30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

TRTB Bongkar Kantor dan Bengkel

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemko Medan melakukan pembongkaran kantor dan bengkel ukuran 5×15,5 meter berlantai II di Jalan Jati Kelurahan Pasar Bengkel, Medan, Kamis (16/7).

Sebelum dilakukan pembongkaran, Kasi Pengawasan TRTB Medan, Darwin sudah memperingati pemilik bangunan secara lisan agar bangunan jangan dilaksanakan sebelum memiliki Surat IMB dari Pemko Medan. Namun, pemilik bangunan tidak mengindahkannya, sehingga Dinas TRTB mengeluarkan surat penyetopan pekerjaann
dengan nomor 640/0734 tanggal 14 Februari 2011.

“Hal itu dilakukan karena membandal setelah kita kirim surat bongkar sendiri nomor 640/0867 tanggal 24 Februari 2011 dan Peringatan terkhir dengan surat pengosongan lokasi nomor 640/3244 pada tanggal 15 Juni 2011, “ ujar ALitohar, Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan.

Dikatakan Alitohar, pelaksnaan pembongkaran ini sudah diketahui oleh pemilik kantor dan bengkel. Pemilik tidak mengizinkan para tim terpadu untuk masuk dengan menggemboknya dari luar. Petugas langsung menghancurkan gembok penutup pintu dengan martil 5 kg. Melihat tim terpadu melakukan kekerasan, penjaga kantor langsung datang dengan membawa kunci yang kemudian membukanya.

“ Yang kita hancurkan bahagian dinding pagar di lantai III dan semua kosen-kosen jendela serta pintu di lantai II juga dirobohkan. Sementara di lantai I dibongkar dinding dan tiangnya saja. Saya juga menginstruksikan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pembangunan sebelum memiliki IMB yang dikeluarkan Pemko Medan, “ bebernya.(adl)

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemko Medan melakukan pembongkaran kantor dan bengkel ukuran 5×15,5 meter berlantai II di Jalan Jati Kelurahan Pasar Bengkel, Medan, Kamis (16/7).

Sebelum dilakukan pembongkaran, Kasi Pengawasan TRTB Medan, Darwin sudah memperingati pemilik bangunan secara lisan agar bangunan jangan dilaksanakan sebelum memiliki Surat IMB dari Pemko Medan. Namun, pemilik bangunan tidak mengindahkannya, sehingga Dinas TRTB mengeluarkan surat penyetopan pekerjaann
dengan nomor 640/0734 tanggal 14 Februari 2011.

“Hal itu dilakukan karena membandal setelah kita kirim surat bongkar sendiri nomor 640/0867 tanggal 24 Februari 2011 dan Peringatan terkhir dengan surat pengosongan lokasi nomor 640/3244 pada tanggal 15 Juni 2011, “ ujar ALitohar, Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan.

Dikatakan Alitohar, pelaksnaan pembongkaran ini sudah diketahui oleh pemilik kantor dan bengkel. Pemilik tidak mengizinkan para tim terpadu untuk masuk dengan menggemboknya dari luar. Petugas langsung menghancurkan gembok penutup pintu dengan martil 5 kg. Melihat tim terpadu melakukan kekerasan, penjaga kantor langsung datang dengan membawa kunci yang kemudian membukanya.

“ Yang kita hancurkan bahagian dinding pagar di lantai III dan semua kosen-kosen jendela serta pintu di lantai II juga dirobohkan. Sementara di lantai I dibongkar dinding dan tiangnya saja. Saya juga menginstruksikan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pembangunan sebelum memiliki IMB yang dikeluarkan Pemko Medan, “ bebernya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/