MEDAN, SUMUTPOS.CO- Banyaknya keluhan akan pelayanan yang kurang memuaskan di wilayah puskesmas Kota Medan, membuat Kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita Nasution meminta seluruh pegawai puskesmas mengenakan tanda pengenal di saat jam kerja.
Selama ini, sambungnya, yang sering terjadi di wilayah puskesmas masyarakat yang memaksakan untuk meminta dirujuk ke rumah sakit. Padahal hal itu dilarang, karena apabila penyakit yang diderita pasien masih bisa ditangani pihak puskesmas maka, tak perlu untuk dirujuk ke rumah sakit.
“Masih banyak masyarakat tak paham mengenai rujukan berjenjang ini, kebanyakan mereka mamaksakan pihak puskesmas untuk memberikan rujukan ke rumah sakit. Di puskesmas itu seharusnya pasien diperiksa untuk mencari tahu diagnosa penyakit. Karena sebanyak 125 diagnosa akan dilayanani di puskesmas. Apabila, diharuskan untuk pemeriksaan lanjut ke dokter spesialis atau sub spesialis, barulah akan di rujuk dari puskesmas,” terangnya.
Usma juga menuturkan bahwa kebanyakan memang keluhan ada di pasien BPJS kesehatan. Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak memaksakan rujukan untuk ke rumah sakit pilihannya, apabila masih bisa ditangani di puskesmas. Ditegaskannya BPJS bukan punya Dinas Kesehatan Kota Medan, namun merupakan produk dan program puskesmas yang dulu bernama Askes dan sekarang menjadi BPJS Kesehatan. Di mana peraturan BPJS sudah baku dikeluarkan oleh kementrian dan peraturan kesehatan. “Sejauh ini kita sudah membatu untuk sosialisasikan ke pihak kecamatan di puskesmas, penyuluhan posyandu mengenai sosialisai BPJS,” ujarnya. (nit/ila)
Bahwa setiap pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit sesuai diagnosa penyakitnya, apabila masih bisa ditangani di puskesmas, maka tak perlu di rujuk ke rumah sakit,” katanya lagi.(nit/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Banyaknya keluhan akan pelayanan yang kurang memuaskan di wilayah puskesmas Kota Medan, membuat Kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita Nasution meminta seluruh pegawai puskesmas mengenakan tanda pengenal di saat jam kerja.
Selama ini, sambungnya, yang sering terjadi di wilayah puskesmas masyarakat yang memaksakan untuk meminta dirujuk ke rumah sakit. Padahal hal itu dilarang, karena apabila penyakit yang diderita pasien masih bisa ditangani pihak puskesmas maka, tak perlu untuk dirujuk ke rumah sakit.
“Masih banyak masyarakat tak paham mengenai rujukan berjenjang ini, kebanyakan mereka mamaksakan pihak puskesmas untuk memberikan rujukan ke rumah sakit. Di puskesmas itu seharusnya pasien diperiksa untuk mencari tahu diagnosa penyakit. Karena sebanyak 125 diagnosa akan dilayanani di puskesmas. Apabila, diharuskan untuk pemeriksaan lanjut ke dokter spesialis atau sub spesialis, barulah akan di rujuk dari puskesmas,” terangnya.
Usma juga menuturkan bahwa kebanyakan memang keluhan ada di pasien BPJS kesehatan. Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak memaksakan rujukan untuk ke rumah sakit pilihannya, apabila masih bisa ditangani di puskesmas. Ditegaskannya BPJS bukan punya Dinas Kesehatan Kota Medan, namun merupakan produk dan program puskesmas yang dulu bernama Askes dan sekarang menjadi BPJS Kesehatan. Di mana peraturan BPJS sudah baku dikeluarkan oleh kementrian dan peraturan kesehatan. “Sejauh ini kita sudah membatu untuk sosialisasikan ke pihak kecamatan di puskesmas, penyuluhan posyandu mengenai sosialisai BPJS,” ujarnya. (nit/ila)
Bahwa setiap pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit sesuai diagnosa penyakitnya, apabila masih bisa ditangani di puskesmas, maka tak perlu di rujuk ke rumah sakit,” katanya lagi.(nit/ila)