Medan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Reza Fahlevi dalam kasus pembunuhan Mustafa Bakri, anak polisi yang dibunuh oleh abang teman perempuanya akhirnya dituntut 15 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dianggap bersalah melanggar pasal 338 mengenai pembunuhan.

Tak puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Lamria di hadapan Majelis Hakim diketuai Firman tersebut, keluarga korban teman korban dari Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat (HIMMA PASBAR) pun mengejar terdakwa usai pembacaan tuntutan. Tak hanya itu, Jaksa Lamria juga sempat dimaki oleh massa aksi.

Sebelumnya, massa dari HIMMA PASBAR memenuhi gedung Pengadilan Negeri Medan ingin melihat jalannya persidangan. Namun massa sempat kesal dan emosi lantaran tak diizinkan masuk ke ruang persidangan, karena dianggap dapat mengganggu jalannya persidangan. Persidangan pun harus dikawal ketat oleh 6 anggota Sat Shabara Polresta Medan, untuk menghadang massa yang memaksa masuk.

Massa juga sempat melakukan aksi bakar ban saat  menggelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Medan. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong dan saling dorong dengan sekuriti dan perwakilan Pengadilan Negeri Medan, lantaran ban yang dibakar massa dipadamkan sekuriti dengan racun api.

Dalam orasinya, Eka Putra meminta agar jaksa mengenakan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dan jangan diubah kepasal 351 KUHP. Dan dugaan adanya penyuapan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menerima uang untuk mengubah pasal yang ditujukan kepada terdakwa.

Berita sebelumnya, Mustafa Bakri Nasutio, warga Jalan Pendidikan Kec. Medan Tembung yang merupakan anak polisi yang bertugas di Lantas Polresta Medan ini tewas ditusuk oleh Reza Fahlevi (25) yang merupakan abang pacarnya dengan empat tusukan di depan rumahnya sendiri, Sabtu (12/10/2013) lalu.

Kejadian ini bermula saat korban mengapeli adik pelaku Anita Aulia (13). Saat sedang duduk berduaan, tiba-tiba pelaku menghampiri keduanya dan menyuruh korban agar pergi dari rumahnya. Namun, korban tidak mau pulang. Korban bahkan nekat balik lagi menjumpai kekasihnya itu.

Tak bisa menerimanya, pelaku pun kemudian menghampiri sepedamotor korban yang diparkir di pinggir jalan, sembari mengajak korban untuk berkelahi di luar kampung tersebut. Namun, korban tak menggubrisnya. Sedangkan pelaku kemudian pergi me-ninggalkan lokasi beserta sepeda motornya.

Namun tak berapa lama, pelaku kembali lagi. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban. Dengan rasa emosi, pelaku menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan korban. Melihat korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau tersebut ke kedua lengan tangan korban. Korban pun akhirnya tewas bersimbah darah.

Melihat korbannya tewas, pelaku pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku sempat kabur keluar kota usai melakukan aksinya beberapa bulan, dan Unit Ranmor Polresta Medan kemudian meringkus pembunuh anak personel Sat Lantas Polresta Medan di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Minggu (16/2) lalu. (put/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS RACUN API: Seorang pendemo yang tergabung dalam Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat disemprot dengan racun api oleh petugas Pengadilan Negeri Medan  saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/9).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
RACUN API: Seorang pendemo yang tergabung dalam Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat disemprot dengan racun api oleh petugas Pengadilan Negeri Medan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Reza Fahlevi dalam kasus pembunuhan Mustafa Bakri, anak polisi yang dibunuh oleh abang teman perempuanya akhirnya dituntut 15 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dianggap bersalah melanggar pasal 338 mengenai pembunuhan.

Tak puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Lamria di hadapan Majelis Hakim diketuai Firman tersebut, keluarga korban teman korban dari Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat (HIMMA PASBAR) pun mengejar terdakwa usai pembacaan tuntutan. Tak hanya itu, Jaksa Lamria juga sempat dimaki oleh massa aksi.

Sebelumnya, massa dari HIMMA PASBAR memenuhi gedung Pengadilan Negeri Medan ingin melihat jalannya persidangan. Namun massa sempat kesal dan emosi lantaran tak diizinkan masuk ke ruang persidangan, karena dianggap dapat mengganggu jalannya persidangan. Persidangan pun harus dikawal ketat oleh 6 anggota Sat Shabara Polresta Medan, untuk menghadang massa yang memaksa masuk.

Massa juga sempat melakukan aksi bakar ban saat  menggelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri Medan. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong dan saling dorong dengan sekuriti dan perwakilan Pengadilan Negeri Medan, lantaran ban yang dibakar massa dipadamkan sekuriti dengan racun api.

Dalam orasinya, Eka Putra meminta agar jaksa mengenakan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dan jangan diubah kepasal 351 KUHP. Dan dugaan adanya penyuapan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menerima uang untuk mengubah pasal yang ditujukan kepada terdakwa.

Berita sebelumnya, Mustafa Bakri Nasutio, warga Jalan Pendidikan Kec. Medan Tembung yang merupakan anak polisi yang bertugas di Lantas Polresta Medan ini tewas ditusuk oleh Reza Fahlevi (25) yang merupakan abang pacarnya dengan empat tusukan di depan rumahnya sendiri, Sabtu (12/10/2013) lalu.

Kejadian ini bermula saat korban mengapeli adik pelaku Anita Aulia (13). Saat sedang duduk berduaan, tiba-tiba pelaku menghampiri keduanya dan menyuruh korban agar pergi dari rumahnya. Namun, korban tidak mau pulang. Korban bahkan nekat balik lagi menjumpai kekasihnya itu.

Tak bisa menerimanya, pelaku pun kemudian menghampiri sepedamotor korban yang diparkir di pinggir jalan, sembari mengajak korban untuk berkelahi di luar kampung tersebut. Namun, korban tak menggubrisnya. Sedangkan pelaku kemudian pergi me-ninggalkan lokasi beserta sepeda motornya.

Namun tak berapa lama, pelaku kembali lagi. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban. Dengan rasa emosi, pelaku menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan korban. Melihat korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau tersebut ke kedua lengan tangan korban. Korban pun akhirnya tewas bersimbah darah.

Melihat korbannya tewas, pelaku pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku sempat kabur keluar kota usai melakukan aksinya beberapa bulan, dan Unit Ranmor Polresta Medan kemudian meringkus pembunuh anak personel Sat Lantas Polresta Medan di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Minggu (16/2) lalu. (put/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/