MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dukungan kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan tidak akan ada habisnya dalam waktu sepekan terakhir.
Kali ini, sejumlan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pendukung (GPMP) Revisi UU KPK RI Sumatera Utara melakukan aksi dukung revisi UU KPK dengan melakukan long march mulai dari titik nol Tugu Kantor Pos Medan hingga ke Bundaran Air Mancur, Jalan Gatot Subroto, dan kembali lagi ke titik nol kota Medan, Senin (16/9).
Di sepanjang jalan yang menempuh jarak sekitar 3 kilometer tersebut para pengunjuk rasa terus menyerukan tuntutan mereka sembari membagikan selebaran mengenai alasan UU KPK harus direvisi kepada masyarakat.
“Revisi UU KPK untuk menjamin perlindungan HAM oleh badan pengawas,” teriak koordinator aksi, Perwira Harahap.
GPMP menyatakan bahwa revisi UU KPK menjadi sebuah keharusan demi perbaikan kinerja seluruh personil KPK. Tanpa adanya revisi, maka kinerja mereka akan tetap seperti sekarang ini, yakni melakukan berbagai aksi tanpa
“Orang-orang di KPK juga manusia yang harus diawasi. Wadah pegawai KPK yang terus menolak revisi menjadi bukti bahwa mereka tidak suka diawasi. Ada apa mereka tidak suka diawasi? Ini jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Aksi ini menyita perhatian para pengguna jalan yang melintas. Meski hujan turun namun mereka tetap melanjutkan aksi dan meneriakkan tuntutan mereka. (mbc/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dukungan kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan tidak akan ada habisnya dalam waktu sepekan terakhir.
Kali ini, sejumlan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pendukung (GPMP) Revisi UU KPK RI Sumatera Utara melakukan aksi dukung revisi UU KPK dengan melakukan long march mulai dari titik nol Tugu Kantor Pos Medan hingga ke Bundaran Air Mancur, Jalan Gatot Subroto, dan kembali lagi ke titik nol kota Medan, Senin (16/9).
Di sepanjang jalan yang menempuh jarak sekitar 3 kilometer tersebut para pengunjuk rasa terus menyerukan tuntutan mereka sembari membagikan selebaran mengenai alasan UU KPK harus direvisi kepada masyarakat.
“Revisi UU KPK untuk menjamin perlindungan HAM oleh badan pengawas,” teriak koordinator aksi, Perwira Harahap.
GPMP menyatakan bahwa revisi UU KPK menjadi sebuah keharusan demi perbaikan kinerja seluruh personil KPK. Tanpa adanya revisi, maka kinerja mereka akan tetap seperti sekarang ini, yakni melakukan berbagai aksi tanpa
“Orang-orang di KPK juga manusia yang harus diawasi. Wadah pegawai KPK yang terus menolak revisi menjadi bukti bahwa mereka tidak suka diawasi. Ada apa mereka tidak suka diawasi? Ini jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Aksi ini menyita perhatian para pengguna jalan yang melintas. Meski hujan turun namun mereka tetap melanjutkan aksi dan meneriakkan tuntutan mereka. (mbc/ila)