25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Urus Adminduk, Burhanuddin Sitepu Ingatkan Masyarakat Tak Beri Celah kepada Calo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mengimbau masyarakat untuk benar-benar memperhatikan data yang dimasukkan dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Pasalnya, jika terjadi kesalahan sedikit saja, akan menjadi persoalan di masa depan.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta masyarakat untuk tidak memberi celah kepada calo atau oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dalam pengurusan adminduk. Hal ini disampaikan Burhanuddin Sitepu ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah XI Tahun Anggaran 2023 Kota Medan, Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (17/9/2023).

Dalam sosialisasi itu, banyak masyarakat menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Seperti yang disampaikan Herlina, warga Medan Petisah, soal nama anaknya di ijazah SD hingga SMA tidak sama dengan yang tercantum di Akte Kelahiran. “Berbeda satu huruf saja. Bagaimana caranya agar saya bisa mengganti nama di ijazah atau akte kelahiran biar bisa sama?” tanya Herlina.

Sementara Nurhayati, warga Medan Tuntungan mempertanyakan, soal biaya pengurusan Adminduk. ”Apakah ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus adminduk? Mohon penjelasannya,” ujar Nurhayati yang mengaku sebagai guru honorer ini.

Menyikapi pertanyaan yang disampaikan Herlina, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Syaiful Riza menjelaskan, untuk memperbaiki nama di ijazah harus ada putusan pengadilan. ”Artinya, harus diurus dulu perubahan nama sesuai dengan akte kelahiran ke Pengadilan Negeri, baru bisa diganti namanya di ijazah,” jelasnya.

Sementara H Br Sidabutar selaku Kasipem Kecamatan Medan Selayang juga mengamini, satu-satunya solusi untuk mengubah nama di akte kelahiran dan ijazah harus melalui keputusan pengadilan. “Salinan putusan dari pengadilan itulah yang menjadi dasar bagi kami di Pemko Medan, untuk mengubah nama di akte kelahiran,” terangnya.

Menanggapi ini, Burhanuddin Sitepu menegaskan, perlunya masyarakat mengisi data adminduk secara akurat. Bukan itu saja, masyarakat juga harus jeli mengecek apakah data yang tertera di Adminduk sudah sesuai atau tidak. “Jika tidak sesuai, minta segera kepada petugas untuk memperbaikinya. Jangan anggap sepele. Karena, jika terjadi kesalahan sedikit saja akan berakibat fatal dan menjadi masalah di masa depan. Seperti yang ibu hadapi ini,” tegas Burhanuddin.

Buka itu saja, dia juga meminta kepada masyarakat yang mengurus Adminduk, apakah itu KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lain sebagainya, untuk memastikan segala persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. “Kita harus menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan tidak ada lagi kendala dalam persyaratan yang dibutuhkan, sehingga berkas kita bisa diproses,” imbaunya.

Terkait biaya pengurusan Adminduk, semua sudah ada ketentuannya dan diatur oleh undang-undang. “Di luar itu, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Makanya saya tegaskan, jangan beri celah kepada para calo atau oknum tertentu untuk mengambil keuntungan. Lengkapi berkasnya, urus sendiri ke kelurahan, kecamatan atau ke Disdukcapil jangan pakai perantara atau calo. Tak perlu kita keluarkan kocek di luar biaya resmi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mengimbau masyarakat untuk benar-benar memperhatikan data yang dimasukkan dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Pasalnya, jika terjadi kesalahan sedikit saja, akan menjadi persoalan di masa depan.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta masyarakat untuk tidak memberi celah kepada calo atau oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dalam pengurusan adminduk. Hal ini disampaikan Burhanuddin Sitepu ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah XI Tahun Anggaran 2023 Kota Medan, Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (17/9/2023).

Dalam sosialisasi itu, banyak masyarakat menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Seperti yang disampaikan Herlina, warga Medan Petisah, soal nama anaknya di ijazah SD hingga SMA tidak sama dengan yang tercantum di Akte Kelahiran. “Berbeda satu huruf saja. Bagaimana caranya agar saya bisa mengganti nama di ijazah atau akte kelahiran biar bisa sama?” tanya Herlina.

Sementara Nurhayati, warga Medan Tuntungan mempertanyakan, soal biaya pengurusan Adminduk. ”Apakah ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus adminduk? Mohon penjelasannya,” ujar Nurhayati yang mengaku sebagai guru honorer ini.

Menyikapi pertanyaan yang disampaikan Herlina, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Syaiful Riza menjelaskan, untuk memperbaiki nama di ijazah harus ada putusan pengadilan. ”Artinya, harus diurus dulu perubahan nama sesuai dengan akte kelahiran ke Pengadilan Negeri, baru bisa diganti namanya di ijazah,” jelasnya.

Sementara H Br Sidabutar selaku Kasipem Kecamatan Medan Selayang juga mengamini, satu-satunya solusi untuk mengubah nama di akte kelahiran dan ijazah harus melalui keputusan pengadilan. “Salinan putusan dari pengadilan itulah yang menjadi dasar bagi kami di Pemko Medan, untuk mengubah nama di akte kelahiran,” terangnya.

Menanggapi ini, Burhanuddin Sitepu menegaskan, perlunya masyarakat mengisi data adminduk secara akurat. Bukan itu saja, masyarakat juga harus jeli mengecek apakah data yang tertera di Adminduk sudah sesuai atau tidak. “Jika tidak sesuai, minta segera kepada petugas untuk memperbaikinya. Jangan anggap sepele. Karena, jika terjadi kesalahan sedikit saja akan berakibat fatal dan menjadi masalah di masa depan. Seperti yang ibu hadapi ini,” tegas Burhanuddin.

Buka itu saja, dia juga meminta kepada masyarakat yang mengurus Adminduk, apakah itu KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lain sebagainya, untuk memastikan segala persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. “Kita harus menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan tidak ada lagi kendala dalam persyaratan yang dibutuhkan, sehingga berkas kita bisa diproses,” imbaunya.

Terkait biaya pengurusan Adminduk, semua sudah ada ketentuannya dan diatur oleh undang-undang. “Di luar itu, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Makanya saya tegaskan, jangan beri celah kepada para calo atau oknum tertentu untuk mengambil keuntungan. Lengkapi berkasnya, urus sendiri ke kelurahan, kecamatan atau ke Disdukcapil jangan pakai perantara atau calo. Tak perlu kita keluarkan kocek di luar biaya resmi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/