MEDAN- Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan, Selasa (16/10), menggelar sidang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan. Dalam sidang PTDH ini, majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan menyidangkan tiga terdakwa dari anggota kepolisian atas perkara pelanggaran tindak kriminal.
Ketiga terdakwa yang kasusnya juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, masing-masing seorang perwira berpangkat AKP atas nama Lodewijk Siahaan yang terlibat kasus narkoba, Briptu Erwin Harahap dan Briptu Antoni Pasaribu, yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Hari itu menjadi hari terakhir bagi ketiganya untuk mengenakan seragam kepolisian.
Sekitar pukul 09.00 WIB, satu per satu perwira kepolisian dari Polresta Medan dan Mapolsekta Medan Sunggal, mendatangi Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Terlihat pula masing-masing Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto, Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Star, dan Kapolsek Medan Sunggal AKP Bachtiar Marpaung, berpakaian lengkap masuk melalui pintu utama Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Selang beberapa menit, satu mobil tahanan kepolisian dengan nomor polisi BK 25306-II, masuk areal Lapas. Sesampainya di depan pintu, terlihat mantan Kanit I Sabhara Polresta Medan yang pernah menjabat sebagai Pama Polresta Medan AKP Lodewyk Siahaan, keluar dengan dikawal dua orang provos masuk ke Lapas. Dalam persidangan itu, petugas sempat tidak memberikan izin terhadap media untuk melakukan peliputan.
“Saya minta maaf, tadi saya sudah menginformasikan kepada mereka, tetapi pihak kepolisian yang ada di dalam tidak mengizinkan pers meliput prosesi sidang kode etik ketiga personel kepolisian tersebut,” ujar seorang petugas Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, usai melakukan sidang kode etik kepolisian di dalam Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 12.00 WIB, Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto mengatakan sidang tersebut digelar di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, dikarenakan berbagai pertimbangan.
“Kami mempunyai pertimbangan termasuk koordinasi dan waktu. Kalau di sini kan lebih aman serta tempatnya lebih baik. Intinya apa yang kami lakukan menuju polri yang lebih baik,” ujar Prayoto didampingi Kapolsek Medan Sunggal, AKP Bachtiar Marpaung.
Disebutkannya, dalam sidang itu, hanya dua orang yang datang, sedangkan seorangnya lagi yang tidak datang tetap dijalankan sidang inabsenia.
“Dari dua orang yang datang mengikuti sidang kode etik, hasilnya AKP LS pikir-pikir dan Bripka AP tidak menerima. Sementara Briptu EP karena tidak datang tetap disidangkan secara inabsensia. Kita tetap akan memberikan waktu selama tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan tertulis dari kedua orang yang datang, perihal keberatan dilakukan sidang kode etik beragendakan pemecatan tidak terhormat,” sebutnya.(far)